Berinvestasi Di Bidang Sosial, Mending Pakai Yayasan atau PT?
Smartlegal.id -
“Kegiatan sosial yang selama ini umumnya kita tahu dijalankan oleh Yayasan, ternyata dapat dijalankan oleh Perseroan Terbatas (PT) dalam perkembangannya untuk Anda yang ingin berinvestasi di bidang sosial”
Hal yang muncul di benak kita saat pertama kali mendengar tentang Kegiatan Sosial adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan untuk membantu orang lain atau lingkungan, membuka rekening donasi, bertujuan mulia, tidak berorientasi pada keuntungan, dan amal. Wadah yang paling umum digunakan adalah Yayasan.
Yayasan sendiri adalah salah satu bentuk Badan Hukum di Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (UU Yayasan). Berbeda dengan badan usaha lainnya Yayasan tidak bertujuan untuk mencari profit. Hal ini dikarenakan lingkup kegiatan yang diatur bagi Yayasan hanya mencakup bidang sosial, seperti: Hak Asasi Manusia (HAM), keagamaan, perlindungan konsumen, kesenian, olahraga, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, serta ilmu pengetahuan.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah dari manakah modal yayasan berasal? Apakah Yayasan hanya bergantung dari donasi semata? Jika demikian, maka peluang untuk berinvestasi ke Yayasan telah tertutup?
Sebagai sebuah Badan Usaha Berbadan Hukum, ternyata Yayasan dapat mendirikan Badan Usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, namun pelaksanaan dan keuntungan dari kegiatan usaha tersebut hanya untuk menunjang serta berhubungan dengan bidang kegiatan utama Yayasan itu (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan).
Jika Investasi semata-mata diartikan sebagai kegiatan menanamkan modal untuk memperoleh keuntungan, maka Investasi kepada Yayasan “dimungkinkan” melalui Badan Usaha yang dibentuk oleh Yayasan. Selain itu, pendanaan langsung kepada Yayasan tidak dapat dikategorikan sebagai Investasi akan tetapi sebatas pendanaan berbentuk modal yang merupakan kekayaan Yayasan.
Jika membaca ketentuan-ketentuan tadi, apakah Yayasan benar-benar menjalankan kegiatan yang tidak memperoleh keuntungan? Apakah berarti Yayasan sendiri sebagai Subjek Hukum boleh berinvestasi? Yang jelas, tidak ada satupun larangan bagi Yayasan untuk berinvestasi bahkan penyertaan modal maksimal yang disyaratkan bagi Yayasan dalam kegiatan “investasi”-nya adalah 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan).
Baca juga: Panduan Bagi Yayasan Untuk Menjalankan Bisnis
Permasalahan selanjutnya, apakah kegiatan-kegiatan sosial sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya akan selamanya bebas dari investasi secara langsung? Bukankah kesenian bahkan pengelolaan lingkungan hidup serta kegiatan-kegiatan penunjangnya dalam perkembangan saat ini banyak memberikan dampak keuntungan bagi para pelaku usaha? Hal tersebut dikenal sebagai Sociopreneurship atau Kewirausahaan Sosial yang saat ini menjadi daya tarik pelaku usaha yang ingin berinvestasi di bidang sosial.
Kewirausahaan Sosial adalah bentuk wirausaha dengan kegiatan yang merupakan isu sosial yang ada di dalam masyarakat sehingga tercapai penyelesaian permasalahan, memperoleh keuntungan, hingga memberikan dampak positif kepada masyarakat. Jadi, orientasinya memang adalah keuntungan namun berdampak sosial. Salah satu contoh wirausaha sosial di Indonesia adalah Waste4Change yang memiliki lapangan usaha di bidang pengelolaan limbah sampah yang bertanggung jawab, tersistem, dan ramah lingkungan.
Baca juga: Awas Jebakan Yayasan: Berbisnis Menggunakan Yayasan
Bentuk Badan Usaha yang dijalankan oleh banyak Wirausaha Sosial tidak lagi semata-mata Yayasan dengan Badan Usahanya, namun telah merambah ke PT.
Bentuk PT seringkali digunakan karena tertib administrasi serta pertanggungjawaban hukum yang relatif lebih teratur dibandingkan Badan Usaha atau Badan Hukum yang lain. Bentuk dukungan terhadap perkembangan kegiatan usaha sosial juga bahkan diakomodir dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang tidak hanya mensyaratkan PT tetapi juga badan-badan usaha lainnya, termasuk Yayasan.
Melihat perkembangan Kewirausahaan Sosial yang menjalankan kegiatan usaha pada bidang-bidang yang selama ini dianggap murni nirlaba, hingga saat ini ternyata tidak semua kegiatan sosial dapat dikelola dengan konsep Kewirausahaan Sosial. Salah satu contohnya adalah Pendidikan yang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih memegang prinsip nirlaba. Selain itu, kegiatan keagamaan di Indonesia sejauh ini belum dimungkinkan untuk masuk dalam ranah komersialisasi.
Investasi jika diartikan sebagai kegiatan menanamkan modal untuk mendapatkan keuntungan dalam bidang sosial di Indonesia telah diakomodir melalui bentuk Yayasan dengan Badan Usahanya dan PT. Perbedaan mendasarnya adalah jika kepada Yayasan, Investasi hanya dimungkinkan lewat Badan Usaha yang dibentuk oleh Yayasan dan sebatas terkait dengan kegiatan yang dijalankan oleh Yayasan itu, sementara jika melalui PT, kegiatan usaha sosial yang dapat dijalankan masih terbatas serta berpedoman kepada KBLI.
Relevan atau tidak? Semua tergantung pada orientasi para pendiri. Jika pada Yayasan, keuntungan usaha sebatas untuk operasional Yayasan, sedangkan pada PT, keuntungan merupakan tujuan yang tidak dapat dihindarkan serta akan menjadi milik para pendirinya.
Tertarik mendirikan Yayasan Anda sendiri? Tapi kesulitan dengan prosedur pendiriannya? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Haganta Tarigan & Ririn Prabandari-ALSA UNUD
Editor: Dwiki Julio