Pangkas Perizinan, SKDP di DKI Jakarta Dihapuskan | SEMENIT JADI TAU#45

Smartlegal.id -
Screenshot_15

Pengusaha mendapatkan angin segar untuk pengembangan bisnisnya, pasalnya April lalu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan penghapusan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

Simak video berikut untuk lebih jelasnya !

Jika ada pertanyaan kamu bisa hubungi kami di [email protected] ya 😊

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY