Ternyata Perubahan Direksi Atau Komisaris Tidak Perlu Perubahan Anggaran Dasar

Smartlegal.id -
Ternyata Perubahan Direksi Atau Komisaris Tidak Perlu Perubahan Anggaran Dasar

“Pergantian direksi atau komisaris bukan termasuk PAD, tetapi termasuk dalam perubahan data perseroan”

Dinamika perusahaan adalah hal yang lumrah, termasuk pergantian direksi atau komisaris apabila dikehendaki oleh para pemegang saham dalam RUPS. Banyak alasan mengapa pergantian direksi atau komisaris dilakukan perusahaan. Bisa karena tidak perform saat menjabat, pengalihan hak atas saham, memang sudah saatnya diganti karena disepakati demikian dalam kontrak, atau sebab lainnya.

Ada dua jenis Perubahan Anggaran Dasar (PAD), yaitu PAD yang perlu persetujuan Menteri dan PAD yang hanya perlu pemberitahuan kepada Menteri. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dalam Pasal 15 Ayat (1) menjelaskan isi minimal dari anggaran dasar perusahaan. Salah satu isi yang harus ada adalah nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris.

Baca juga: Baca Ini Dulu Sebelum Mengubah Anggaran Dasar PT

Namun, walaupun dinyatakan dalam anggaran dasar, ternyata mengganti direksi lama dengan direksi baru atau mengganti komisaris tidak diperlukan PAD. Mengapa? Karena pergantian direksi atau komisaris bukan termasuk PAD, tetapi termasuk dalam perubahan data perseroan. Menurut Pasal 29 Ayat (2) Huruf g UUPT, salah satu data yang perlu dimuat dalam daftar perseroan adalah nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan.

Kemudian Perubahan data perseroan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (Permenkumham 4/2011). Menurut Pasal 27 Ayat (3) Permenkumham 4/2011, salah satu hal yang termasuk dalam perubahan data perseroan adalah perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris.

Akan tetapi, kalau perusahaan ingin melakukan PAD tentu tidak masalah. Karena mengganti direksi atau komisaris bukan perubahan yang perlu persetujuan menteri seperti yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) UUPT. Namun, PAD yang dilakukan untuk selain dari ketentuan yang perlu persetujuan menteri tersebut hanya perlu diberitahukan kepada menteri. Artinya, mengganti direksi atau komisaris perusahaan bisa termasuk dalam PAD yang cukup diberitahukan kepada menteri.

Baca juga: Tidak Semua Perubahan Anggaran Dasar Harus Mendapat Persetujuan Menteri

Walaupun begitu, tentu akan lebih tepat jika perusahaan melaporkan perubahan data perseroan kepada menteri. Karena perubahan direksi atau komisaris termasuk dalam perubahan data perseroan (Pasal 27 Ayat 3 Permenkumham 4/2011). 

Butuh konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY