Ramai Perusahaan Merger, Jangan Lupa Kirim Notifikasi Ke KPPU! 

Smartlegal.id -
perusahaan merger
perusahaan merger

“Saat perusahaan melakukan merger kalau telat atau tidak menyampaikan notifikasi ke KPPU dapat dikenakan denda sampai Rp25 miliar”

Sejak akhir 2020 sampai awal 2021, publik terus diramaikan dengan banyaknya kabar merger dari perusahaan-perusahaan besar. Yang paling baru kabar merger datang dari perusahaan Gojek dan Tokopedia dikabarkan akan melakukan merger.

Bahkan kabarnya kedua startup tersebut telah menandatangani lembar persyaratan terperinci untuk uji tuntas bisnis masing-masing. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima penyampaian notifikasi merger antara Gojek dan Tokopedia. 

Penyampaian notifikasi sudah menjadi kewajiban bagi yang melakukan merger. Tidak hanya untuk perusahaan yang melakukan merger, namun bagi perusahaan yang melakukan aksi korporasi, seperti penggabungan, akuisisi atau pengambilalihan, dan peleburan atau konsolidasi, juga wajib menyampaikan notifikasi. 

Baca juga: KPPU Keluarkan Peraturan Baru, Perusahaan Wajib Perhatikan 4 Hal Ini 

Penyampaian notifikasi merger disampaikan kepada KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia. Dari notifikasi tersebut KPPU akan memberikan penilaian terhadap ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli akibat dari merger tersebut. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan terjadinya Praktek Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PKPPU 3/2019) menyatakan jika perusahaan yang melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU. 

Adapun jumlah tertentu yang wajib diberitahukan sebagai berikut (Pasal 2 ayat (21) PKPPU 3/2019):

  1. Nilai aset badan usaha hasil merger, akuisisi, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp2,5 triliun.
  2. Nilai Penjualan Badan Usaha hasil merger, akuisisi, atau konsolidasi saham perusahaan melebihi Rp5 triliun. 

Untuk merger yang wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU adalah pihak perusahaan yang menerima merger. Penyampaian notifikasi dilakukan paling lama 30 hari sejak berlakunya hasil merger berlaku efektif secara yuridis atau setelah disahkan oleh menteri (Pasal 7 PKPPU 3/2019). 

Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Menanti Apabila Perusahaan Terlambat Menyampaikan Notifikasi Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi ke KPPU

Perlu diperhatikan nih, perusahaan yang terlambat menyampaikan hasil notifikasi tersebut dapat dikenai sanksi. Sanksinya berupa sanksi administratif berupa denda denda sebesar Rp1 miliar untuk setiap keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25 miliar (Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010)). 

Anda memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha, atau masalah hukum bisnis Anda lainnya? Tenang saja! Smartlegal.id dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Hubungi kami sekarang juga melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY