UMKM IPO? Kenapa Nggak, 6 Ini Yang Perlu Dipersiapkan
Smartlegal.id -
“UMKM IPO merupakan puncak usaha naik kelas ketika bisa menjadi perusahaan publik yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat”
Memulai sebuah usaha dan mengembangkannya hingga bisa Go Public menjadi impian kebanyakan para pengusaha. Anda salah satunya?
Bahkan menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan puncak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas adalah ketika bisa menjadi perusahaan publik dengan melakukan penawaran sahamnya kepada masyarakat (Initial Public Offering (IPO)).
“Tapikan IPO cuma buat usaha yang besar aja” Ujar Slamet pengusaha.
Mungkin sebagian pengusaha UMKM masih punya pendapat yang sama dengan Pak Slamet. Nah saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan buat pengusaha UMKM yang mau usahanya IPO.
Namun, Menurut Lita Siregar, Managing Partner BP Lawyers, dengan berubahnya UMKM menjadi Perusahaan Terbuka, tentunya perusahaan harus memiliki standar kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pada peraturan bursa.
Oleh karena itu, pengusaha perlu untuk mempersiapkan usaha IPO dengan meningkatkan segi kepatuhan atau compliance perusahaan.
Baca juga: Awas! Investor Yang Dirugikan Dalam Proses IPO Bisa Gugat Konsultan Hukum
Buat Anda yang usahanya tertarik untuk IPO tentunya perlu mempersiapkan beberapa hal berikut:
- Mempersiapkan Perusahaan Untuk Go Public
Tahap ini merupakan tahap awal perusahaan yang akan melakukan IPO. Biasanya perusahaan akan membentuk tim IPO Internal guna melakukan pertimbangan awal, seperti menentukan berapa besaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO, berapa persentase maksimal kepemilikan publik yang diinginkan, dan memastikan apakah terdapat ketentuan perizinan dalam peraturan, perjanjian atau hal ini yang perlu ditindaklanjuti.
- Memastikan Perusahaan Memiliki Tata Kelola dan Regulasi yang Benar
Untuk memastikan perusahaan dapat berjalan lancar melakukan IPO, harus dipastikan perusahaan telah memiliki tata kelola yang benar, seperti misalnya taat membayar pajak, memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk karyawan, dan memiliki bagan perusahaan sesuai yang dibutuhkan oleh Bursa Efek Indonesia atau OJK sebagai syarat melakukan IPO.
- Mempersiapkan Dokumen yang Diperlakukan
Sebelum melakukan IPO, perusahaan perlu memastikan dokumen-dokumen yang diperlukan telah siap, mulai dari dokumen hukum, dokumen keuangan termasuk bukti kepemilikan atas aset perusahaan, dokumen perizinan, dan dokumen lainnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah untuk dokumen perizinan jika Anda kesulitan mengurusnya bisa hubungi smartlegal.id dengan klik disini.
Baca juga: 6 Manfaat Startup Yang Melakukan Initial Public Offering (IPO)
- Menunjuk Profesional Eksternal Untuk Membantu Perusahaan
Untuk membantu perusahaan dalam melakukan proses IPO, perusahaan perlu menunjuk pihak profesional dari luar untuk membantu kelancaran proses IPO perusahaan. Diantaranya, pertama, perusahaan perlu menunjuk Penjamin Emisi Efek atau underwriter untuk membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor; Kedua, perusahaan perlu menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan; Ketiga, perusahaan juga perlu menunjuk Konsultan Hukum yang akan memeriksa dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum kepada perusahaan terkait IPO yang akan dilakukan; Keempat, perusahaan perlu menunjuk Notaris untuk membantu perusahaan dalam merubah Anggaran Dasar dan membuat akte serta perjanjian; Kelima, perusahaan perlu memiliki Penilai untuk menilai aset perusahaan; Keenam, perusahaan perlu memiliki Biro Administrasi Efek untuk membantu perusahaan dalam melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.
- Berdiskusi Dengan IPO Advisor (Jika Ada)
Sebelum memutuskan memulai IPO, ada baiknya perusahaan berdiskusi dengan IPO Advisor jika memungkinkan untuk membantu perusahaan dalam merancang struktur IPO yang akan dilakukan perusahaan.
Setelah dipenuhinya persiapan-persiapan yang perlu dilakukan, perusahaan akan melanjutkan tahapan IPO yang terbagi dalam 3 masa, yaitu: Masa Persiapan, Masa Penawaran, dan Masa Pencatatan.
Kalau mau IPO, legalitas wajib diurus ya. Kalau kesulitan mengurus legalitas, minta bantuan aja ke Smartlegal.id melalui link di bawah ini.
Author: Rizkya Kinanti Nastiti
Editor: Dwiki Julio