Awas! Investor Yang Dirugikan Dalam Proses IPO Bisa Gugat Konsultan Hukum

Smartlegal.id -
Investor Dirugikan

KHPM harus menerapkan prinsip keterbukaan dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terkait perusahaan yang akan melakukan IPO. Bila melanggar dan investor merasa dirugikan, KHPM dapat dikenai sanksi.

Initial Public Offering (IPO) menjadi suatu tren di Indonesia yang mana baru-baru ini Bukalapak selaku perusahaan unicorn Indonesia telah mengumumkan rencananya untuk melakukan IPO Pada 29 Juli 2021. 

IPO atau penawaran umum merupakan sebuah mekanisme penawaran saham oleh perusahaan secara perdana kepada masyarakat sehingga saham dalam perusahaan tersebut dapat dibeli oleh masyarakat luas (Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (POJK 76/2017)). Dengan melakukan IPO, terjadi perubahan bentuk perusahaan dari yang awalnya perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.

Baca juga: Bukalapak Segera IPO, Begini Ketentuan IPO Perusahaan 

Pada proses IPO, perusahaan yang berencana untuk melakukan IPO akan dibantu oleh Konsultan Hukum Pasar Modal (KHPM). KHPM tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan yang diatur oleh OJK. (Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (POJK 66/2017)).

KHPM berperan dalam membantu melakukan uji tuntas atas aspek hukum yang kemudian hasil dari uji tuntas tersebut dituangkan dalam bentuk legal opinion (Pasal 17 ayat (1) huruf f POJK 66/2017). Dalam menjalankan tugasnya, KHPM dilarang (Pasal 21 POJK 66/2017):

  1. Mengalihkan tanggung jawab penugasan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di OJK; dan/atau
  2. Tergabung maupun bekerja rangkap jabatan pada kantor konsultan hukum lain atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di OJK

Dalam melakukan tugasnya, KHPM harus menerapkan prinsip keterbukaan dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terkait perusahaan yang akan melakukan IPO dikarenakan hasil dari legal opinion yang dibuat oleh KHPM akan dimasukkan ke dalam prospektus perusahaan tersebut. 

Prospektus ini menjadi sarana informasi bagi calon investor terkait perusahaan, yang bertujuan membuat calon investor membeli saham di perusahaan tersebut (Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)).

Baca juga: Mengenal Equity Crowdfunding, Portal Penawaran Saham Tanpa IPO 

Namun, apabila hasil legal opinion yang dituangkan dalam prospektus yang disampaikan oleh KHPM tidak tepat atau tidak benar, maka atas kesalahannya tersebut KHPM dapat dikenai sanksi pidana.

Apabila terbukti bersalah, KHPM dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (Pasal 104 UUPM). Tidak hanya itu, pihak yang merasa dirugikan, seperti investor dapat menuntut ganti rugi secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 111 UUPM).

Ingin mendapatkan konsultasi hukum dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY