NIB Perorangan: Syarat & Prosedur Lengkap Mengurusnya

Smartlegal.id -
nib perorangan

“NIB perorangan merupakan identitas untuk usaha yang dijalankan secara perorangan atau  tanpa badan usaha, seperti PT dan CV.”

Usaha perorangan merupakan usaha perseorangan atau bisnis perorangan yang merujuk pada bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Berbeda dengan PT, dalam usaha perorangan, pemilik usaha bertanggung jawab penuh atas segala aspek operasional, keuangan, dan hukum perusahaan.

Dalam ruang lingkup bisnis, masyarakat mengakui dan menerima keberadaan entitas usaha perorangan yang dikenal sebagai Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) yang seringkali ditemukan dalam bisnis skala kecil atau usaha rumahan, seperti toko kelontong, warung makan, tukang pangkas rambut, dan lain sebagainya. 

Sama dengan badan usaha lain, usaha perorangan juga wajib memiliki bukti bahwa usahanya sudah legal dan memiliki identitas resmi yang didapat dari pemerintah kepada badan usaha yang biasanya disebut Nomor Induk Berusaha (NIB) (Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Kenapa Usaha Perorangan Perlu NIB?

NIB penting untuk dimiliki usaha perorangan guna memberikan identitas dan legalitas resmi pada usaha tersebut. NIB membantu membedakan usaha perorangan dari usaha informal dan memberikan pengakuan hukum serta perlindungan yang diperlukan. 

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Tingkat Risiko Usaha Perorangan

Setelah PP 5/2021 diberlakukan, setiap badan usaha harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan yang dilakukan. 

Pasal 12-15 dari PP 5/2021 dan situs web resmi Online Single Submission (OSS) menjelaskan adanya klasifikasi usaha berdasarkan tingkat risiko dan jenis izin yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa contohnya:

  1. Tingkat Risiko Rendah
    Pelaku usaha hanya perlu memiliki NIB
  1. Tingkat Risiko Menengah
    Pelaku usaha harus memiliki NIB disertai dengan Sertifikat Standar. 
  2. Tingkat Risiko Menengah Tinggi
    Pelaku usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh OSS.
  1. Tingkat Risiko Tinggi
    Pelaku usaha harus memiliki NIB dan Izin yang diperoleh dari persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebelum menjalankan usahanya.

Tingkat risiko pada perorangan dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha yang dijalankan. Secara umum, tingkat risiko pada badan usaha perorangan cenderung rendah pada skala usaha mikro dan kecil karena memiliki cakupan operasional yang lebih terbatas (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021).

Oleh karena itu, untuk usaha perorangan yang tingkat risikonya rendah, hanya diperlukan pengurusan NIB saja sebagai bentuk legalitas usahanya. Yuk simak syarat dan prosedur pengurusan NIB usaha perorangan.

Baca juga:  SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP

Syarat & Prosedur Pengurusan NIB Usaha Perorangan 

Persyaratan NIB usaha perorangan

Sama seperti badan usaha lain, berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh usaha perorangan sebelum mengajukan pendaftaran NIB:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    NIK akan digunakan sebagai user ID di laman web OSS. Jika usaha yang didaftarkan merupakan badan usaha, NIK KTP yang digunakan adalah milik pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
  2. NPWP
    Selain NIK, Anda harus melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sesuai dengan pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
  3. Laporan Pajak
    Anda harus menyiapkan dan menata seluruh laporan pajak yang dimiliki, termasuk SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
  4. Izin lokasi dan Amdal
    Selain keempat persyaratan di atas, jangan lupa melampirkan izin lokasi usaha  serta perizinan lingkungan dalam bentuk AMDAL atau UKL-UPL.
  5. Dokumen Pendukung Lainnya
    Terakhir, pastikan bahwa dokumen pendukung lainnya seperti Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan, juga telah disiapkan dan dilampirkan). 

Prosedur NIB usaha perorangan

  1. Pastikan telah memiliki hak akses di web https://oss.go.id/  berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
  2. Setelah berhasil log in pada akun OSS kemudian klik pada menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “permohonan baru”
  3. sistem AHU akan menampilkan data secara otomatis yang terdiri dari:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Nama 
  • Jenis Kelamin 
  • Tempat/Tanggal Lahir 
  • Nomor Telepon 
  • Alamat KTP
  1. Setelahnya, pelaku usaha perorangan wajib melengkapi data yang terdiri dari:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi 
  • BPJS Ketenagakerjaan (Jika sudah memiliki) 
  • BPJS Kesehatan (Jika sudah memiliki) 

Dengan catatan, proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Setelah data terisi, klik tombol simpan data. 

  1. Langkah selanjutnya klik tombol Tambah BIDANG USAHA lalu lengkapi data bidang usaha yang diawali dengan memilih jenis bidang usaha lalu kemudian sistem akan menampilkan Form Pemilihan Bidang Usaha.
  2. Selanjutnya, pelaku usaha wajib melengkapi data bidang usaha yang terdiri dari:
  • Jenis Kegiatan Usaha (Utama, Pendukung, Kantor Cabang Administrasi, atau Pendukung UMKU)
  • Bidang Usaha (Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha)
  • Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem setelah memilih KBLI/Bidang Usaha
  • Ruang Lingkup Kegiatan
  • Kemudian klik SIMPAN.
  1. Setelahnya, pelaku usaha diarahkan untuk mengisi data detail bidang usaha yang terdiri dari:
  • Nama Usaha/Kegiatan
  • Luas Lahan Usaha
  • Alamat Usaha
  • Provinsi 
  • Kabupaten/Kota 
  • Kecamatan 
  • Kelurahan/Desa 
  • Kode Pos 
  • Apakah kegiatan ini sudah berjalan? 
  • Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?
  • Modal Usaha
  • Apabila sudah terisi klik VALIDASI RISIKO.
  1. Kemudian, pelaku usaha diminta melengkapi data detail bidang usaha berdasarkan lokasi usaha berupa daratan, hutan, atau lautan. Apabila daratan maka harus melengkapi:
  • Luas Lahan Usaha
  • Alamat Usaha
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota 
  • Kecamatan 
  • Kelurahan/Desa
  • Kode Pos
  • Kemudian dilengkapi dengan input lokasi usaha menggunakan OpenStreetMaps, Latitude, dan Longitude dan akan otomatis menyesuaikan data lokasi yang Anda input.

Apabila lokasi usaha terdapat di hutan maka harus melengkapi:

  • Lokasi Kegiatan Usaha
  • Apakah sudah memiliki IPPKH/Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan/Pemanfaatan Hutan/Konservasi Kawasan sebelumnya? 
  • Jenis Perizinan lokasi Hutan yang dibutuhkan
  • Konservasi Kawasan
  • Apakah Anda memiliki surat rekomendasi Gubernur?

Apabila lokasi usaha bertempat di laut maka data detail usaha yang harus dilengkapi meliputi:

  • Lokasi Kegiatan Usaha
  • Apakah atas lokasi dan kegiatan yang diajukan telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang?
  • Luas/Panjang Perairan yang diperlukan
  • Kedalaman Lokasi
  • Rencana Luas Bangunan
  • Apakah perusahaan melakukan reklamasi?
  • Lama Perairan
  • Provinsi
  • Koordinat (Unggah file koordinat Polygon dalam bentuk excel) 
  • Apakah lokasi lintas provinsi?
  1. Kemudian pelaku usaha perorangan diwajibkan untuk melengkapi data detail bidang usaha lanjutan yang sebelumnya sistem akan otomatis menampilakn skala usaha dan tingkat risiko berdasarkan data. Data yang harus dilengkapi adalah:
  • Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan diterbitkan sebelum implementasi OSS Berbasis Risiko (OSS 1.0, OSS 1.1, SPIPISE, dsb) 
  • Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi
  • Deskripsi kegiatan usaha
  • Jumlah Tenaga Kerja Indonesia
  1. Setelahnya, klik tombol TAMBAH PRODUK JASA
  2. Kemudian pelaku usaha diwajibkan melengkapi data produk dan jasa yang terdiri dari:
  • Jenis Produk/Jasa
  • Kapasitas (/Tahun)
  • Satuan Kapasitas
  • Sesudahnya klik tombol SIMPAN
  1. Selanjutnya, lengkapi Data Produk/Jasa (Khusus UMK Risiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu) yang terdiri dari:
  • Jenis Produk/Jasa
  • Kapasitas (/Tahun)
  • Satuan Kapasitas
  • Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat SNI? (Jika Ya, isi Nomor Sertifikat SNI dan Masa berlaku SNI)
  • Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat Halal? (Jika Ya, isi Nomor Sertifikat Halal, Tanggal Terbit dan Tanggal Berakhir)
  • Kemudian klik tombol SIMPAN
  1. Untuk langkah selanjutnya, pelaku usaha perorangan diminta untuk memeriksa data-data yang terdiri dari:
  • Daftar usaha, Sistem akan menampilkan data Bidang Usaha (KBLI), Lokasi Usaha, danData Usaha (Jumlah tenaga kerja dan Modal Usaha)
  • Daftar Kegiatan Usaha
    Sistem akan menampilkan: KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri, dan Status

Apabila data-data yang tertera sudah sesuai dengan usaha perorangan yang Anda  miliki, maka anda dapat memproses perizinan usaha Anda dengan klik tombol Proses Perizinan Berusaha.

  1. Selanjutnya, pelaku usaha perorangan diminta memahami dan centang pernyataan mandiri yang sesuai dengan  data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko Menengah Tinggi)/Kesediaan Memenuhi Persyaratan izin (risiko Tinggi), SPPL, dan lain-lain. 
  2. Periksa draft perizinan berusaha yang akan ditampilkan adalah NIB. Apabila sudah sesuai klik tombol Terbitkan perizinan berusaha.
  3. Perizinan berusaha telat terbit (risiko rendah).

Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail tentang prosedur dan regulasi terkait pendaftaran NIB Usaha Perorangan, disarankan untuk mengakses panduan OSS atau mengambil langkah berkonsultasi dengan jasa konsultan hukum bisnis yang memiliki reputasi terpercaya.

Jika Anda membutuhkan asistensi dalam mengurus NIB dan belum mengetahui langkah-langkah awalnya, Smartlegal.id siap memberikan bantuan dalam menyelesaikan seluruh proses pendaftaran hingga terbitnya NIB Anda. Silakan klik tombol di bawah ini. 

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY