Bisnis Sepatu: Cek Legalitasnya yang Wajib Diurus!

Smartlegal.id -
Bisnis Sepatu

“Bisnis sepatu merupakan bagian dari industri yang mulai marak saat ini, nah apabila Anda ingin memulai bisnis ini legalitas yang wajib diurus”

Industri sepatu lokal kini tergolong menjanjikan, baik di pasar domestik maupun internasional.

Berkat kombinasi inovasi desain, kualitas bahan, dan fokus pada keberlanjutan, bisnis sepatu lokal semakin menarik minat konsumen. 

Industri sepatu lokal di Indonesia sendiri sangat beragam. Mulai dari sepatu lokal yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga skala besar seperti pabrik.

Jenis sepatu yang diproduksi pun cukup beragam jenisnya, seperti sneakers, sepatu olahraga, atau sepatu lainnya.

Sepatu buatan lokal dinilai tidak kalah dengan produk luar negeri. Selain itu, salah satu keunggulan dari sepatu buatan lokal yaitu harga yang cukup terjangkau bagi hampir seluruh kalangan masyarakat.

Namun, bagi calon pelaku usaha yang hendak membuka industri sepatu lokal, terdapat beberapa ketentuan legalitas berusaha yang harus dipenuhi.

Baca juga: Bisnis Fashion: Tips Urus Izin Usaha, Agar Bisnis Legal!

Selain izin usaha, legalitas juga mencakup pendaftaran merek, yang menjadi kunci keberhasilan dalam bisnis sepatu lokal.

Perizinan Bisnis Sepatu Lokal

Pemerintah telah menjamin kemudahan untuk mengurus izin usaha, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Terkait perizinan berusaha apa saja yang diperlukan untuk bisnis sepatu lokal, maka pelaku usaha wajib mengacu pada masing-masing kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang sesuai.

Pelaku usaha dapat memilih KBLI yang sesuai dengan usahanya melalui situs Online Single Submission (OSS). 

Adapun beberapa jenis KBLI yang berkaitan dengan bisnis sepatu lokal, di antaranya:

  1. KBLI 47712 – Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal dan Alas Kaki Lainnya (tingkat risiko rendah).
  2. KBLI 15201 – Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (tingkat risiko menengah rendah hingga tinggi).
  3. KBLI 15202 – Industri Sepatu Olahraga (tingkat risiko menengah rendah hingga tinggi).
  4. KBLI 15203 – Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri (tingkat risiko menengah rendah hingga tinggi).

Tingkat risiko pada masing-masing KBLI berpengaruh terhadap apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk suatu kegiatan usaha sepatu lokal.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021, dijelaskan bahwa tingkat risiko usaha terbagi menjadi:

  1. Risiko rendah;
  2. Risiko menengah rendah;
  3. Risiko menengah tinggi;
  4. Risiko tinggi.

Adapun perizinan berusaha yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai dengan tingkat risiko usaha dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Risiko rendah, membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).
  2. Risiko menengah rendah dan menengah tinggi, membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar untuk mendukung perizinan berusahanya (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
  3. Risiko tinggi, membutuhkan NIB dan Izin dari kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari perizinan berusahanya (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Kelas Merek sebagai Dasar Permohonan Pendaftaran Merek

Kelas merek dapat diartikan sebagai sistem klasifikasi atas suatu bidang usaha untuk membedakan jenis barang dan jasa pada setiap permohonan merek. 

Baca juga: Swallow Produksi Sepatu, Ini Izin Yang Diperlukan

Dalam hal ini, pelaku usaha perlu menentukan kelas mana yang cocok untuk bisnis sepatu lokal, Adapun tips dalam memilih kelas merek yang tepat sebagai berikut:

  1. Menentukan bidang usaha bisnis;
  2. Memahami model bisnis
  3. Menentukan kata kunci bisnis yang sedang dijalankan

Dalam pendaftaran merek untuk bisnis sepatu lokal, ada beberapa kelas merek yang dapat dipertimbangkan.

Salah satunya adalah Kelas 25 (sepatu dan sepatu bayi; alas kaki, termasuk sepatu, sepatu bot dan sandal; sepatu boot dan sepatu; dan sebagainya). 

Permohonan atas Pendaftaran Merek Sepatu Lokal

Merek merupakan salah satu aset paling penting bagi sebuah bisnis usaha, baik itu sebuah perusahaan besar maupun usaha kecil.

Persaingan bisnis yang semakin ketat, tak terkecuali usaha sepatu lokal. Jadi, dengan memiliki branding yang kuat, maka dapat menjadi pembeda yang signifikan antar satu dan lainnya.

Ketentuan merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2026).

Adapun syarat dan tata cara permohonan merek dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia (Pasal 4 ayat (1) UU 20/2016).
  2. Dalam permohonan harus mencantumkan (Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016):
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika Permohonan diajukan melalui kuasa;
    • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    • Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
    • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.  

Sudah punya bisnis, tapi belum mengurus legalitasnya? Awas bisa kena sanksi! Serahkan saja pengurusan legalitas bisnis kepada Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY