Swallow Produksi Sepatu, Ini Izin Yang Diperlukan

Smartlegal.id -
sepatu swallow

“Trend bisnis sepatu seperti yang dilakukan oleh swallow mulai digandrungi banyak pihak karena mudah dan menjanjikan”

Perusahan produsen sandal jepit, Swallow, sempat menghebohkan publik karena mengeluarkan produk sepatu.  Brand milik  PT Garuda Mas Prakarsa itu bekerja sama dengan Aero Street memproduksi sepatu yang tersedia dalam 4 warna yaitu, putih-hitam, putih-merah, putih-hijau, dan putih-biru. Sepatu kini bukannya hanya berfungsi sebagai alas kaki saja. Namun, berkembang menjadi lifestyle bagi kebanyakan orang. Sehingga bisnis sepatu merupakan salah satu peluang bisnis yang banyak diminati.

Jika Anda ingin memulai membangun bisnis sepatu atau sandal dengan cara memproduksi sendiri, maka wajib memperhatikan perizinan sebagai berikut ini: 

IZIN INDUSTRI 

Apabila memproduksi sendiri sepatu atau sandal, maka perlu mengurus izin industri. Untuk mengurus izin industri perlu mengurus beberapa hal berikut:

Sertifikasi Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L)

Pertama yang harus Anda penuhi sebelum memulai bisnis sepatu adalah sertifikasi K3L. K3L merupakan bentuk komitmen Anda ketika menjalan usaha agar memenuhi keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. 

Persyaratan Sertifikasi K3L (Permendag K3L)

Pada sertifikasi K3L ada beberapa persyaratan umum yang harus Anda penuhi terlebih dahulu: 

    1. Anda harus membuat surat pernyataan mandiri (self declaration of conformity)
    2. Melampirkan hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang yang diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran sertifikasi. 
    3. Melampirkan Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.

Baca juga: Ingin Memperoleh Izin Usaha Industri? Jangan Sampai Salah Persyaratan!

Jika Anda mengajukan pendaftaran atas barang yang bahan bakunya sudah terdaftar maka harus juga melampirkan:

    1. Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;
    2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Apabila menjalankan bisnis berlokasi di daerah yang belum memiliki kawasan industri, baik klasifikasi industri kecil dan menengah dan/atau industri yang menggunakan bahan baku khusus, maka harus memperoleh surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri. 

Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk memperoleh surat keterangan tersebut sebagai berikut:

    1. Telah membayar PNBP dengan melampirkan bukti pembayaran
    2. Melampirkan surat permohonan dari pimpinan perusahaan
    3. Melengkapi data permohonan, 
    4. Dan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan kementerian yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri (IUI).

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Pelaku Usaha yang memiliki Izin Usaha Industri tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial sebelum melakukan pemenuhan seluruh Komitmen yang ada di dalam Izin Usaha Industri.

Salah satu komitmen itu adalah Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri. (Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik)

Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri sebagai berikut:

    1. Telah membayar PNBP dengan melampirkan bukti pembayaran
    2. Melampirkan Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri 
    3. Melampirkan Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Anda ingin mendirikan usaha pada bidang industri? atau pendaftaran izin usaha lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY