Apa Itu PT Terbuka (Tbk), Bedanya sama PT Tertutup?

Smartlegal.id -
pt terbuka
pt terbuka

“Baik PT terbuka maupun tertutup dijadikan sebagai bentuk badan usaha favorit di Indonesia, bersamaan dengan CV.”

Sebagian perusahaan besar di Indonesia merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).

Lalu, jika diperhatikan, banyak perusahaan besar yang di belakangnya memakai embel-embel “Tbk”.

Beberapa contohnya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Astra International Tbk, PT Blue Bird Tbk, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), dan masih banyak lagi.

Lantas, apa bedanya dengan PT yang tidak memakai “Tbk” di belakang nama perusahaannya?

Simak penjelasan mengenai PT Tbk di bawah ini agar mengenali perbedaannya.

Baca juga: Perusahaan Mau Akuisisi Wajib Bikin Pengumuman, Kok Bisa?

Arti Tbk pada Perusahaan

Tbk merupakan akronim dari “terbuka”.

Jadi, istilah “PT Tbk” menunjukkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka atau perusahaan publik.

Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Definisi tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Sementara itu, definisi perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1 angka 8 UU PT, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja).

Pada intinya, PT yang menggunakan Tbk di belakang namanya merupakan perusahaan terbuka. Oleh karena itu, siapa saja dapat membeli saham PT Tbk di pasar modal.

Baca juga: Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan

Syarat Menjadi Perusahaan Terbuka (PT Tbk)

Selain UU PT, perusahaan terbuka (PT Tbk) juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).

Beberapa syarat dasar untuk menjadi perusahaan terbuka (PT Tbk) di antaranya:

  1. Mempunyai paling sedikit dua orang anggota direksi (Pasal 92 ayat (4) UU PT);
  2. Saham perusahaan tersebut telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham (Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal);
  3. Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar (Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal).

Baca juga: Pembuatan PT Tidak Sah Kalau Belum Diumumkan Di BNRI!

Perbedaan Dasar antara PT Terbuka dan PT Tertutup

Sebenarnya, perbedaan mendasar antara perusahaan terbuka (PT Tbk) dan perusahaan yang tidak memakai “Tbk” (PT tertutup) terletak pada pemegang saham dan modal disetor.

Pada umumnya, jumlah pemegang saham perusahaan tertutup sesuai dengan para pendirinya. Bisa saja hanya perorangan (PT tertutup berbentuk PT Perorangan) atau dua bahkan lebih pemegang saham.

Selain itu, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa pemegang saham pada perusahaan tertutup tergantung dari dua klasifikasi, di antaranya (M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas: 2009):

Murni Tertutup

  1. Pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak. Jadi, sebatas pada lingkungan teman tertentu dan anggota keluarga tertentu saja.
  2. Sahamnya diterbitkan hanya atas nama orang-orang tertentu.
  3. Ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas di antara sesama pemegang saham saja pada anggaran dasar perusahaan tersebut.

Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka

Seluruh saham perseroan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  1. Satu kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham jenis ini termasuk dalam golongan “saham istimewa”, yang hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas.
  2. Pada kelompok saham yang lain, saham boleh dimiliki secara terbuka oleh siapa pun.

Sementara itu, untuk modal disetor pada perusahaan tertutup adalah paling sedikit 25% dari modal dasar (Pasal 33 ayat (1) UU PT). 

Tertarik mendirikan PT, sekaligus mengurus izin usahanya? Konsultan Smartlegal.id dapat mengurus pendirian dan legalitas perusahaan. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY