Semakin Menjamur, Simak Legalitas Usaha Coffee Shop!
Smartlegal.id -
“Dalam menjalankan bisnis usaha coffee shop memenuhi legalitas usaha menjadi fondasi jangka panjang bisnis.”
Saat ini mulai banyak hadirnya usaha coffee shop baik dengan sistem franchise dan non-franchise di Indonesia, sebut saja seperti Kopi Kenangan, Tomoro Coffee, Kopi Janji Jiwa, dan lainnya.
Hal ini terjadi disebabkan oleh faktor permintaan konsumen terhadap produk kopi berkualitas tinggi terus meningkat seiring dengan semakin sadarnya masyarakat akan kenikmatan kopi.
Selain itu, saat ini minuman kopi menjadi sebuah lifestyle di kalangan masyarakat dengan permintaan yang stabil bahkan cenderung meningkat.
Melihat peluang tersebut banyak pelaku usaha yang ingin mencoba bisnis coffee shop, namun sebelum memulai bisnis ini calon pelaku usaha wajib menjamin legalitas usahanya.
Lantas apa saja legalitas usaha yang dibutuhkan untuk bisnis coffee shop? Simak artikel berikut!
Baca juga: Bisnis Restoran Wajib Urus Izin Usaha Ini, Biar Gak Kena Sanksi!
Memilih Jenis Badan Usaha
Memilih bentuk badan usaha yang tepat memerlukan pertimbangan cermat terhadap beberapa faktor. Di Indonesia, bentuk badan usaha yang umum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Berikut adalah beberapa tips memilih antara CV atau PT:
- Batas Tanggung Jawab Pemilik:
- CV: Pemilik (sekutu) bertanggung jawab penuh dengan harta pribadi.
- PT: Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
- Kapasitas Keuangan:
- CV: Lebih cocok untuk usaha kecil dengan modal terbatas.
- PT: Memiliki akses yang lebih luas untuk mendapatkan modal, baik dari perbankan maupun investor.
- Proses Pendirian dan Biaya:
- CV: Proses pendirian lebih sederhana dan biaya lebih rendah.
- PT: Proses lebih kompleks dan biaya lebih tinggi, namun menawarkan perlindungan hukum lebih baik.
Memilih badan usaha harus disesuaikan dengan skala bisnis, kebutuhan modal, dan visi jangka panjang pemilik. Untuk bisnis kecil, CV sering dipilih karena proses pendiriannya sederhana, meskipun resikonya lebih besar dibanding Perseroan.
Baca juga: Modal Pendirian PT: Kenali 3 Jenis Modal Dalam PT
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Izin Usaha Coffee Shop
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sistem yang menggolongkan aktivitas ekonomi di Indonesia ke dalam kategori-kategori tertentu. KBLI dipergunakan untuk menentukan tingkat risiko masing-masing jenis usaha dengan golongan.
Golongan ini diuraikan menjadi golongan, subgolongan, dan kelompok dengan tambahan digit angka, yang menunjukkan aktivitas ekonomi yang lebih spesifik dalam setiap kategori tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Sebagai contoh, untuk usaha kafe, kode KBLI yang relevan adalah:
- KBLI 56303 yang mencakup rumah minum atau kafe. Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan minuman baik panas maupun dingin untuk dikonsumsi di tempat. Dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah.
- KBLI 10761, Industri pengolahan kopi. Tingkat risiko usaha ini termasuk dalam rendah hingga tinggi.
Baca juga: Bisnis cafe: Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!
Jenis Perizinan Usaha Coffee Shop
Di Indonesia, perizinan usaha cafe dibagi dalam beberapa tahapan meliputi Klasifikasi Risiko, Perizinan Umum, dan Perizinan Khusus. Perizinan usaha berbasis risiko diatur oleh Berdasarkan tingkat risiko, perizinan dibagi menjadi:
- Risiko Rendah: Memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar dengan pernyataan mandiri.
- Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh pemerintah.
- Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin dari pemerintah pusat maupun daerah.
Perizinan Khusus
Pada bidang makanan dan minuman, terdapat perizinan khusus:
- Izin BPOM: Untuk produk makanan/minuman yang layak dikonsumsi.
- Persyaratan Dasar Perizinan Berbasis Risiko: Meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Analisis dampak lingkungan (Amdal), Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Izin Produksi untuk Pangan Olahan: Meliputi izin edar pangan olahan.
- Sertifikasi Halal: Diperlukan bagi bisnis pangan yang mengklaim halal.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pelaku usaha kafe di Indonesia dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Industri Kopi Lokal Rumahan Makin Eksis, Ini Jenis Izin Usahanya!
Perlindungan Merek Usaha Coffee Shop
Merek, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), adalah tanda grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen tersebut.
Tanda ini digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Mendaftarkan merek bisnis tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Merek juga merupakan aset berharga yang dapat meningkatkan nilai bisnis dan menarik investor.
Ingin memiliki kepastian hukum dalam usaha kafe anda? Bingung mengurus proses legalitasnya? Tidak perlu khawatir Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana