Bisakah Izin Kantor Cabang Diurus Melalui OSS?

Smartlegal.id -
Izin Kantor Cabang
Izin Kantor Cabang

“Perlu diketahui bahwa NIB izin kantor cabang telah melekat pada kantor induk, namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.”

Memperluas bisnis dengan membuka kantor cabang adalah langkah strategis yang sering diambil oleh perusahaan untuk memperkuat jaringan dan meningkatkan pelayanan di berbagai lokasi. 

Namun, seperti halnya pendirian perusahaan, pembukaan kantor cabang juga membutuhkan izin resmi dari pemerintah. Salah satu sistem yang kini digunakan untuk mempermudah proses perizinan tersebut adalah Online Single Submission (OSS).

Artikel ini akan membahas cara mengajukan izin kantor cabang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Baca Juga : Pembukaan Cabang Baru Perusahaan, Ini Legalitas Yang Wajib Diurus!

Apa itu Kantor Cabang?

Kantor cabang adalah unit atau bagian dari perusahaan yang berkedudukan di tempat yang berbeda dengan kantor induknya dan bersifat administratif. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021)

Kantor cabang disebut sebagai kantor cabang administrasi yang artinya adalah unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. 

Perlu dipahami bahwa, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS pada kantor cabang cukup melekat pada kantor induk saja. Sehingga, kantor cabang tidak membutuhkan NIB yang baru.

Baca Juga : PT Perorangan Bisa Buka Kantor Cabang Bisnis?

Mengajukan Izin Kantor Cabang Menggunakan OSS

Berikut adalah beberapa hal yang wajib diperhatikan dalam pengajuan kantor cabang, yaitu sebagai berikut:

Pahami Regulasi Terkait Pembukaan Kantor Cabang

Sebelum memulai proses pengajuan izin, penting untuk memahami regulasi yang mengatur pembukaan kantor cabang di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), setiap perusahaan yang ingin membuka kantor cabang harus mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Siapkan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan izin kantor cabang, perusahaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, beberapa diantaranya yaitu:

  1. NIB yang diperoleh dari sistem OSS.
  2. Anggaran Dasar Perusahaan yang mencakup informasi tentang kantor cabang yang akan dibuka.
  3. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  4. Surat Keputusan (SK) Pendirian Cabang dari pemegang saham atau direksi perusahaan, tergantung pada struktur perusahaan.

Registrasi Melalui Sistem OSS

NIB cukup melekat pada kantor induk, sehingga tidak perlu NIB lagi. Namun, OSS hanya menyediakan untuk menginput data perubahan terkait “Kantor Cabang Administrasi”.

Sedangkan izin produk dan operasional kantor cabang, bukan diterbitkan di OSS. Izin operasional diterbitkan oleh masing-masing lembaga yang berwenang (misal, usaha Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah diterbitkan BI, izin pembukaan kantor cabang KSP ke Dinkop/Kemenkop, dsb.)

Memperhatikan Ketentuan dan Regulasi Lainnya

Selain mengurus izin kantor cabang melalui OSS, penting bagi perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan dan regulasi lainnya yang berlaku, termasuk peraturan daerah (Perda) yang mungkin berbeda-beda tergantung lokasi kantor cabang. Pastikan juga untuk memperbarui izin usaha jika ada perubahan data atau kebijakan perusahaan terkait kantor cabang.

Baca juga: Baru! NPWP Cabang Diubah Menjadi NITKU, Bagaimana Ketentuannya?

Alasan dan Tujuan Pembukaan

Penting untuk memahami mengapa perusahaan perlu membuka kantor cabang sebelum mengajukan pengajuan izin pembukaan kantor cabang. Beberapa alasan dan tujuan pembukaan kantor cabang antara lain:

Ekspansi Pasar

Membuka kantor cabang memungkinkan perusahaan untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan kehadiran di berbagai lokasi, perusahaan dapat memperkenalkan produk atau layanan mereka ke pelanggan baru dan meningkatkan pangsa pasar.

Peningkatan Layanan Pelanggan

Kehadiran fisik di lokasi yang lebih dekat dengan pelanggan memungkinkan perusahaan untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan responsif. Hal ini dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan membangun hubungan yang lebih baik dengan mereka.

Efisiensi Operasional

Dengan membuka kantor cabang, perusahaan dapat mengoptimalkan distribusi produk atau layanan, mengurangi biaya pengiriman, dan meningkatkan efisiensi logistik. Hal ini terutama penting bagi perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur atau distribusi.

Diversifikasi Risiko Bisnis

Dengan membuka kantor cabang di beberapa lokasi, perusahaan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan ketergantungan pada satu pasar atau lokasi tertentu. Hal ini dapat membantu perusahaan bertahan dalam situasi ekonomi yang tidak stabil atau perubahan kondisi pasar.

Pembukaan kantor cabang adalah langkah penting dalam ekspansi bisnis yang memerlukan persiapan matang dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan mematuhi persyaratan perizinan, perusahaan dapat membuka kantor cabang yang legal dan sah di Indonesia. 

Berencana ingin memperluas jangkauan bisnis dengan membuka kantor cabang baru, namun belum memiliki waktu yang cukup untuk menangani hal tersebut?

Untuk bantuan lebih lanjut dalam pengurusan izin usaha, jangan ragu untuk menghubungi tim kami di Smartlegal.id.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY