Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen di Cabut OJK, Ini Penjelasannya!
Smartlegal.id -
“Kasus Indosterling Aset Manajemen memberikan pelajaran bahwa setiap usaha wajib memiliki izin usaha dan wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, agar tidak dicabut izin usahanya.”
Aset manajemen atau manajemen aset adalah upaya suatu perusahaan untuk mengalokasikan asetnya agar dapat digunakan secara efisien dalam jangka waktu yang panjang. Dalam artian, manajemen aset adalah pengelolaan investasi perusahaan, individu, atau institusi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen.
Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan terbukti melanggar berbagai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor V.A.3 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Langkah ini diambil setelah perusahaan terbukti melanggar sejumlah aturan dalam kegiatan usahanya di pasar modal. Keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya pelanggaran serius yang merugikan ribuan nasabah.
Baca juga: SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP
Latar Belakang Kasus Indosterling Aset Manajemen
Indosterling Aset Manajemen menjadi sorotan setelah Komut Tech, salah satu perusahaan yang terkait dengan grup Indosterling, tersandung kasus besar.
Menurut laporan dari CNBC Indonesia (20/6/2023), ribuan nasabah mengalami kerugian yang mencapai triliunan rupiah akibat investasi yang dikelola oleh Indosterling Aset Manajemen.
Perusahaan ini diduga gagal memenuhi kewajibannya terhadap para nasabah dan melakukan praktek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor pasar modal.
Baca juga: Cara Membuat NIB Untuk PT 2023 Lengkap Sampai Terbit!
Pelanggaran yang Dilakukan
Dilansir dari Bisnis.tempo, (24/82024), OJK menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Indosterling Aset Manajemen.
Pelanggaran ini termasuk pengelolaan dana nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta laporan yang tidak akurat mengenai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan.
Akibatnya, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan ini dan meminta agar Indosterling Aset Manajemen dibubarkan.
OJK mencabut izin PT Indosterling Aset Manajemen karena perusahaan ini terbukti melanggar peraturan di sektor Pasar Modal. Pelanggaran tersebut diatur dalam angka 7 huruf a butir 2, juncto huruf f butir 1 huruf a, b, c, dan d Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 mengenai Perizinan Perusahaan Efek.
Pelanggaran yang terjadi adalah sebagai berikut:
- Kantor tidak ditemukan, salah satu pelanggaran serius yang ditemukan OJK adalah absennya kantor dan staf yang secara aktif menjalankan fungsi manajer investasi di PT Indosterling Aset Manajemen.
- Tidak memiliki karyawan yang dapat menjalankan fungsi-fungsi sebagai Manajer Investasi.
- Gagal memenuhi perintah OJK meskipun sudah diberikan kesempatan dan tenggat waktu.
- Tidak memenuhi persyaratan minimum untuk jumlah Direksi dan Dewan Komisaris.
- Tidak memiliki Komisaris Independen.
- Komisaris tidak memenuhi kualifikasi untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
- Tidak memenuhi persyaratan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
- Tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK. Sebagai entitas yang diawasi oleh OJK, PT Indosterling Aset Manajemen diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan dan operasional secara berkala kepada otoritas.
Baca juga: Menilik Apa Saja Perbedaan Antara PT PMA dengan KPPA
Sanksi Dari OJK
Dikarenakan pencabutan izin usaha tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen mendapatkan sanksi seperti yang terdapat di ojk.go.id yang disebarkan pada tanggal 22 Agustus 2024, berupa :
- Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
- Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) (jika ada);
- Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
- Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK akan terus memantau proses pembubaran PT Indosterling Aset Manajemen. Seluruh proses ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar hak-hak nasabah dapat terlindungi dengan baik.
OJK juga mengimbau kepada masyarakat dan investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan manajer investasi dan selalu memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Kasus Indosterling Aset Manajemen ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku pasar modal untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
OJK sebagai regulator pasar modal di Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, demi melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Kedepannya, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali dan industri pasar modal dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Takut izin usaha anda tidak sesuai regulasi pemerintah? Jangan khawatir ada kami! Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha.
Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Aulina Nadhira/Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana