Prosedur Pendirian Yayasan: Ini Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan!

Smartlegal.id -
pendirian yayasan
pendirian yayasan

“Prosedur pendirian yayasan merupakan langkah penting bagi individu atau kelompok yang ingin berkontribusi dalam kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.”

Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki misi sosial dengan aset yang terpisah dari pendiri atau pengurusnya dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Dalam esensinya, yayasan merupakan wadah organisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga masyarakat secara luas.

Agar pendirian yayasan berjalan lancar dan sesuai hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah poin-poin utama yang wajib diperhatikan dalam pendirian yayasan!

Baca juga: Yayasan Baby Sitter Gak Punya Izin, Buntut Kasus Penganiayaan Anak

Menentukan Tujuan Pendirian Yayasan

Berbeda dengan PT atau CV, yayasan hanya boleh didirikan guna menjalankan visi dan misi dalam bidang non komersial.

Dasar hukum pendirian yayasan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)

Yayasan bertujuan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, tujuan yayasan harus selaras dengan kegiatan yang memiliki dampak positif terhadap masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan bantuan kemanusiaan.

Syarat-Syarat yang Perlu Diperhatikan

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Yayasan).

Selain itu terdapat beberapa syarat pendirian yayasan yaitu sebagai berikut:  

  1. Nama yayasan: nama yayasan tidak boleh sama dengan nama yayasan yang sebelumnya dan harus memenuhi beberapa syarat dalam penamaan yayasan (Pasal 15 UU Yayasan)
  2. Visi misi yayasan: setiap yayasan harus memiliki visi misi yang jelas entah itu untuk bidang sosial, kemanusiaan, atau keagamaan
  3. Organ yayasan: organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, peran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.
  4. Kekayaan yang dipisahkan: modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan (PP 2/2013).
  5. Domisili yayasan: setiap yayasan harus memiliki tempat domisili.

Baca juga: Belajar Dari Kasus ACT, Ketentuan Upah Dan Hak Sumbangan Yayasan

Permohonan dan Pengesahan Prosedur Pendirian Yayasan

Permohonan pendirian yayasan dimulai dengan mengajukan permohonan pemakaian nama yayasan kepada Menteri (Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan (Permenkumham 2/2016)).

Selanjutnya Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan melalui bank persepsi untuk 1 (satu) nama Yayasan yang akan disetujui. Setelah itu  permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri (Pasal 10 ayat (1) Permenkumham 2/2016).

Dokumen untuk pendirian Yayasan meliputi: (Pasal 13 ayat (4)  Permenkumham 2/2016)

  1. salinan akta pendirian Yayasan;
  2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
  3. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
  4. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
  5. bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan;
  6. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
  7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.

Selain melengkapi dokumen pendukung bagi Yayasan yang Pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait. (Pasal 13 ayat (5)  Permenkumham 2/2016)

Anda ingin membuat yayasan? Tapi tidak paham mengurus pendaftarannya? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY