Belajar Dari Kasus ACT, Ketentuan Upah Dan Hak Sumbangan Yayasan

Smartlegal.id -
yayasan act

“Yayasan ACT dicabut izinnya karena melanggar ketentuan upah dan dinilai melanggar Peraturan Menteri Sosial”

Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul Kantong Bocor Dana Umat, ramai di twitter, mengungkapkan temuan dugaan penyelewengan dana dan pemberian gaji Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mengutip dari laman resmi ACT, secara hukum, ACT telah terdaftar sebagai yayasan di Kementerian Sosial (Kemensos).

Yayasan ACT memperoleh Izin Kegiatan Beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nomor surat 155/F.3/31.74.1003/-1.848/e/2019 dan Izin PUB dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.

Kegiatan utama ACT adalah melakukan usaha pengumpulan sumbangan, untuk disalurkan sebagai misi kedermawanan dan kemanusiaan. Dalam beberapa kesempatan, ACT juga berpartisipasi dalam program kemitraan perusahaan dan Corporate Social Responsibility

Merangkum pemberitaan yang ada, Ibnu Khajar ketua yayasan ACT yang sekarang menjabat, mengungkapkan, rata-rata 13,7 persen hasil pengumpulan uang dan barang, digunakan sebagai dana operasional yayasan, khususnya upah karyawan. Menurutnya, angka tersebut wajar, karena masih sesuai syariat islam.

Baca juga: Awas Jebakan Yayasan: Berbisnis Menggunakan Yayasan

Secara resmi, pada 5 Juli 2022, Izin PUB ACT dicabut oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Karena dinilai melanggar peraturan Menteri Sosial terkait. 

Ketentuan Pengumpulan Sumbangan 

Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan, dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan bidang kebudayaan (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980)).

Sedangkan, usaha pengumpulan sumbangan berarti, semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan (Pasal 1 angka 4 PP 29/1980).

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) PP 29/1980, organisasi yang melakukan usaha pengumpulan sumbangan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Menurut Pasal 6 Ayat (1) PP 29/1980, yayasan memperoleh hak untuk mengambil hak pembiayaan usaha, maksimal 10% dari hasil tiap kegiatan pengumpulan sumbangan.

Apabila ACT mengambil 13,7% dana hasil sumbangan, sebagai biaya usaha yayasan, artinya angka ini lebih 3,7% dari ketentuan.

Ketentuan Upah Yayasan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 16/2001), mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan badan hukum berbentuk yayasan, dipisah dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Oleh sebab itu, segala jenis kegiatan yang mendatangkan keuntungan, tidak boleh diambil sebagai laba usaha.

Baca juga:  Yayasan Wajib Bayar Pajak, Bener Gak Sih?

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU 28/2001), tidak memperbolehkan diambilnya kekayaan yang diperoleh yayasan berupa uang, barang, atau jenis lainnya. 

Kekayaan tersebut, juga dilarang untuk dialihkan atau dibagikan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain, setara uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Kecuali, gaji bagi pengurus yayasan yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, dan pengawas, serta melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Dengan syarat, ditentukan dalam anggaran dasar dan sesuai kemampuan yayasan (Pasal 5 ayat (2) UU 16/2001).

Jika yayasan melanggar ketentuan pengambilan upah, maka organ yayasan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang diambil tersebut (Pasal 70 UU 16/2001).

Bingung cara mendirikan yayasan dan mengurus legalitasnya? Konsultasikan dengan Kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Izza Fida

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY