Persekutuan Perdata (Maatschap): Jenis, Ciri-Ciri, Syarat, dan Alur Pendirian

Smartlegal.id -
Persekutuan Perdata (Maatschap): Jenis, Ciri-Ciri, Syarat, dan Alur Pendirian
Persekutuan Perdata (Maatschap): Jenis, Ciri-Ciri, Syarat, dan Alur Pendirian

“Persekutuan perdata (maatschap) seringkali dianggap sebagai bentuk kerja sama bisnis yang sederhana dan mudah dilakukan, namun terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.”

Meskipun terdengar mudah, banyak orang yang salah memahami konsep dasar dari persekutuan perdata ini. 

Pada kenyataannya, persekutuan perdata memiliki karakteristik, jenis, syarat, serta prosedur pendirian yang harus dipahami dengan baik agar segala tujuan bisnis bisa tercapai dengan sukses dan tanpa hambatan hukum. 

Namun, untuk memanfaatkan potensi ini secara maksimal, Anda harus memahami perbedaan antara persekutuan perdata dan jenis kerja sama lainnya, serta memenuhi syarat-syarat tertentu dalam pendiriannya. Mari kita simak ulasannya.

Apa Itu Persekutuan Perdata (Maatschap)?

Persekutuan perdata, atau yang dalam bahasa Belanda disebut maatschap, adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 

Pasal 1618 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.

Konsep dasar dari persekutuan perdata ini adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang terlibat untuk menggabungkan sumber daya, baik berupa modal, tenaga, maupun keahlian, dengan tujuan untuk mencapai hasil bersama.

Meskipun terdengar mirip dengan badan usaha lain seperti firma atau perseroan terbatas (PT), persekutuan perdata memiliki beberapa perbedaan mendasar yang mempengaruhi struktur dan operasionalnya.

Dalam literatur hukum, persekutuan perdata (maatschap) memiliki dua sifat, yaitu dapat digunakan baik untuk kegiatan komersial maupun non-komersial. 

Dalam hal ini, persekutuan perdata tidak hanya terbatas pada usaha untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan yang tidak berorientasi pada laba, seperti dalam profesi tertentu. 

Contohnya, banyak persekutuan perdata yang dibentuk oleh para profesional, seperti pengacara, yang sering disebut sebagai “associates“, “partners“, atau “compagnons” (rekan), dan biasanya menggunakan istilah “Co.” sebagai singkatan. [1]

Dalam praktiknya, persekutuan semacam ini lebih sering digunakan untuk kegiatan profesi non-profit, seperti firma hukum, di mana tujuan utamanya adalah berbagi keahlian dan tanggung jawab, bukan sekadar meraih keuntungan finansial.

Ketahui juga beberapa kerugian persekutuan perdata yang dapat Anda baca dalam artikel berikut.

Jenis Jenis Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan perdata (maatschap) memiliki beberapa jenis yang dapat disesuaikan dengan tujuan dan sifat kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya. Diantaranya:

  1. Persekutuan Perdata untuk Tujuan Keuntungan (Commercieel Maatschap)

Jenis persekutuan perdata ini dibentuk dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan finansial bersama. 

Dalam persekutuan ini, anggota bekerja sama untuk menjalankan usaha yang dapat menghasilkan laba, baik dalam bentuk produk, jasa, atau investasi. 

Keuntungan yang dihasilkan kemudian dibagi antara anggota sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dalam perjanjian persekutuan.

  1. Persekutuan Perdata Non-Keuntungan (Non-Commercieel Maatschap)

Jenis persekutuan perdata ini dibentuk untuk tujuan yang tidak berfokus pada keuntungan finansial, melainkan pada kegiatan sosial, keagamaan, atau kegiatan non-profit lainnya. 

Dalam hal ini, anggota bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat kemanusiaan atau sosial, seperti mendirikan lembaga amal, yayasan sosial, atau organisasi lainnya yang tidak bertujuan mencari keuntungan materi.

  1. Persekutuan Perdata untuk Menjalankan Profesi (Professionele Maatschap)

Persekutuan perdata ini terbentuk untuk menjalankan suatu profesi tertentu, seperti hukum, kedokteran, akuntansi, atau arsitektur. 

Dalam persekutuan profesi, anggota bekerja sama untuk berbagi keahlian dan sumber daya untuk meningkatkan layanan kepada klien atau masyarakat. 

Salah satu contoh yang umum adalah firma hukum atau kantor akuntan publik, di mana para anggotanya berbagi tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan profesional.

  1. Persekutuan Perdata dengan Pembatasan Tanggung Jawab (Beperkte Maatschap)

Persekutuan perdata jenis ini mengatur pembatasan tanggung jawab para anggota, meskipun pada dasarnya, persekutuan perdata umumnya memiliki tanggung jawab tidak terbatas. 

Dalam persekutuan dengan pembatasan tanggung jawab, beberapa anggota dapat memilih untuk tidak terlibat dalam tanggung jawab terhadap kewajiban persekutuan di luar peran atau kontribusi mereka yang disepakati dalam perjanjian.

  1. Persekutuan Perdata dalam Bentuk Komanditer (Komanditer Maatschap)

Dalam jenis persekutuan ini, terdapat dua jenis anggota, yaitu anggota aktif yang terlibat langsung dalam pengelolaan usaha dan anggota pasif yang hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. 

Bentuk persekutuan ini hampir mirip dengan commanditaire vennootschap (CV), tetapi tanpa adanya entitas hukum yang terpisah. [2] 

Lalu Apa Ciri-Cirinya?

  1. Tidak Memiliki Badan Hukum Terpisah

Berbeda dengan PT atau CV, persekutuan perdata tidak memiliki entitas hukum yang terpisah dari anggotanya. 

Artinya, persekutuan perdata bukanlah subjek hukum yang berdiri sendiri, melainkan anggotanya yang bertanggung jawab atas segala kewajiban persekutuan. 

Hal ini berarti setiap anggota memiliki tanggung jawab pribadi terhadap utang atau kewajiban yang timbul dalam kegiatan persekutuan.

  1. Berdasarkan Kesepakatan Para Pihak

Persekutuan perdata dibentuk berdasarkan perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian ini mengatur berbagai hal terkait pembagian keuntungan, tanggung jawab, serta pengelolaan usaha. 

Oleh karena itu, transparansi dan kejelasan dalam penyusunan perjanjian sangat penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari.

  1. Tujuan untuk Memperoleh Keuntungan

Persekutuan perdata memiliki tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan bersama. 

Keuntungan yang diperoleh akan dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. 

Selain itu, jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut juga harus ditanggung bersama oleh para anggota sesuai dengan bagian yang telah disepakati.

Alur dan Syarat Pendirian Persekutuan Perdata

  1. Menentukan Tujuan dan Bentuk Persekutuan

Tentukan terlebih dahulu sebagai langkah awal, Apakah persekutuan tersebut bertujuan untuk menjalankan usaha komersial, kegiatan sosial, atau sebagai bentuk persekutuan untuk menjalankan profesi tertentu? 

Setelah itu, anggota harus memutuskan bentuk persekutuan yang akan didirikan, apakah persekutuan untuk tujuan keuntungan atau non-profit.

  1. Menyusun Perjanjian Persekutuan (Akta Perjanjian)

angkah berikutnya adalah menyusun perjanjian persekutuan yang akan menjadi dasar hukum bagi hubungan antar anggota. 

Perjanjian ini berfungsi untuk mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing anggota dalam persekutuan. Perjanjian ini juga harus mencakup pembagian keuntungan, cara penyelesaian sengketa, dan hal-hal penting lainnya.

Disarankan untuk melibatkan seorang notaris dalam penyusunan perjanjian ini untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

  1. Pendaftaran Persekutuan (Jika Diperlukan)

Pada umumnya, persekutuan perdata tidak diwajibkan untuk didaftarkan secara resmi karena tidak memiliki badan hukum terpisah. 

Namun, ada beberapa kondisi atau jenis usaha tertentu yang memerlukan pendaftaran atau pengesahan dari pihak berwenang, terutama jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan perizinan atau kewajiban perpajakan.

  1. Pembukaan Rekening Bank Usaha

Meskipun tidak diwajibkan untuk memiliki badan hukum terpisah, persekutuan perdata tetap harus memiliki rekening bank usaha untuk mengelola keuangan usaha secara transparan dan profesional. 

Rekening ini digunakan untuk menyimpan modal awal, menerima pembayaran, dan membayar kewajiban usaha.

  1. Pengelolaan Keuangan, Pajak dan Administrasi

Dalam hal ini mencakup pencatatan pemasukan dan pengeluaran, pembagian keuntungan, dan laporan keuangan secara transparan. 

Setiap anggota persekutuan harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha dan kewajiban finansial lainnya.

Selain itu, Sebagai badan usaha, persekutuan perdata tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Pastikan persekutuan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pendirian persekutuan perdata memang terlihat lebih sederhana dibandingkan dengan badan usaha lainnya, namun tetap memerlukan perencanaan dan pengelolaan yang matang. 

Dengan mengikuti alur pendirian yang jelas ini, Anda dapat memastikan bahwa persekutuan yang dibentuk akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi

[1] Bahmid, B. (2018). Perubahan Persekutuan Perdata Menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas. JURNAL PIONIR2(4). Hlm 3.

[2] Sinuhaji, Z. B. Y., Budiono, A. R., & Effendi, L. (2015). Persekutuan Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Prinsip Kemandirian Notaris. Jurnal Publikasi.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY