Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Apa Bedanya?

Smartlegal.id -
Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
image: freepik.com/author/freepik

“Temukan perbedaan perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum beserta mana yang lebih efisien dan murah dalam proses pendiriannya?”

Memulai bisnis adalah langkah besar yang penuh dengan tantangan dan keputusan penting. Salah satu keputusan pertama yang harus diambil oleh pengusaha adalah memilih apakah perusahaan yang akan didirikan akan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. 

Keputusan ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga akan berdampak pada berbagai aspek operasional, keuangan, dan bahkan kredibilitas perusahaan di mata masyarakat dan mitra bisnis.

Dalam pembahasan kali ini, kita akan menggali lebih dalam tentang perbedaan mendasar antara perusahaan berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum, kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta bagaimana pilihan ini dapat memengaruhi masa depan bisnis Anda. 

Apakah perusahaan berbadan hukum lebih cocok bagi Anda yang ingin membangun bisnis jangka panjang dan mengurangi risiko pribadi? Atau, apakah struktur tanpa badan hukum lebih tepat untuk Anda yang menginginkan kemudahan dan fleksibilitas dalam menjalankan usaha? 

Baca Juga: Badan Hukum Organisasi Itu Perkumpulan atau Yayasan ya?

Perbedaan Antara Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Saat memulai sebuah bisnis, salah satu keputusan penting yang harus diambil adalah memilih apakah perusahaan yang akan didirikan akan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. 

Masing-masing tipe perusahaan memiliki kelebihan, kekurangan, serta persyaratan yang berbeda, yang dapat memengaruhi operasi, keuangan, dan perlindungan hukum bagi pemiliknya. 

Berikut adalah perbedaan mendasar antara perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum:

1. Perbedaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Ditinjau Dari Definisi dan Struktur

  1. Perusahaan Berbadan Hukum: Merujuk pada perusahaan yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Hal ini berarti perusahaan memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki aset, menandatangani kontrak, serta dapat terlibat dalam proses hukum.  Contoh perusahaan berbadan hukum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan. PT diatur dalam Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT). 
  2. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum: Merupakan jenis usaha di mana perusahaan dan pemiliknya tidak memiliki pemisahan yang jelas dalam hal status hukum. Dalam hal ini, pemilik dan usaha dianggap satu kesatuan. Contoh perusahaan tidak berbadan hukum adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma. Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHD dan KUHPerdata).

2. Tanggung Jawab Hukum

  1. Perusahaan Berbadan Hukum: Pemilik perusahaan berbadan hukum (misalnya pemegang saham di PT) memiliki tanggung jawab terbatas terhadap utang atau kewajiban perusahaan. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian atau terlibat dalam masalah hukum, aset pribadi pemilik tidak akan terlibat. Tanggung jawab hanya sebatas investasi yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
  2. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum: Pada perusahaan yang tidak berbadan hukum, pemilik perusahaan bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap seluruh kewajiban usaha. Jika perusahaan terlilit utang atau masalah hukum, aset pribadi pemilik (seperti rumah atau tabungan) bisa digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.

3. Pendirian dan Proses Administratif

  1. Perusahaan Berbadan Hukum: Proses pendirian perusahaan berbadan hukum cenderung lebih rumit dan memerlukan prosedur formal. Contohnya seperti pengajuan dokumen ke pemerintah, akta pendirian notaris, dan pendaftaran ke instansi terkait. Selain itu, perusahaan berbadan hukum wajib memenuhi kewajiban administratif yang lebih ketat, seperti laporan keuangan, audit, dan pembayaran pajak yang terpisah dari keuangan pribadi pemilik.
  2. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum: Pendirian perusahaan jenis ini lebih sederhana dan lebih cepat. Pengusaha hanya perlu mendaftarkan usaha secara informal di beberapa instansi atau bahkan bisa berjalan tanpa pendaftaran formal. Biaya pendirian juga lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan berbadan hukum. Namun, pengusaha harus siap menghadapi risiko yang lebih besar terkait tanggung jawab hukum dan keuangan.

Badan hukum perlu dilakukan pengesahan juga, simak ulasannya dalam artikel Prosedur Pengesahaan Perkumpulan Badan Hukum.

4. Perbedaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum Ditinjau Dari Pajak dan Keuangan

  1. Perusahaan Berbadan Hukum: Perusahaan berbadan hukum akan dikenakan pajak berdasarkan pendapatan yang dihasilkan perusahaan itu sendiri, terpisah dari pajak pribadi pemilik. Hal ini memberikan keuntungan dalam hal pemisahan antara keuangan pribadi dan bisnis, yang membuat pengelolaan lebih transparan. Selain itu, perusahaan berbadan hukum juga memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan atau investor eksternal.
  2. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum: Pengusaha yang menjalankan perusahaan tanpa badan hukum akan dikenakan pajak atas pendapatan pribadi mereka yang berasal dari usaha tersebut. Karena tidak ada pemisahan antara keuangan pribadi dan perusahaan, ini bisa menyebabkan kebingungan dalam hal pelaporan pajak dan pengelolaan keuangan.  Selain itu, perusahaan jenis ini lebih sulit mendapatkan akses ke pembiayaan dari bank atau investor.

5. Perlindungan Terhadap Aset Pribadi

  1. Perusahaan Berbadan Hukum: Salah satu keuntungan utama dari perusahaan berbadan hukum adalah perlindungan terhadap aset pribadi pemilik. Karena perusahaan dianggap sebagai entitas terpisah, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang diinvestasikan. Ini memberi rasa aman jika perusahaan mengalami masalah finansial atau hukum.
  2. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum: Pemilik perusahaan yang tidak berbadan hukum tidak memiliki perlindungan terhadap aset pribadi. Jika perusahaan menghadapi utang atau tuntutan hukum, semua aset pribadi pemilik dapat disita untuk melunasi kewajiban tersebut. Ini menambah risiko bagi pemilik dalam menjalankan bisnis.

Baca juga: Awas! Badan Usaha Non Badan Hukum Bisa Dipailitkan

Proses Pendirian dan Biaya: Mana yang Lebih Mudah dan Murah?

Proses pendirian dan biaya untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal kompleksitas dan biaya yang terlibat. 

Untuk perusahaan berbadan hukum, seperti PT proses pendiriannya lebih formal dan memerlukan beberapa tahap administratif. 

Hal-hal yang mengatur terkait pendirian badan hukum PT diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Anda harus menyusun akta pendirian yang disahkan notaris, mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM, serta mengurus berbagai izin usaha sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan. 

Selain itu, perusahaan berbadan hukum juga harus memiliki NPWP dan mengurus pendaftaran merek jika diperlukan. Proses ini memakan waktu lebih lama dan bisa memakan biaya yang cukup tinggi, dengan total biaya yang sering kali mencapai jutaan rupiah.

Ada tahapan penting dalam pendirian PT yang sering dilupakan apa itu? Simak ulasannya dalam artikel Jangan Lewatkan Tahapan BNRI Perusahaan Agar Pendirian PT Jadi Sah!

Sebaliknya, pendirian perusahaan yang tidak berbadan hukum, seperti usaha perorangan, jauh lebih sederhana. Anda hanya perlu mendaftarkan usaha Anda ke instansi terkait dan memperoleh NPWP. 

Prosesnya bisa selesai dalam waktu singkat, bahkan dalam beberapa hari, dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih rendah, hanya mencakup biaya pendaftaran dan izin usaha. 

Namun, meskipun lebih murah dan cepat, perusahaan yang tidak berbadan hukum memiliki kelemahan dari segi perlindungan hukum dan tanggung jawab pribadi yang lebih besar bagi pemiliknya.

Secara keseluruhan, jika Anda mencari cara yang lebih cepat dan murah untuk memulai usaha, perusahaan tidak berbadan hukum bisa menjadi pilihan yang tepat. 

Namun, jika Anda berencana untuk membangun usaha yang lebih besar dengan perlindungan hukum dan kredibilitas yang lebih tinggi, mendirikan perusahaan berbadan hukum mungkin lebih sesuai meski memerlukan biaya dan waktu yang lebih banyak.

Tidak paham proses perizinan badan hukum perusahaan di Indonesia? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://fahum.umsu.ac.id/info/badan-usaha-berbadan-hukum-dan-tidak-berbadan-hukum/
https://gajimu.com/tips-karir/kiat-pekerja/seluk-beluk-badan-usaha/Bagaimana cara-mendirikan-badan-usaha-bukan-berbadan-hukum
https://usahasosial.com/wp-content/uploads/2016/06/hal_hal_terkait_badan_usaha_2016JunTue23514042549.pdf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY