Apa itu Holding Company dan Subsidiary Company Beserta Perbedaan dan Contoh

Smartlegal.id -
Apa itu Holding Company dan Subsidiary Company
Freepik/author/Freepik

“Memahami apa itu holding company dan subsidiary company penting karena keduanya memiliki fungsi berbeda namun bekerja sama mendukung keberhasilan operasional bisnis.” 

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, perusahaan tidak selalu berdiri sendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya. Banyak perusahaan membentuk struktur yang terdiri dari beberapa entitas untuk mengelola bisnis secara lebih efisien dan strategis.

Salah satu bentuk struktur yang umum digunakan adalah hubungan antara perusahaan induk (holding company) dan perusahaan anak (subsidiary company). Kedua jenis perusahaan ini memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam mendukung tujuan bisnis secara keseluruhan.

Melalui pemahaman konsep holding company dan subsidiary company, pelaku usaha dapat mengenali struktur hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Pengetahuan ini penting untuk memahami cara keduanya bekerja sama dalam menjalankan kegiatan bisnis secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Cara Membuat Holding Company, Dasar Hukum, Struktur Organisasi dan Contohnya Lengkap

Apa itu Holding Company dan Subsidiary Company?

Holding company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki saham di perusahaan lain untuk mengendalikan arah dan kebijakan bisnisnya. 

Fokusnya bukan pada kegiatan operasional, melainkan pada pengawasan dan pengelolaan grup usaha. Melalui kepemilikan saham, perusahaan induk dapat memengaruhi keputusan penting di perusahaan yang berada di bawahnya.

Subsidiary company atau anak perusahaan adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh holding company. Anak perusahaan tetap memiliki badan hukum sendiri dan dapat menjalankan kegiatan usaha secara independen. Namun, dalam praktiknya, arah kebijakan dan strategi bisnisnya tetap mengikuti keputusan perusahaan induk.

Hubungan antara holding company dan subsidiary company terbentuk karena adanya kepemilikan saham dan kontrol manajerial. 

Holding company berperan sebagai pengendali utama yang mengatur strategi, sedangkan anak perusahaan menjadi pelaksana kegiatan bisnis di lapangan. Hubungan ini mencerminkan pembagian fungsi antara pengendali dan pelaksana dalam satu kesatuan grup usaha.

Struktur ini membuat pengelolaan bisnis menjadi lebih efisien karena setiap anak perusahaan fokus pada bidang usahanya masing-masing. Selain itu, holding company dapat meminimalkan risiko dengan memisahkan tanggung jawab hukum dan keuangan antarperusahaan. Dengan demikian, kegiatan bisnis dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

Baca juga: Hubungan Holding Company Dengan Anak Perusahaan

Perbedaan Holding Company dan Subsidiary Company 

Meskipun saling berkaitan dalam satu struktur bisnis, holding company dan subsidiary company memiliki peran serta karakteristik yang berbeda. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari berbagai aspek berikut:

1. Fungsi dan peran 

Holding company berfungsi sebagai pengendali utama yang menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan bisnis di seluruh grup. Fokusnya bukan pada operasional langsung, melainkan pada perencanaan dan pengawasan.

Subsidiary company berperan menjalankan kegiatan bisnis sesuai kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan oleh holding company. Entitas ini menjadi pelaksana utama dalam mendukung aktivitas bisnis grup di lapangan.

2. Kepemilikan dan kontrol

Holding company memiliki saham mayoritas sebesar 51% atau lebih, di satu atau beberapa subsidiary company. Kepemilikan ini memberikan hak suara dominan yang memungkinkan holding company mengendalikan arah kebijakan dan strategi bisnis.

Subsidiary company memiliki struktur kepemilikan di mana sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding company. Dengan kepemilikan mayoritas tersebut, subsidiary company tetap beroperasi secara mandiri tetapi berada di bawah kendali strategis grup usaha.

3. Fokus kegiatan usaha

Holding company berfokus pada pengelolaan aset, investasi, serta pengembangan bisnis di tingkat grup secara menyeluruh. Aktivitasnya cenderung bersifat administratif dan manajerial dibandingkan operasional langsung.

Subsidiary company berfokus pada pelaksanaan kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan bagi grup usaha. Entitas ini menjadi sumber utama keuntungan melalui produk atau layanan yang ditawarkannya.

4. Tanggung jawab dan risiko 

Holding company memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan proporsi kepemilikan saham di subsidiary company. Risiko operasional yang dihadapi anak usaha tidak secara langsung membebani aset holding company.

Subsidiary company bertanggung jawab penuh atas kegiatan bisnis dan kewajiban hukum yang timbul dari operasionalnya. Oleh karena itu, tata kelola yang baik menjadi penting untuk menjaga stabilitas usaha.

5. Sumber pendapatan 

Holding company memperoleh pendapatan dari dividen, bunga, dan keuntungan investasi yang berasal dari subsidiary company. Pendapatan ini mencerminkan peran holding company sebagai pengelola modal dan pengendali keuangan grup.

Subsidiary company memperoleh pendapatan melalui kegiatan operasional seperti penjualan barang atau jasa. Keuntungan yang diperoleh kemudian dapat disalurkan kepada holding company dalam bentuk dividen. 

Baca juga: Apa Saja Perbedaan Holding Company dan Sister Company?

Contoh Holding Company dan Subsidiary Company 

Beberapa contoh holding company dan subsidiary company yang dapat ditemukan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. PT Astra International Tbk sebagai holding company membawahi PT Toyota Astra Motor, PT Astra Otoparts Tbk, dan PT Federal International Finance (FIF) sebagai subsidiary company.
  2. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai holding company membawahi PT Telkomsel, PT Telkomsat, dan PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) sebagai subsidiary company.
  3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai holding company membawahi PT Semen Gresik, PT Semen Padang, dan PT Semen Tonasa sebagai subsidiary company.
  4. PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai holding company membawahi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), PT Petrokimia Gresik, dan PT Pupuk Kujang Cikampek sebagai subsidiary company.
  5. Lippo Group sebagai holding company membawahi PT Lippo Karawaci Tbk, PT Matahari Department Store Tbk, dan Siloam Hospitals Group sebagai subsidiary company.

Baca juga: Cara Mendirikan PT Tahun 2025: Syarat Administratif, Biaya, dan Prosedurnya Menurut Ketentuan UU Cipta Kerja

Cara Mendirikan Holding Company dan Subsidiary Company

Badan usaha yang digunakan untuk membentuk holding company dan subsidiary company berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Seluruh proses pendirian dan pengelolaan mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUPT)

1. Penyusunan Struktur dan Kepemilikan Saham

Tentukan perusahaan mana yang akan menjadi induk dan mana yang menjadi anak perusahaan. Holding company wajib memiliki saham mayoritas minimal 51% di subsidiary company agar dapat mengendalikan keputusan strategis, sementara subsidiary company menjalankan operasional sehari-hari.

2. Pembentukan Struktur Organisasi Awal

Setelah kepemilikan saham jelas, tahap berikutnya adalah pembentukan struktur organisasi awal. Direksi dan komisaris ditunjuk sejak awal pendirian PT agar perusahaan memiliki struktur organ perseroan yang sah, sekaligus menjadi fondasi pengelolaan dan pengambilan keputusan di kemudian hari.

3. Pembuatan Akta Pendirian dan Pengaturan AD/ART

Akta pendirian dibuat di hadapan notaris, akta pendirian ini memuat Anggaran Dasar PT dan keterangan lain sesuai dengan Pasal 8 UUPT. AD/ART holding company mencerminkan peran sebagai pengendali grup usaha, sementara AD/ART subsidiary company menyesuaikan operasionalnya.

4. Permohonan Pengesahan Badan Hukum

Permohonan pengesahan diajukan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Formulir pengesahan memuat nama perusahaan, tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan usaha, serta modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

5. Perizinan Usaha melalui OSS

Perusahaan memperoleh NIB dan Izin usaha diurus melalui platform OSS RBA sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)

Sistem ini menyesuaikan jenis izin dengan tingkat risiko usaha agar kegiatan operasional holding maupun subsidiary company sah secara hukum.

6. Pengumuman Pendirian PT dan Pendaftaran Profil di AHU

Pendirian PT diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) untuk memenuhi asas publisitas. Setelah disahkan, notaris juga mengajukan pendaftaran profil PT ke AHU agar profil dapat dicari secara resmi.

7. Pengaturan Struktur Organisasi Grup Usaha dan Tata Kelola

Setelah seluruh entitas berdiri, holding company menyusun struktur organisasi dan tata kelola grup usaha. Subsidiary company menjalankan operasional harian dengan pengawasan induk untuk memastikan kebijakan strategis diimplementasikan secara efektif. 

Berencana membangun Holding Company atau Subsidiary Company? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Smartlegal.id, mulai dari pendirian, mengurus izin hingga penyusunan struktur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kumparan.com/berita-bisnis/mengenal-holding-company-dan-subsidiary-company-di-indonesia-20SVFyoUBhl 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY