Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Pada CV, Cek Syarat dan Prosedur
Smartlegal.id -

“Temukan cara melakukan perubahan anggaran dasar pada CV beserta syarat, prosedur, dan ketentuan hukumnya agar bisnis tetap legal.”
Menjalankan usaha dalam bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) tidak pernah lepas dari dinamika bisnis yang terus berubah. Seiring berjalannya waktu, kebutuhan untuk melakukan penyesuaian sering kali muncul mulai dari masuknya mitra baru, perubahan strategi bisnis, penambahan modal, hingga ekspansi ke bidang usaha yang lebih luas.
Semua perubahan ini pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pengusaha untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing bisnis di tengah kompetisi pasar yang semakin ketat.
Namun, dalam praktiknya, perubahan tersebut tidak bisa hanya disepakati secara lisan atau informal. Ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan agar setiap keputusan bisnis memiliki kekuatan mengikat dan diakui secara resmi oleh negara maupun pihak ketiga.
Inilah mengapa perubahan anggaran dasar CV menjadi begitu penting. Dokumen ini berfungsi sebagai pondasi hukum yang tidak hanya melindungi kepentingan para sekutu, tetapi juga memastikan CV tetap kredibel di mata mitra usaha, investor, hingga lembaga keuangan.
Dengan memahami syarat dan prosedur perubahan anggaran dasar CV, pengusaha dapat mengelola perusahaannya secara lebih profesional.
Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis yang mampu memperkuat legitimasi bisnis, meminimalisir risiko sengketa, dan membuka peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
Bingung pilih CV atau PT Perorangan untuk bisnis? Temukan penjelasannya dalam artikel Lebih Baik Mana CV atau PT Perorangan? Ini Perbedaan dan Cara Menentukan untuk Bisnismu
Mengapa Perubahan Anggaran Dasar CV Diperlukan?
CV adalah bentuk badan usaha persekutuan komanditer yang terdiri dari sekutu aktif (pengurus) dan sekutu pasif (penanam modal) dimana terdapat bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya. (Pasal 19 KUHD)
Meskipun akta perjanjian persekutuan pada umumnya harus didaftarkan secara lengkap, KUHD memberikan kelonggaran untuk hanya mendaftarkan petikan otentik dari akta tersebut.
Petikan ini cukup memuat hal-hal pokok yang berhubungan langsung dengan kepentingan pihak ketiga menurut Pasal 26 KUHD, antara lain:
- Identitas para persero, meliputi nama, nama kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal.
- Pernyataan mengenai bentuk perseroan, apakah bersifat umum atau terbatas pada cabang usaha tertentu (dan jika terbatas, wajib disebutkan cabang usahanya).
- Penunjukan persero yang tidak berwenang bertindak atau menandatangani atas nama firma.
- Penentuan jangka waktu perseroan, yaitu kapan perseroan mulai berlaku dan kapan berakhir.
Dengan demikian, tidak semua isi akta perjanjian wajib diumumkan, melainkan cukup poin-poin yang relevan dan berkaitan langsung dengan hubungan hukum perseroan dengan pihak luar.
Dalam praktiknya, kebutuhan untuk melakukan perubahan anggaran dasar CV sering kali muncul karena berbagai alasan, antara lain:
- Perubahan Nama CV: Dilakukan agar nama lebih relevan dengan bidang usaha baru atau memperkuat identitas brand.
- Penambahan atau Pengurangan Modal: Disesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan.
- Perubahan Bidang Usaha: Mengikuti tren bisnis atau peluang pasar baru.
- Penggantian Sekutu Aktif atau Pasif: Ketika ada mitra keluar atau masuk.
- Perubahan Jangka Waktu Usaha: Dari jangka waktu tertentu menjadi tidak terbatas, atau sebaliknya.
Tanpa perubahan resmi, kesepakatan baru di antara para sekutu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga.
Baca Juga: Jasa Perubahan Akta Perusahaan PT, CV, PMA, Hingga Firma, Berapa Biayanya?
Syarat Perubahan Anggaran Dasar CV
Agar proses berjalan lancar, para sekutu wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Akta pendirian CV beserta SK Kemenkumham (hasil pendaftaran awal).
- NPWP CV.
- Identitas para sekutu (KTP dan NPWP pribadi).
- Draft akta perubahan yang memuat kesepakatan baru.
- Surat pernyataan elektronik mengenai kelengkapan dokumen.
- Pernyataan pemilik manfaat (beneficial ownership) sesuai ketentuan pemerintah.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi notaris untuk menyusun akta perubahan dan mengajukannya ke sistem SABU.
Baca juga: Cara Perubahan Anggaran Dasar PT, Ketahui Syarat dan Prosedurnya agar Tidak Ditolak
Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Pada CV
Melakukan perubahan anggaran dasar pada CV bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para sekutu dan pihak ketiga.
Prosesnya harus melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari rapat internal hingga pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM. Adapun tahapan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Rapat dan Persetujuan Para Sekutu
Langkah pertama adalah mengadakan rapat yang melibatkan seluruh sekutu, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Dalam rapat tersebut dibahas poin-poin perubahan yang diusulkan, misalnya perubahan nama CV, bidang usaha, modal, atau struktur kepengurusan.
Hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak sebagai bukti adanya kesepakatan.
2. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris
Setelah kesepakatan dicapai, perubahan tersebut harus diformalkan ke dalam akta notaris. Notaris berperan untuk menuangkan hasil rapat ke dalam bentuk hukum yang sah, sehingga dapat dijadikan dasar pengajuan ke Kemenkumham.
Akta perubahan ini wajib ditandatangani oleh seluruh sekutu. Menurut praktik hukum persekutuan, akta notaris berfungsi memberikan kepastian otentik atas kesepakatan yang telah dibuat.
3. Pengajuan ke Kemenkumham Melalui SABU
Setelah akta selesai, notaris akan mengajukan permohonan perubahan secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di laman resmi Ditjen AHU Kemenkumham.
- Perubahan minor seperti alamat CV atau identitas sekutu cukup diberitahukan melalui SABU.
- Perubahan fundamental seperti nama CV, bidang usaha, modal, atau jangka waktu memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Apakah CV Termasuk PMDN? Berikut Penjelasan Lengkapnya
4. Tenggat Waktu
Pengajuan perubahan wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak akta perubahan ditandatangani oleh notaris. Jika lewat dari batas waktu ini, permohonan dianggap tidak berlaku dan akta harus dibuat ulang. Ketentuan ini untuk menjamin bahwa data hukum perusahaan selalu terkini dan valid.
5. Keputusan Menteri
Apabila permohonan disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keputusan Menteri melalui sistem SABU. Dokumen inilah yang menjadi bukti sah perubahan anggaran dasar CV.
Surat keputusan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk memperbarui data perusahaan di instansi lain, seperti:
- Perbankan, untuk pembukaan rekening atau perubahan data pemilik rekening CV.
- Perpajakan (NPWP), agar profil pajak sesuai dengan data terbaru.
- OSS (Online Single Submission), untuk pengurusan izin usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perubahan anggaran dasar CV bukanlah sekadar langkah administratif, melainkan sebuah keharusan hukum. Setiap perubahan harus disepakati para sekutu, dituangkan dalam akta notaris, dan dilaporkan melalui SABU ke Kemenkumham.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, pengusaha tidak hanya menjaga kepastian hukum dalam bisnisnya, tetapi juga memperkuat kredibilitas CV di mata mitra usaha, investor, dan pihak ketiga lainnya.
Butuh konsultasi seputar bisnis dan legalitas?
Tim ahli di smartlegal.id siap memberikan solusi cepat dan tepat untuk kebutuhan perizinan dan dokumen usaha Anda. Dengan layanan profesional, kami membantu memastikan bisnis Anda berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Segera hubungi smartlegal.id dan wujudkan kemudahan dalam mengelola usaha Anda!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://infiniti.id/blog/legal/perubahan-anggaran-dasar-cv