Ini Akibatnya Jika Direktur Diberhentikan Melalui RUPS Yang Tidak Sah
Smartlegal.id -
Direktur memang bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh para pemegang saham tetapi tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku supaya tidak dianggap tidak sah.
Pada 8 September 2011, Ong J. A. (Ong) diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Uniquenees Sepatuemas Indonesia (PT USI). Direktur tersebut diberhentikan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang tidak ia hadiri sehingga dianggap tidak sah.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ong kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jombang (PN Jombang). Ia merasa pemberhentiannya melalui RUPSLB tidak sesuai prosedur. Selain itu, keputusan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Majlis Hakim mengabulkan sebagian gugatannya melalui Putusan No. 39/Pdt.G/2011/PN.JMB tanggal 20 Juni 2012. Ong dinyatakan sah sebagai Direktur Utama sesuai akta pendirian PT USI. Sementara pemberhentian dirinya sebagai Direktur melalui keputusan RUPSLB dinyatakan tidak sah. Para pemegang saham juga dihukum membayar ganti rugi sebesar 850 Juta Rupiah.
Para pemegang saham memang bisa memecat Direktur sewaktu-waktu melalui RUPSLB. Pemecatan dapat dilakukan seterusnya atau hanya untuk sementara. Namun, pemberhentian terhadap direksi harus memperhatikan ketentuan formil juga selain substansinya. Ada prosedur yang harus dilalui, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) maupun Anggaran Dasar Perusahaan.
Menurut Pasal 9 Ayat (3) Akta Pendirian PT USI, undangan menghadiri RUPSLB seharusnya dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan. Undangan kepada Ong dikirim dari Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 sedangkan pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 8 September 2011. Karena Ong tinggal di Jombang, maka ia menerima undangan minimal sehari sesudahnya. Jika dihitung, jarak antara Ong menerima undangan dan pelaksanaan RUPSLB kurang dari 14 hari.
Karena menilai pengiriman undangan tersebut cacat hukum, Ong memutuskan untuk tidak hadir. RUPSLB tetap terlaksana tanpa kehadiran Ong dan pemegang saham sepakat untuk memberhentikannya meskipun ia belum melakukan pembelaan diri. Padahal, pemberhentian Direksi hanya bisa dilakukan setelah Direksi tersebut membela diri dalam RUPSLB sesuai dengan Pasal 105 ayat (2) UU PT.
Yang harus diperhatikan, sekalipun direksi melakukan kesalahan dan merugikan perusahaan, namun prosedur pemberhentiannya harus diperhatikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam anggaran daar perusahaan dan UUPT. Jika tidak, maka pengambilan keputusan akan cacat dan justru malah merugikan pemegang saham dan juga perusahaan.
Baca juga: Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Punya pertanyaan seputar RUPS, perubahan anggaran dasar, legalitas usaha atau masalah hukum lain? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: M. A. Mukhlishin