Awas! Rangkap Jabatan Direksi PMA di Joint Venture 

Smartlegal.id -
rangkap jabatan direksi PMA
Sumber: freepik

“Direktur asing merangkap di perusahaan Joint Venture? Hati-hati, rangkap jabatan direksi PMA tanpa izin TKA ganda berisiko denda hingga pencabutan RPTKA.”

Direktur Penanaman Modal Asing (PMA) merangkap jabatan sebagai pengurus di entitas Joint Venture (JV) merupakan praktik yang cukup umum terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan investor asing sering kali ingin memastikan bahwa standar teknis, keselamatan kerja, hingga kualitas pada fase konstruksi sesuai dengan standar internasional.

Selain itu, mengingat fase konstruksi melibatkan nilai investasi yang besar, kehadiran Direktur PMA di jajaran direksi JV menjadi strategi untuk menjaga kontrol terhadap pengeluaran, pengadaan material, hingga efisiensi biaya. Tidak jarang, investor menempatkan orang kepercayaannya pada posisi strategis seperti direksi atau komisaris untuk memitigasi risiko manajerial sejak awal.

Namun, ketika Direktur PMA tersebut merupakan tenaga kerja asing (TKA), maka setiap jabatan yang dipegangnya termasuk di perusahaan JV tidak bisa dipisahkan dari kewajiban perizinan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Artinya, rangkap jabatan bukan sekadar persoalan strategi bisnis, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan mengenai rangkap jabatan Direksi PMA di Indonesia?

Baca juga: Modal Minimum PMA Turun, Apa Dampaknya Bagi Legalitas Usaha?

Bolehkah Rangkap Jabatan Direksi PMA? 

Secara hukum perseroan (UU PT), direksi adalah organ yang berwenang penuh atas operasional perusahaan. Terkait TKA yang menjabat di lebih dari satu entitas, regulasinya diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 34/2021, praktik rangkap jabatan direksi PMA pada dasarnya diperbolehkan. Seorang TKA yang sedang bekerja di satu perusahaan (PMA induk) diizinkan untuk dipekerjakan oleh pemberi kerja lain (perusahaan JV) dengan syarat:

  1. Jabatan yang diemban di entitas kedua sama-sama berada di level Top Management (sebagai Direksi atau Komisaris).
  2. TKA tersebut telah mendapat izin tertulis dari pemberi kerja pertama.

Larangan Keras: Meskipun boleh merangkap di berbeda perusahaan, Pasal 10 PP 34/2021 melarang keras seorang TKA merangkap jabatan di dalam satu perusahaan yang sama (misalnya: menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Manajer HRD di entitas PMA yang sama).

Baca juga: Jasa Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PT dan PMA serta Biayanya 

Mekanisme Penggunaan TKA di Indonesia

Meski rangkap jabatan direksi pada entitas yang berbeda diperbolehkan, masalah dapat muncul ketika rangkap jabatan tersebut tidak diikuti dengan pengurusan izin kerja yang sesuai. Banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa selama individu tersebut sudah terdaftar sebagai Direktur di satu perusahaan, maka ia bebas menjalankan fungsi di entitas lain seperti JV. Padahal, asumsi ini tidak sepenuhnya tepat. 

Dalam PP 34/2021, setiap pemberi kerja TKA wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Untuk memperoleh pengesahan RPTKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan yang memuat antara lain:

  1. Identitas pemberi kerja TKA
  2. Alasan penggunaan TKA
  3. Jabatan TKA dalam struktur organisasi perusahaan
  4. Jumlah TKA
  5. Jangka waktu penggunaan TKA
  6. Lokasi kerja TKA
  7. Identitas tenaga kerja TKA
  8. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun

Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti surat permohonan, NIB, akta perusahaan, bukti wajib lapor ketenagakerjaan, struktur organisasi, hingga pernyataan terkait pelatihan tenaga kerja Indonesia. Setelah permohonan beserta dokumennya diajukan, penilaian kelayakan pengesahan RPTKA kemudian dilakukan melalui tatap muka secara daring. 

Direktur Jenderal atau Direktur akan menerbitkan hasil penilaian Kelayakan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penilaian kelayakan (Pasal 14 Permenaker 8/2021). Berdasarkan Hasil Penilaian Kelayakan ini, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Direktur. Data calon TKA yang telah disampaikan secara daring ini kemudian akan verifikasi kembali paling lama 2 (dua) hari kerja.

Apabila data calon TKA dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) kepada Pemberi Kerja TKA. Pengesahan RPTKA akan memuat identitas Pemberi Kerja TKA, identitas TKA, lokasi kerja TKA, dan jangka waktu berlaku Pengesahan RPTKA.

Baca juga: Peraturan Penanaman Modal dan Nilai Investasi PMA dan PMDN, Berapa Minimal Nilainya?

Risiko Hukum Rangkap Jabatan Direksi PMA

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan penggunaan TKA bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi perusahaan. Jika rangkap jabatan dilakukan tanpa didukung oleh izin kerja yang sesuai, perusahaan dapat dianggap mempekerjakan TKA secara ilegal. 

Berdasarkan Pasal 36 PP 34 Tahun 2021, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

1. Denda

Sanksi denda dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1 bulan dikenai sanksi denda sebesar 6 juta rupiah
  • 2 bulan dikenai sanksi denda sebesar 12 juta rupiah
  • 3 bulan dikenai sanksi denda sebesar 18 juta rupiah
  • 4 bulan dikenai sanksi denda sebesar 24 juta rupiah
  • 5 bulan dikenai sanksi denda sebesar 30 juta rupiah
  • 6 bulan dikenai sanksi denda sebesar 36 juta rupiah

2. Penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA

Sanksi ini dikenakan bila perusahaan yang melanggar ketentuan:

  • Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA
  • Tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan
  • Tidak melaporkan setiap 1 tahun kepada pemerintah untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga kerja pendamping TKA dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga kerja pendamping TKA
  • Tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja
  • Tidak melaporkan perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir

3. Pencabutan pengesahan RPTKA

Sanksi ini dikenakan kepada perusahaan pemberi kerja TKA yang melanggar ketentuan sebagai berikut:

  • Mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA
  • Mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama
  • Mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia
  • Tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan

Rangkap jabatan Direksi PMA di perusahaan Joint Venture pada dasarnya memang diperbolehkan. Namun, kebolehan tersebut harus diiringi dengan pemenuhan seluruh kewajiban perizinan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanpa pengaturan yang tepat, praktik ini justru dapat menimbulkan risiko hukum yang serius bagi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan setiap skema rangkap jabatan telah dirancang secara legal, terdokumentasi dengan benar, dan sesuai regulasi yang berlaku agar operasional bisnis tetap aman dan berkelanjutan.

Audit Skema TKA Perusahaan Anda Sekarang!

Praktik rangkap jabatan direksi PMA adalah instrumen bisnis yang sah dan efektif untuk mengontrol entitas Joint Venture, selama seluruh fondasi perizinan tenaga kerjanya dipenuhi tanpa celah.

Jangan biarkan proyek triliunan rupiah di perusahaan JV Anda terhenti hanya karena direktur utamanya tersandung kasus imigrasi atau izin ketenagakerjaan ilegal.

Pastikan skema struktur direksi dan perizinan ekspatriat Anda legal 100%. Serahkan audit kepatuhan, pengurusan RPTKA rangkap jabatan, hingga legalitas TKA perusahaan Anda kepada tim Konsultan Profesional Smartlegal.id sekarang. Hubungi kami, dan terima beres! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY