Apakah Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup Wajib Persetujuan RUPS?

Smartlegal.id -
Apakah Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup Wajib Persetujuan RUPS

“Jual beli saham yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS, hanya jika disyaratkan dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut.”

Kepemilikan dalam Perseroan Terbatas (PT) dihitung berdasarkan besaran modal yang disetor oleh para pendiri PT. Besarnya modal yang disetorkan akan berpengaruh terhadap jumlah persentase kepemilikan dalam suatu PT. Modal pendiri PT itulah yang nantinya akan terbagi menjadi saham.  

Tahukan Anda? Sebagai pemegang saham memiliki hak untuk melakukan pengalihan saham. Salah satu cara pengalihan saham, yakni dengan melakukan jual-beli saham. Pengalihan saham dengan cara jual-beli saham di perusahan tertutup dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Baca juga: Wah, Selain Daftar Pemegang Saham, Ternyata Direksi Wajib Membuat Daftar Khusus

Menurut Pasal 57 ayat (1) huruf b UUPT, menyatakan bahwa Anggaran Dasar dapat mengatur agar jual-beli saham perusahaan mendapatkan persetujuan Organ Perseroan yang mana salah satunya adalah RUPS. 

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b UUPT jual-beli saham yang wajib mendapatkan persetujuan RUPS, hanya jika disyaratkan dalam Anggaran Dasar. Sehingga dalam hal Anggaran Dasar tidak mensyaratkan jual-beli saham harus mendapatkan persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka pemegang saham tetap dapat melakukan jual-beli saham miliknya tanpa perlu melalui RUPS.

Akan tetapi perlu diketahui, dengan adanya jual-beli saham tersebut menyebabkan terjadinya perubahan susunan pemegang saham. Nah dalam praktiknya pelaporan atas perubahan susunan pemegang saham dalam sistem AHU secara teknis tetap meminta adanya Berita Acara RUPS atau Keputusan Pemegang Saham atas jual-beli saham. Sehingga mau tidak mau Berita Acara RUPS/Keputusan Pemegang Saham tetap harus dibuat sebagai pengganti RUPS

Kemudian jika Anggaran Dasar mensyaratkan jual-beli saham memerlukan RUPS, maka bukan berarti jual-beli saham yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS tidak dapat dilakukan. Karena dalam Pasal 59 UU PT mengatur bahwa apabila dalam jangka waktu 90 hari ternyata RUPS tidak memberikan jawaban tertulis, maka saham dapat dijual.  

Namun, hal tersebut sulit dilakukan karena seperti yang dijelaskan sebelumnya, pelaporan perubahan susunan pemegang saham dalam sistem AHU harus disampaikan dengan melampirkan Berita Acara RUPS/Keputusan Pemegang Saham penggantian RUPS. 

Baca juga: Hati-Hati! Ini Ancaman Pidana Bagi Pemegang Saham Yang Menggunakan Aset Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, jual-beli saham dalam perusahan wajib mendapatkan persetujuan RUPS hanya jika Anggaran Dasar mensyaratkan. Dalam hal Anggaran Dasar mensyaratkan jual-beli saham wajib persetujuan RUPS, bukan berarti jual-beli saham tanpa persetujuan RUPS tidak dapat dilakukan. Hanya saja dalam praktiknya hal tersebut sulit dilakukan karena adanya pelaporan perubahan susunan pemegang saham dalam sistem AHU harus disampaikan dengan melampirkan Berita Acara RUPS/Keputusan Pemegang Saham penggantian RUPS.

Pemegang saham di perusahaan yang ingin mengalihkan sahamnya harus sesuai ketentuan yang berlaku ya. Nah Anda ingin melakukan konsultasi lebih lanjut atau ingin segera mengurus Pendirian PT Anda? Kami dapat membantu. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY