Hati-Hati! Ini Ancaman Pidana Bagi Pemegang Saham Yang Menggunakan Aset Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Ini Ancaman Pidana Bagi Pemegang Saham Yang Menggunakan Aset Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

“Pemegang saham tidak boleh menggunakan atau memiliki aset perusahaan secara sembarangan. Ia bisa dipenjara 5 tahun dan didenda karena telah melakukan penggelapan.”

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), PT merupakan Badan Hukum. Artinya, PT merupakan entitas tersendiri dan merupakan subyek hukum yang berbeda dari pemegang saham maupun organ-organ yang lain.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UUPT serta penjelasannya, pertanggung jawaban tindakan hukum PT tidak dibebankan kepada pemegang saham. Kekayaan PT juga bukan merupakan kekayaan pemegang saham, begitu juga sebaliknya.

Meski pemegang saham memiliki hak khusus dalam Perseroan Terbatas (PT), ia tidak dapat seenaknya menggunakan aset PT. Jika menggunakan aset perusahaan tanpa izin/persetujuan, ia terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun.

Baca juga: Ternyata Tidak Semua Pemegang Saham Punya Hak Suara Dalam RUPS

Oleh sebab itu, pemegang saham tidak boleh menggunakan aset perusahaan seenaknya. Apalagi memilikinya tanpa izin. Jika dilakukan, pemegang saham dapat dipenjara karena melakukan penggelapan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 372 KUHP, siapa saja yang sengaja berusaha memiliki barang yang sedang dikuasainya, padahal barang tersebut adalah milik orang lain diancam hukuman pidana. Hal tersebut terjadi jika ia melakukannya secara melawan hukum.

Hukuman untuk perbuatan tersebut berupa penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sembilan ratus rupiah. Orang tersebut dianggap melakukan penggelapan. Penggelapan mirip dengan pencurian. Bedanya, pencurian tidak menguasai barangnya terlebih dahulu.

Sementara Pasal 374 KUHP diperuntukkan bagi tindakan penggelapan yang dilakukan orang yang sedang bekerja atau mendapat upah ketika menguasai barang yang ia gelapkan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus penggelapan aset perusahaan pernah menjerat Ir. Hasnil. Ia adalah pemegang 25% saham PT Easco Services. Pada hari Rabu, 27 Januari 2011, ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi No. 147 K/Pid/2010.

Hasnil bersalah karena membawa pulang CPU Komputer Seismic Data Processing milik perusahaan tanpa izin. CPU Komputer Seismic Data Processing tersebut kemudian ia gunakan untuk kepentingan perusahaannya yang lain.

Meski ia adalah pemegang saham dan ia berdalih melakukan hal tersebut karena ada kisruh dalam perusahaannya, ia tetap bersalah. Ia harus mendekam di balik jeruji penjara selama 3 (tiga) bulan. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Ini Akibatnya Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Ingin konsultasi hukum perusahaan dengan mudah dan cepat? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY