PP 8/2021 Terbit, Ini ketentuan Pendirian Perseroan Perseorangan!
Smartlegal.id -
“Pendirian Perseroan Perseorangan akan mendapatkan status badan hukum dengan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik”
Masih hangat perbincangan tentang dirilisnya 49 peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Salah satu yang hangat adalah tentang adanya jenis badan hukum baru di Indonesia. Usut punya usut, jenis badan hukum ini dibentuk untuk kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Jenis badan hukum baru ini diatur pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pada Pasal 153A UU Cipta Kerja, diatur bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.” Kemudian, Perseroan bagi UMK (Perseroan Perorangan) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP Perseroan). Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait Perseroan Perorangan, diantaranya adalah:
Baca juga: Serius PT Bisa Didirikan Oleh 1 Orang Saja?
PENDIRIAN
Pendirian Perseroan Perseorangan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). WNI tersebut harus berumur minimal 17 tahun dan telah cakap hukum (Pasal 6 PP Perseroan). Pendirian Perseroan Perseorangan cukup dilakukan dengan dibuatnya Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Pernyataan Pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dengan isian sebagai berikut (Pasal 7 PP Perseroan):
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan Perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Setelahnya, Perseroan Perorangan akan mendapatkan status badan hukum dengan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik (Pasal 6 PP Perseroan). Status badan hukum tersebut diumumkan dalam laman resmi https://ahu.go.id/.
PERUBAHAN STATUS BADAN HUKUM
Perseroan Perorangan merupakan badan hukum khusus, yang diperuntukkan bagi UMK. Oleh karena itu, ada beberapa kondisi yang membuat Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan pada umumnya, yaitu sebagai berikut (Pasal 9 PP Perseroan):
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
- tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Mengenai kriteria UMK, Anda dapat melihat kriterianya pada Pasal 35-36 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perubahan status badan hukum tersebut harus dilakukan dengan akta notaris dan tunduk pada ketentuan hukum mengenai perseroan (Pasal 9 ayat (3) PP Perseroan).
Baca juga: Adakah Pemegang Saham Tunggal dalam Perseroan Terbatas?
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM
Meskipun didirikan hanya oleh 1 (satu) orang, namun pertanggungjawaban hukum pada Perseroan Perorangan mengikuti selayaknya Perseroan pada umumnya. Pada Perseroan Perorangan dianut limited liability, artinya pemegang saham (pendiri) hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 153J ayat (1) UU Cipta Kerja yaitu
“Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Namun pemegang saham (pendiri) menjadi bertanggung jawab hingga harta pribadinya, jika (Pasal 153J ayat (2) UU Cipta Kerja):
- persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
PEMBUBARAN
Pembubaran Perseroan Perorangan harus dilakukan melalui Keputusan Pemegang Saham Perseroan Perorangan. Keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum layaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri (Pasal 13 ayat (1) PP Perseroan). Sebab-sebab terjadinya pembubaran adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan keputusan pemegang saham;
- Jangka waktu berdiri telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan; dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
Untuk menarik minat para pelaku UMK, Perseroan Perorangan ini mendapatkan keringanan biaya untuk pendiriannya. Pendiriannya pun tidak memerlukan akta notaris. Selain itu, pendiri perseroan bertindak langsung sebagai direktur. Terakhir, Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan 1 (satu) Perseroan Perorangan dalam setahun.
Anda sudah siap melakukan Pendirian Perseroan Perseorangan? Tapi mengalami kesulitan saat proses pendirian PT. Tenang saja Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya