Ini Ketentuan Persaingan Usaha Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Smartlegal.id -
Persaingan Usaha

UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan terkait penegakan hukum dalam mencegah praktik monopoli dalam persaingan usaha

Dalam kegiatan usaha, setiap pelaku usaha di dalamnya tentu akan berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dari pelaku usaha yang lainnya. Karena hal itu, timbulah persaingan usaha diantara para pelaku usaha tersebut yang menjalankan usaha di bidang yang sama.

Ada kalanya, persaingan yang terjadi cenderung tidak sehat dan hanya menguntungkan sebagian kecil pelaku usaha saja. Oleh karena itu, untuk memastikan agar setiap pelaku usaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan usaha yang sehat dan wajar, Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur jalannya persaingan antar pelaku usaha. 

Pada dasarnya, penetapan regulasi tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik monopoli usaha oleh salah satu atau beberapa pelaku usaha. Adapun yang dimaksud dengan monopoli adalah penguasaan atas produksi serta pemasaran suatu barang atau jasa oleh satu atau satu kelompok pelaku usaha (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (UU Larangan Monopoli)). 

Baca juga: Wajib Tahu! Tindakan Merger Ini Bisa Mengakibatkan Monopoli Usaha

Praktik tersebut, dapat menyebabkan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau beberapa pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi serta pemasaran atas barang atau jasa tertentu. Akibatnya, timbul persaingan usaha yang tidak sehat serta dapat merugikan kepentingan umum karena harga barang/jasa yang dimonopoli tersebut sepenuhnya menjadi dibawah kendali pelaku usaha tersebut (Pasal 1 angka 2 UU Larangan Monopoli).

Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah untuk dapat memastikan persaingan yang terjadi di antara para pelaku usaha berjalan sehat dan wajar. Hal tersebut, bertujuan untuk mencegah adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada salah satu atau beberapa pelaku usaha tertentu.

Karena pada dasarnya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa. Selain itu, iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien tentu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik serta lebih menjamin bekerjanya pasar secara wajar.

Ketentuan Persaingan Usaha Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), beberapa undang-undang terdahulu telah diubah secara bersamaan melalui ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Adapun salah satu undang-undang yang diubah adalah UU Larangan Monopoli yang mengatur tentang persaingan usaha.

Berdasarkan Pasal 118 UU Cipta Kerja, terdapat beberapa poin penting terkait penegakan hukum dalam mencegah praktik monopoli. Pertama, pada ketentuan baru ini, wewenang untuk mengadili keberatan dipindahkan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perubahan ketentuan ini dapat meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. Hal ini karena hakim-hakim di Pengadilan Niaga umumnya lebih terbiasa dalam menangani perkara-perkara yang memuat aspek bisnis atau komersial, sehingga dianggap dapat membuat putusan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Setelah Melakukan Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi

Kedua, dihapusnya batas maksimal denda dalam sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UU Larangan Monopoli serta perubahannya dalam Pasal 118 UU Cipta Kerja. Sebelumnya, dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g UU Larangan Monopoli, terdapat batas maksimal denda yang dapat diberikan kepada pelaku usaha, yakni sebesar Rp25 miliar.

Namun, dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g yang diubah melalui Pasal 118 UU Cipta Kerja, hanya ditetapkan batas minimal denda yang dapat diberikan, yakni sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, untuk batas maksimal denda yang dapat diberikan, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (PP 44/2021) menetapkan bahwa:

  1. Denda yang dapat diberikan paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha selama kurun waktu terjadinya pelanggaran; atau 
  2. Sebesar 10% dari total penjualan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.

Dengan ditetapkannya batas maksimal denda yang diberikan berdasarkan persentase keuntungan atau penjualan, maka hal ini dinilai akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan monopoli. Terakhir, poin ketiga dalam perubahan ketentuan terkait persaingan usaha dalam UU Cipta Kerja adalah dihapusnya sanksi pidana tambahan.

Penghapusan sanksi pidana dalam ketentuan baru ini merupakan akibat dari dihapusnya Pasal 49 UU Larangan Monopoli oleh Pasal 118 UU Cipta Kerja. Pada ketentuan sebelumnya, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, larangan untuk menduduki jabatan direksi dan komisaris selama 2 sampai 5 tahun, serta dihentikannya kegiatan pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain.

Kesulitan mengurus legalitas bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Kami bisa bantuin bisnis mu jadi legal. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah in

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY