Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Mengubah PT Perorangan Menjadi Persekutuan Modal

Smartlegal.id -
PT Perorangan

“PT Perorangan melakukan perubahan status badan hukumnya melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik”

Adanya peningkatan omzet yang sangat pesat pada usaha milik Perseroan Terbatas (PT) Perorangan tentunya sangat menguntungkan. Apalagi kalau omzet tersebut sampai melebihi batas maksimal omzet Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tidak hanya menguntungkan, hal ini juga memberikan konsekuensi bagi PT perorangan untuk merubah status badan hukumnya. 

Menurut Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021), PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal, apabila:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria UMK.

Baca juga: PP UMKM Sah! Ini Kriteria UMKM Yang Baru

Perubahan status badan hukum dilakukan melalui 3 tahapan, sebagai berikut:

  1. Merubah status PT dalam Akta Notaris 
    Apabila dalam pembuatan PT perorangan tidak memerlukan akta notaris. Berbeda dengan PT biasa yang wajib didirikan dengan akta notaris. Oleh karena itu perubahan PT perorangan menjadi PT biasa memerlukan akta notaris yang memuat (Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021):
    1. Pernyataan pemegang saham mengenai perubahan status PT perorangan menjadi PT biasa;
    2. Perubahan anggaran dasar PT yang meliputi:
      • Nama PT dan/atau tempat kedudukan PT;
      • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
      • Jangka waktu berdirinya PT;
      • Besarnya modal dasar;
      • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan 
      • Status PT yang tertutup atau terbuka.
    3. Data PT yang meliputi:
      • Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
      • Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
      • Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
      • Pembubaran PT;
      • Berakhirnya status badan hukum PT;
      • Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
      • Perubahan alamat lengkap PT.
  1. Mendaftarkan Perubahan Status Secara Elektronik
    Akta notaris yang telah memuat perubahan status PT didaftarkan secara elektronik (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021). Perubahan ini ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU. Pendaftaran secara elektronik dilakukan melalui AHU Online. 

Baca juga: Permenkumham 21/2021 Terbit, Simak Prosedur Pendirian Perseroan Perorangan

  1. Mengisi Surat Pernyataan Secara Elektronik
    Surat pernyataan yang menyatakan format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut (Pasal 18 Permenkumham 21/2021). 

Yang perlu diperhatikan, setelah dilakukannya perubahan status badan hukum, maka PT Perorangan wajib tunduk pada segala ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Tertarik mengubah PT Perorangan Anda menjadi PT Biasa? Atau mengalami kesulitan saat proses pendirian PT? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY