Emang Boleh Satu Orang Mewakili Beberapa PT Dalam Perjanjian? Perhatikan Resikonya!
Smartlegal.id -
“Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atau mewakili PT apabila terbukti ada benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian pada PT”
Ketika menjalankan usaha, perusahaan memerlukan bantuan perusahaan lain untuk mengembangkan dan mempermudah kinerja bisnisnya. Kondisi tersebut menciptakan adanya kerjasama antar perusahaan yang dituangkan dalam perjanjian. Dikarenakan perusahaan merupakan badan hukum berbentuk PT maka perlu pihak yang mewakili perusahaan untuk mengadakan perjanjian. Pihak tersebut adalah direksi.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab mengurus perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan sesuai ketentuan anggaran dasar.
Namun, bagaimana jadinya apabila seorang direksi memiliki rangkap jabatan pada beberapa PT yang terlibat dalam kerjasama tersebut?
Baca juga: Perhatikan 6 Hal Ini Agar Keputusan Direksi Berlaku Secara Sah
Pada dasarnya Direksi dilarang merangkap menjadi Direksi pada perusahaan lain pada waktu yang bersamaan. Larangan ini berlaku dalam kondisi perusahaan (Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Larangan Monopoli):
- Berada pada pasar bersangkutan yang sama;
- Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau
- Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, menjadikan direksi dapat memiliki rangkap jabatan pada perusahaan lain.
Berbeda halnya, apabila perjanjian kerjasama tersebut menjadikan terpenuhinya ketentuan bahwa beberapa perusahaan memiliki keterkaitan yang erat. Dalam artian, perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses pemasaran dan/atau produksi (Penjelasan Pasal 26 UU Larangan Monopoli).
Maka, kedudukannya sebagai Direksi yang rangkap jabatan tidak lagi diperkenankan. Ketika posisi rangkap jabatan sebagai Direksi dilarang, berdampak pada tidak adanya hak mewakili beberapa perusahaan dalam perjanjian.
Baca juga: Hati-Hati! Direksi Dan Dewan Komisaris Bisa Diberhentikan Sewaktu-Waktu
Sebaliknya, apabila perjanjian tidak mengakibatkan dilarangnya rangkap jabatan bagi Direksi, perjanjian tersebut secara hukum dapat dilakukan. Dikarenakan syarat sahnya perjanjian tetap mengacu pada 4 hal dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain:
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal.
Pada poin kecakapan untuk membuat suatu perikatan, sepanjang memang benar Direksi yang memiliki rangkap jabatan itu yang berhak mewakili perusahaan, maka kecakapan para pihak terpenuhi. Meskipun penandatanganan dilakukan oleh orang yang mewakili, pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut adalah PT.
Baca juga: Mau Menjalin Kerjasama Bisnis? Perhatikan Ini Dulu!
Namun, yang perlu diperhatikan adalah Direksi tetap bertanggung jawab penuh secara pribadi dalam hal terbukti adanya benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian pada PT (Pasal 97 ayat (5) UU PT). Dikarenakan Perjanjian ditandatangani oleh orang yang sama, maka beresiko besar terjadi benturan kepentingan.
Ingin mengurus legalitas bisnis Anda? atau memiliki pertanyaan seputar permasalahan hukum dalam menjalankan bisnis? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari