Hati-Hati! Direksi Dan Dewan Komisaris Bisa Diberhentikan Sewaktu-Waktu

Smartlegal.id -
Dewan Komisaris Diberhentikan

“Direksi dan Dewan Komisaris yang merugikan PT dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui keputusan RUPS” 

Direksi dan Dewan Komisaris merupakan dua organ penting yang harus ada dalam setiap perusahaan. Keberadaannya amat berpengaruh bagi eksistensi dan perkembangan sebuah   perusahaan. Namun tahukah anda, dalam melakukan tugasnya, baik Direksi maupun Dewan Komisaris dapat diberhentikan sebelum waktunya? mengapa demikian?

Baca juga: Jangan Salah Mengambil Keputusan, Pahami Fungsi dan Kewenangan Organ PT

Penting untuk diketahui, dalam hal perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Di dalam UU PT, ditentukan bahwa Direksi bertanggung jawab untuk mengurus perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan (Pasal 97 ayat (1) UU PT). Apabila perusahaan mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian Direksi, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kerugian tersebut secara pribadi (Pasal 97 ayat (3) UU PT)

Serupa dengan Direksi, Dewan Komisaris juga bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan atas kebijakan dan jalannya perusahaan, serta memberi nasihat kepada Direksi (Pasal 108 ayat (1) UU PT). Konsekuensinya, jika Dewan Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya dan menyebabkan kerugian perusahaan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkannya secara pribadi (Pasal 114 ayat (3) UU PT).

Salah satu bentuk pertanggungjawaban secara pribadi yang didapat Direksi dan Dewan Komisaris yang merugikan PT adalah pemberhentian sewaktu-waktu melalui keputusan RUPS (Pasal 105 ayat (1) UU PT).

Direksi dan Dewan Komisaris Diberhentikan Oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Penjelasan Pasal 105 ayat (1) UU PT menerangkan bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai UU PT, seperti:

  • Telah melakukan tindakan yang merugikan PT; atau
  • Adanya alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS

Pengaturan mengenai pemberhentian anggota Direksi ini juga berlaku bagi pemberhentian Dewan Komisaris (Pasal 119 UU PT).

Terkait pelaksanaan RUPS, Pasal 86 ayat (1) UU PT mengatur bahwa RUPS dapat dilaksanakan jika kuorum terpenuhi, yakni lebih dari ½ bagian dari keseluruhan pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan/atau anggaran dasar.

Selanjutnya, keputusan RUPS diambil dari musyawarah untuk mufakat (Pasal 87 ayat (1) UU PT). Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan RUPS tetap sah jika disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan (Pasal 87 ayat (2) UU PT).

Baca juga: Awas, Pemanggilan RUPS Yang Salah Mengakibatkan Keputusannya Tidak Sah

Memberikan Kesempatan Membela Diri

Pengambilan keputusan RUPS terkait pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS (Pasal 105 ayat (2) UU PT). Namun, jika yang bersangkutan tidak keberatan atas pemberhentiannya, maka yang bersangkutan tidak perlu membela diri dalam RUPS (Pasal 105 ayat (4) UU PT).

Setelah keputusan RUPS terkait pemberhentian anggota Direksi dan/atau Komisaris diambil, maka pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berlaku sejak (Pasal 105 ayat (5) UU PT):

  1. Ditutupnya RUPS; atau
  2. Tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

Selain dilakukan dalam RUPS, Pasal 105 ayat (3) UU PT memberikan opsi pengambilan keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi dan/atau Komisaris di luar RUPS. Syaratnya, semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dan menandatangani usulan tersebut (Pasal 91 UU PT). Kembali ke Pasal 105 ayat (3) UU PT, sebelum keputusan pemberhentian diambil, anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang akan di berhentikan wajib diberi tahu terlebih dahulu, dan diberi kesempatan untuk membela diri.

Apabila pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilakukan dengan keputusan di luar RUPS, maka pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berlaku sejak (Pasal 105 ayat (5):

  1. Tanggal keputusan di luar RUPS ditetapkan; atau
  2. Tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan di luar RUPS.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

 Author: Annisa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY