Ingin melakukan Transaksi Repo Saham? Pahami Dulu Hal Ini!

Smartlegal.id -
Transaksi Repo Saham

Transaksi Repo saham sebagai alternatif yang menarik bagi perusahaan untuk mencari dana dengan cara yang mudah harus dibuat dalam perjanjian tertulis

International Monetary Fund (IMF) memberikan pengertian Repurchase Agreement atau yang biasa disebut dengan Repo sebagai suatu perjanjian penjualan efek pada harga tertentu dan waktu tertentu dengan adanya janji untuk membeli kembali efek tersebut.

Pengertian tersebut sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement (POJK No. 9/2015) memberikan penjelasan bahwa Transaksi Repo adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Dari definisi di atas, Repo dapat dijadikan sebagai alternatif yang menarik untuk perusahaan yang mencari dana dengan cara yang mudah.

Dalam melakukan transaksi Repo, wajib didasarkan pada perjanjian tertulis (Pasal 4 ayat (1) POJK No. 9/2015). Perjanjian tertulis atas transaksi Repo wajib menerapkan GMRA Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak lain yang diakui oleh OJK (Pasal 5 POJK No. 9/2015).

GMRA itu sendiri adalah Global Master Repurchase Agreement yang merupakan standar perjanjian transaksi Repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (Pasal 1 angka 2 POJK No. 9/2015).

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Right Issue dan Private Placement 

Adapun klausul yang harus diatur dalam perjanjian transaksi Repo tersebut, antara lain (Pasal 4 ayat (2) POJK 9/2015):

  1. Peralihan atas hak kepemilikan Efek;
  2. Kewajiban penyesuaian nilai Efek dengan nilai pasar wajar (mark-to-market); 
  3. Marjin awal dan/atau haircut Efek dalam Transaksi Repo; 
  4. Pemeliharaan marjin termasuk substitusi Efek marjin;
  5. Hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi Repo termasuk waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan; 
  6. Peristiwa kegagalan;
  7. Tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya;
  8. Perjanjian tunduk pada hukum Indonesia;
  9. Kedudukan Lembaga Jasa Keuangan dalam Transaksi Repo sebagai agen atau bertindak untuk dirinya sendiri; dan 
  10. Tata cara konfirmasi atas Transaksi Repo dan/atau perubahan material terkait Transaksi Repo tersebut.

Dalam melakukan transaksi Repo Saham, para pihak harus berhati-hati. Pasalnya, OJK berwenang untuk mengenakan sanksi administratif kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam POJK 9/2015. Sanksi administratif tersebut dapat berupa (Pasal 11 ayat (1) POJK No. 9/2015):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Pembatasan kegiatan usaha; 
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembatalan persetujuan; dan
  7. Pembatalan pendaftaran.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, ingin mendirikan PT, atau mengurus izin lainnya, kami dapat membantu Anda! Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY