Dua Skema Kerjasama dengan Investor Ini Bantu Kembangkan Bisnismu!

Smartlegal.id -
skema kerjasama dengan investor

“Terdapat dua skema kerjasama dengan investor untuk mengembangkan bisnis, yakni skema jual beli saham dan skema penerbitan saham baru.”

Sejak pandemi COVID-19, pelaku usaha banyak yang melakukan perubahan terhadap strategi bisnisnya. Perubahan terhadap strategi bisnis tersebut seringkali membutuhkan pendanaan dari investor. 

Yang perlu diketahui adalah bagaimana caranya investor dapat masuk ke dalam bisnis perusahaan tersebut. Berikut ini merupakan dua skema kerjasama yang dapat dilakukan dengan investor dalam rangka untuk mengembangkan bisnis anda!

Skema 1: Jual Beli Saham

Skema pertama adalah skema jual beli saham. Skema ini adalah skema yang paling sederhana. Biasanya, skema ini digunakan apabila pemegang saham membutuhkan sejumlah dana atau ingin menggandeng partner baru dalam bisnisnya.

Dalam skema jual beli saham, investor dapat mengambil sejumlah saham berdasarkan nilai yang dijual oleh pemegang saham. Biasanya, pemegang saham sebelum melakukan jual beli saham dengan investor baru, akan terlebih dahulu menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain. Namun, penawaran saham ini tidak selalu wajib.

Dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa penawaran saham tidak wajib apabila dalam rangka reorganisasi atau restrukturisasi perusahaan yang telah disetujui RUPS.

Selain itu, berdasarkan Pasal 57 UUPT, anggaran dasar yang nantinya menentukan tentang wajib atau tidaknya penawaran saham terlebih dahulu. Sehingga, investor dapat menilik kembali pada Pasal 43 UUPT dan anggaran dasar untuk menentukan aksi penawaran saham terlebih dahulu.

Baca juga: Kimia Farma Akan Right Issue, Apa Sebenarnya Right Issue? 

Dalam skema yang pertama ini, jumlah saham di dalam perusahaan tidak akan berubah. Yang penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha adalah prosedur jual beli saham harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUPT.

Skema 2: Penerbitan Saham Baru

Skema kedua adalah skema penerbitan saham baru. Dalam skema ini, yang membedakan dengan skema pertama adalah dana yang didapat dari investor akan masuk langsung ke perusahaan. Sehingga, akan terjadi penambahan modal dalam perusahaan.

Selain itu, skema penerbitan saham baru juga akan berpotensi menyebabkan dilusi saham . Dilusi saham menyebabkan menurunnya persentase kepemilikan saham pada sebuah perusahaan karena adanya penambahan modal karena pemegang saham lama tidak berpartisipasi untuk membeli saham baru yang diterbitkan. Pada dasarnya, Pasal 43 UUPT mengatur agar hak-hak pemegang saham dapat terlindungi sehingga tidak terjadi dilusi apabila perusahaan mengeluarkan saham baru yang dimiliki oleh pihak ketiga. Namun, dalam hal perusahaan membutuhkan dana dari investor, maka dilusi saham tidak dapat dihindari.

Hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha sebelum menerbitkan saham baru adalah melakukan penilaian terhadap nilai perusahaan. Elemen yang biasanya digunakan dalam penilaian atas nilai perusahaan ini adalah berapa laba yang dimiliki sejak perusahaan berdiri hingga aset yang dimiliki perusahaan. Nantinya, hal ini akan menentukan berapa jumlah nilai saham yang akan dikeluarkan dan diberikan kepada investor baru.

Baca juga: Wajib Tahu! Hak Investor Bisa Dilihat Dari Klasifikasi Saham Yang Dimilikinya 

Adapun contoh penerbitan saham baru misalnya dalam perusahaan terdapat 2 orang pemegang saham. Si A memiliki 70% saham, sedangkan si B memiliki 30% saham. Kemudian datang si C sebagai investor dalam perusahaan tersebut. Disini perusahaan dapat menerbitkan saham baru dengan mengurangi porsi saham yang dimiliki oleh si A dan si B, yang mana mengakibatkan terjadinya dilusi saham yang dimiliki oleh pemegang saham sebelumnya. Misalnya, si C akan mengambil saham sebanyak 10%, maka komposisi saham setelah terjadinya penerbitan saham baru sebanyak 10% kepada si C, adalah si A dapat memiliki 63%, si B memiliki 27%, dan si C memiliki 10%.

Skema kedua ini dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha, apabila pelaku usaha ingin benar-benar mengembangkan usahanya dan menggandeng partner baru dalam pengembangan bisnis perusahaan.

Berdasarkan kedua pemaparan diatas, pelaku usaha dapat menentukan skema mana yang akan digunakan. Hal ini penting untuk dipahami bahwa dua skema tersebut memiliki prosedur dan akibat hukum yang berbeda. Selain itu, pelaku usaha harus menentukan visi dan tujuan investasi yang ingin diperoleh.

Ingin mendirikan PT tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Atau punya pertanyaan seputar legalitas bisnis anda? Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY