Hati-Hati! Begini Akibatnya Jika Komisaris PT Lalai Jalankan Tugas!
Smartlegal.id -
“Saat komisaris PT lalai dalam menjalani kewajiban Komisaris PT dapat menjadi alasan RUPS memutuskan pemberhentian jabatan yang bersangkutan sebagai komisaris.”
Dalam menjalankan usaha bersama, para pihak sebaiknya mengedepankan itikad baik agar usaha kedepannya dapat berjalan dengan lancar. Pun dalam Perseroan Terbatas (PT) seluruh organ didalamnya wajib untuk saling berkoordinasi dengan baik. Lantas, bagaimana hukumnya apabila terdapat suatu kondisi dimana seorang komisaris PT melalaikan tugasnya?
Komisaris PT memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan umum dan/atau khusus sehubungan dengan PT dan bisnis PT sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi untuk kepentingan PT semata (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 108 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU PT).
Pada prinsipnya, Komisaris bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang diderita oleh PT jika yang bersangkutan melakukan tugasnya karena kelalaiannya (Pasal 114 ayat (3) UU PT).
Baca juga: Ketahui Kewajiban Dewan Komisaris Setelah Perseroan Berdiri
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) dan (4) UU PT, Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh organ PT yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Di sisi lain, atas nama PT, para pemegang saham yang merupakan paling sedikit sepersepuluh dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat komisaris yang telah merugikan PT karena kelalaiannya di pengadilan negeri. (Pasal 114 ayat (6) UU PT).
Pemberhentian komisaris dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Komisaris akan diberikan kesempatan untuk membela diri di RUPS atas pemberhentiannya (Pasal 119 jo. Pasal 105 UU PT).
Namun, menurut Pasal 105 ayat (4) UU PT pembelaan diri ini tidak diperlukan jika komisaris yang terlibat tidak keberatan dengan keputusan pemberhentian ini.
Setelah Komisaris diberhentikan, Direksi wajib memberitahukan kepada Menteri Kemenkumham dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS untuk dicatat dalam Daftar PT (Pasal 111 ayat (7) UU PT).
Baca juga: Hati-Hati! Direksi Dan Dewan Komisaris Bisa Diberhentikan Sewaktu-Waktu
Dalam pemberhentian komisaris ini sebaiknya tidak diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada komisaris yang diberhentikan tersebut. Dengan cara ini, komisaris yang diberhentikan dapat terus bertanggung jawab atas kesalahan dan kelalaiannya sebelumnya.
Berkenaan dengan hak Komisaris, ia tidak lagi berhak menerima honorarium Komisaris setelah diberhentikan. Namun, selama yang bersangkutan menjadi pemegang saham, ia dapat menerima dividen meskipun ia bukan komisaris lagi. (Pasal 52 ayat (1) huruf b UU PT)
Ingin mendirikan PT tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan klik tombol di bawah ini.
Author: Sekar Dewi Rachmawati