Bisnis Catering Bisa Makin Untung Dengan Badan Usaha
Smartlegal.id -
“Bisnis Catering di bulan ramadhan makin untung karena banyak yang menggunakan jasa catering untuk sahur maupun berbuka puasa. Lalu mana badan usaha yang tepat untuk usaha catering?”
Kegiatan yang sangat identik dengan bulan Ramadhan ini membuat banyak orang melihatnya sebagai suatu peluang usaha yang menjanjikan.
Bulan Ramadhan menjadi bulan yang penuh berkah. Di bulan yang suci ini merupakan ladang pahala bagi umat muslim. Tidak hanya itu, bulan Ramadhan juga menjadi ladang untuk mencari rezeki.
Sudah menjadi tradisi di Indonesia saat Ramadhan tiba, banyak usaha atau produk baru bermunculan, baik usaha di bidang food and beverage (F&B) dan baju muslim.
Salah satu usaha yang ramai di bulan Ramadhan adalah bisnis catering
Hal ini karena tidak semua orang bisa menyediakan makanan bagi tamu-tamunya, sehingga mereka memilih jasa catering yang praktis untuk menyediakan makanannya.
Bahkan sejumlah pelaku usaha catering makanan juga memperluas layanan jasanya dengan menyediakan menu sahur dan berbuka puasa.
Meskipun awalnya usaha kecil-kecilan, namun bisnis catering makanan ini punya potensi menjadi usaha yang berkembang dan berskala besar terlebih apabila respon pembeli yang bagus.
Sehingga usaha catering Anda perlu mendapat perlindungan hukum dengan mendirikannya ke dalam bentuk badan usaha.
Lalu, badan usaha apa yang tepat untuk membuka usaha catering makanan?
Dalam praktiknya, ada beberapa pertimbangan utama ketika ingin menentukan bentuk badan usaha bagi suatu bisnis, antara lain:
- Jumlah pendiri
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik badan usaha;
- Kemampuan keuangan dan kemudahan pendirian badan usaha;
- Kemudahan perolehan modal; dan
- Perkembangan usaha.
Baca juga: Mau Dirikan PT? Eits, Pahami Dulu Perbedaan PT Perseorangan
Umumnya, dalam mengembangkan bisnis badan usaha yang sering digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
Akan tetapi, untuk mengetahui mana badan usaha yang tepat, maka perlu memperhatikan karakteristik dari PT dan CV, antara lain:
Perseroan Terbatas (PT)
- Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih dan minimal 1 orang pendiri bagi PT Perorangan jika memenuhi kriteria UMK; (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) jo. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT))
- Pendiri PT harus menyetorkan minimal 25% dari modal dasar; (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil)
- Pertanggungjawaban PT sifatnya terbatas. Kerugian PT menjadi tanggung jawab pemegang saham namun sebatas saham yang disetorkan saja. Artinya tidak melibatkan harta pribadi; (Pasal 3 ayat (1) UUPT)
- PT berbentuk badan hukum sehingga perlu pengesahan Kemenkumham. (Pasal 1 angka 1 UUPT)
Persekutuan Komanditer (CV)
- Pendirian CV dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif; (Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD))
- Tidak ada ketentuan minimal modal yang harus disetor dalam mendirikan CV;
- Proses pendirian lebih mudah tanpa harus melalui pengesahan ke Menteri karena CV bukan badan hukum, sehingga biaya jauh lebih murah;
- CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas serta tidak ada pemisahan harta kekayaan CV dengan kekayaan pribadi pemilik CV. Sehingga tanggung jawab atas kerugian yang dialami melibatkan harta pribadi sekutu aktif; (Pasal 21 KUHD)
Baca juga: Ketahui Hal Ini Sebelum Mendirikan Persekutuan Komanditer!
Beberapa karakteristik di atas bisa jadi pertimbangan bagi Anda sebagai pelaku usaha yang ingin buka usaha selama bulan Ramadhan.
Sehingga, terkait mana badan usaha yang paling tepat semua kembali pada kebutuhan, jenis dan peruntukkan masing-masing usaha yang ingin dijalani.
Mengurus pendirian PT atau CV masih harus mondar mandir? Ngabisin waktu buat fokus mengurus bisnis! Melalui Smartlegal.id Anda dapat mengurus pendirian PT atau CV dari mana saja. Jadi bisa fokus mengurus bisnis Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Suci Afrimardhani
Editor: Dwiki Julio