Perbedaan CV dan PT Terbaru!

Smartlegal.id -
perbedaan cv dan pt

“Perbedaan PT dan CV keduanya merupakan badan usaha yang berbeda. Cek dulu mana yang cocok untuk bisnismu?

Banyak pengusaha pemula yang bertanya kepada Kami lebih baik mana PT atau CV? Apa saja perbedaan CV dan PT?

Sebagai seorang pengusaha yang baru mau mengurus legalitas kebingungan memilih antara Perseroan Terbatas (PT) atau Comanditaire Venootschap (CV) merupakan hal yang wajar.

PT dan CV memang dua jenis badan usaha yang berbeda. Sehingga baik PT dan CV tentu memiliki kriteria tersendiri. Adapun perbedaan keduanya sebagai berikut:

1. Status Badan Usaha

PT memiliki status badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga pendiri dan usahanya menjadi dua subjek hukum yang terpisah. 

Sedangkan CV memiliki status badan usaha tidak berbadan hukum. Sehingga subjek hukumnya adalah para pendiri CV itu sendiri. 

2. Minimal Pendiri

Saat ini pendirian PT dapat dilakukan oleh 1 orang yang dikenal sebagai Perseroan Perorangan (Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Baca juga: Serius PT Perorangan Bisa Didirikan Oleh 1 Orang Saja?

Sedangkan CV minimal didirikan oleh 2 orang yang mana satu orang menjadi sekutu pasif dan satu lagi menjadi sekutu aktif (Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)).

3. Syarat Pendirian

Pengurusan pendirian PT dibagi menjadi dua, yakni PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan Perseroan Perorangan.

Pengurusan PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021)).

Kemudian untuk Perseroan Perorangan, pendirian dilakukan dengan pernyataan pendirian yang didaftarkan oleh pendiri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) (Pasal 13 Permenkumham 21/2021).

Sedangkan pengurusan CV, pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 12 Permenkuham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkuham 17/2018)).

4. Modal

Perbedaan pada aspek ketiga antara PT dan CV adalah terkait syarat pengadaan saham/modal minimum. 

PT mewajibkan adanya modal dasar perseroan saat pendiriannya.Besaran nominal modal dasar sesuai dengan keputusan para pendiri (Pasal 3 PP 8/2021).

Namun, modal dasar tersebut minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh ke PT (Pasal 4 PP 8/2021).

Baca juga: Ini Loh Beda Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Dan Modal Disetor Dalam PT

Sedangkan CV, besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham, hanya terpaut pada sekutu aktif dan pasif.

5. Pertanggungjawaban

PT memiliki pertanggungjawaban yang terbatas. Artinya apabila terjadi kerugian, maka kerugiannya menjadi tanggung jawab PT. Pendiri PT hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimiliki (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).

Sedangkan CV, Pertanggungjawabannya tidak terbatas. Sehingga apabila terjadi kerugian, maka sekutu aktif harus bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya.

6. Kepengurusan

Pengurusan pada PT dilaksanakan oleh beberapa organ, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris (Pasal 2 UU PT).

Sedangkan untuk CV, pengurusan dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja. Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan. Jika sekutu pasif turut dalam kepengurusan, maka statusnya akan berubah menjadi sekutu aktif. (Pasal 19 KUHD).

7. Biaya Pengurusan Pendirian

Biaya pengurusan pendirian CV dan PT melalui smartlegal.id tentunya berbeda. Untuk PT mulai dari Rp1.500.000 untuk Perseroan Perorangan, mulai dari Rp7.500.000 untuk PT yang didirikan oleh 2 orang atau lebih oleh WNI, dan mulai dari Rp14.899.000 untuk PT yang didirikan oleh Asing. 

Sedangkan untuk CV biaya pengurusannya mulai dari Rp6.500.000. 

Pada praktiknya, terdapat beberapa pertimbangan lain dalam menentukan jenis badan usaha. Kelebihan dari pendaftaran PT adalah peluang untuk mendapat pendanaan lebih besar dibandingkan CV. Selain itu, kepemilikan dalam PT lebih mudah dialihkan karena berupa saham.

Disisi lain, CV juga lebih digemari oleh sebagian pelaku usaha karena pendaftarannya relatif lebih mudah. 

Selanjutnya, karena kepemilikan dalam CV terpaku pada beberapa orang saja, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tidak bertele-tele. Pendiri CV secara mutlak bertanggung jawab atas pengambilan keputusan. 

Masing-masing Badan Usaha memiliki poin plus dan minus nya sendiri-sendiri, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang mengenai jenis usaha apa yang paling tepat dengan bisnis Anda. 

Sudah tau mana badan usaha yang cocok untuk usaha Anda? Hubungi Smartlegal.id saja biar Kami bantu memudahkan urusan Anda. Klik tombol dibawah ini sekarang juga. 

Author: Tsalissya Nabila

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY