Tren Tinggalkan Marketplace: Bikin Toko Sendiri Wajib Daftar PSE Website!
Smartlegal.id -

“Banyak seller eksodus dari marketplace akibat biaya admin 20%. Namun, bikin toko online sendiri rawan diblokir jika lupa daftar PSE website.”
Biaya admin marketplace di Indonesia per awal 2026 terus meningkat, bahkan dapat mencapai 10% hingga lebih dari 20% dari harga jual. Biaya tersebut mencakup komisi, layanan platform, hingga fitur promosi yang semakin masif digunakan oleh penjual. Kondisi ini secara langsung menekan margin keuntungan dan mendorong banyak pelaku usaha untuk mulai mencari alternatif, salah satunya dengan membangun website sendiri.
Dengan memiliki website sendiri, pelaku usaha dapat menghindari potongan per transaksi yang selama ini menjadi beban utama di marketplace. Seluruh keuntungan dari penjualan dapat dikelola secara mandiri. Selain itu, biaya operasional website seperti domain dan hosting dalam jangka panjang cenderung lebih efisien dibandingkan akumulasi biaya marketplace.
Langkah ini memang brilian untuk menyelamatkan keuntungan bisnis. Namun, dalam euforia “kemerdekaan dari marketplace” ini, banyak founder dan eksekutif yang melupakan satu syarat mutlak dari pemerintah: Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Beralih ke website sendiri mengubah status hukum Anda secara drastis. Jika Anda lalai melakukan daftar PSE website, Komdigi tidak akan segan memblokir akses toko online baru Anda di seluruh Indonesia.
Baca juga: Awas Blokir Komdigi! Belajar Kewajiban Legal dari Wikipedia PSE
Mengapa Banyak Bisnis Beralih dari Marketplace ke Website Sendiri?
Perpindahan dari marketplace ke website mandiri bukan sekadar tren, melainkan strategi untuk meningkatkan kontrol dan efisiensi bisnis. Berikut beberapa alasan utama beralihnya pelaku usaha dari marketplace:
1. Beban Biaya pada Marketplace Semakin Tinggi
Seiring perkembangan kebijakan platform, beban biaya yang ditanggung penjual semakin kompleks. Misalnya, sejak 1 Mei 2026, salah satu marketplace besar seperti Tokopedia mulai membebankan biaya layanan logistik kepada seller.
Biaya ini mencakup berbagai skema, termasuk pengiriman sampel ke afiliasi serta biaya dari proses refund yang tidak dikembalikan kepada penjual. Kondisi ini membuat pelaku usaha mencari cara untuk mengoptimalkan margin, salah satunya dengan beralih ke website sendiri yang lebih fleksibel dalam pengelolaan biaya.
2. Keterbatasan Akses terhadap Data Pelanggan
Marketplace umumnya membatasi akses penjual terhadap data pelanggan. Hal ini menyulitkan pelaku usaha untuk melakukan strategi pemasaran lanjutan seperti remarketing atau retargeting.
Sebaliknya, melalui website sendiri, pelaku usaha dapat mengelola data pelanggan secara langsung, seperti email dan nomor telepon, sehingga memudahkan dalam membangun hubungan jangka panjang dan meningkatkan loyalitas pelanggan.
3. Menghindari Ketergantungan pada Algoritma Platform
Perubahan algoritma marketplace dapat berdampak signifikan terhadap visibilitas produk. Produk yang sebelumnya mudah ditemukan bisa tiba-tiba mengalami penurunan trafik.
Dengan website sendiri, pelaku usaha memiliki kendali penuh atas strategi SEO (Search Engine Optimization), sehingga dapat membangun trafik organik yang lebih stabil dalam jangka panjang.
4. Kontrol Penuh atas Branding dan Pengalaman Pelanggan
Pelaku usaha memiliki keterbatasan dalam mengontrol branding dan pengalaman pelanggan ketika berjualan melalui marketplace. Hal ini karena platform marketplace memegang kendali atas ekosistem, termasuk tampilan, data, serta aturan yang berlaku bagi seluruh penjual.
Sebaliknya, dengan memiliki website sendiri, pelaku usaha dapat merancang desain dan pengalaman pengguna secara lebih leluasa sesuai dengan identitas brand yang ingin dibangun. Mulai dari tampilan visual, alur pembelian, hingga komunikasi dengan pelanggan dapat disesuaikan secara strategis.
Meski menawarkan berbagai keuntungan, membangun website sendiri juga membutuhkan kesiapan dari sisi hukum. Pelaku usaha tidak lagi hanya menjalankan aktivitas perdagangan, tetapi juga mengoperasikan sistem elektronik yang digunakan oleh pengguna.
Baca juga: Cloudflare Sempat Down Kini Terancam Diblokir Komdigi karena Belum Daftar PSE
Jebakan Hukum: Bikin Web Sendiri = Wajib Daftar PSE Website
i marketplace, seluruh tanggung jawab keamanan sistem dan izin digital ditanggung oleh platform (Tokopedia, Shopee, dll). Namun, begitu Anda membuat website transaksi sendiri, Anda-lah yang kini menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di mata negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pemerintah mewajibkan setiap entitas yang mengoperasikan portal digital untuk masyarakat agar mendaftarkan diri.
Jika website baru Anda memiliki salah satu fitur di bawah ini, maka daftar PSE website (Lingkup Privat) hukumnya wajib mutlak:
- Menawarkan fitur “Keranjang Belanja” (Add to Cart / Checkout).
- Menyediakan pembayaran online (Payment Gateway).
- Meminta audiens mengisi Data Pribadi (form pendaftaran akun, nama, telepon, dan alamat pengiriman).
- Menjual akses konten digital atau layanan membership.
Baca juga: Pendaftaran PSE Lingkup Private dan Persyaratannya
Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran PSE?
Sebagai PSE lingkup privat, pelaku usaha yang mengoperasikan website wajib melakukan pendaftaran kepada pemerintah. Kewajiban ini dilakukan melalui sistem OSS sebelum atau paling lambat pada saat sistem elektronik mulai digunakan dalam kegiatan usaha.
Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha umumnya perlu menyiapkan informasi seperti, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, komitmen terhadap keamanan informasi, mekanisme pelindungan data pribadi, dan kelaikan sistem dalam operasional.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) dan perubahannya dalam Permenkominfo 10/2021, informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang harus disiapkan oleh pelaku usaha meliputi:
- Nama sistem elektronik
- Sektor sistem elektronik
- Uniform Resource Locator (URL) website
- Sistem nama domain atau alamat Internet Protocol (IP) server
- Deskripsi model bisnis
- Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik
- Keterangan data pribadi yang diproses
- Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik
- Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemerintah akan menerbitkan tanda daftar PSE lingkup privat sebagai bukti bahwa sistem elektronik telah terdaftar secara resmi.
Namun, penting untuk dipahami bahwa kewajiban tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Pelaku usaha juga wajib memastikan data tetap diperbarui dan sesuai dengan kondisi aktual sistem elektronik yang dioperasikan.
Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE, Perusahaanmu Termasuk? Cek Kategorinya
Awas! Sanksi Pemblokiran Komdigi Menanti
Keluar dari marketplace untuk mencari untung justru bisa berujung buntung jika Anda abai perizinan. Komdigi memiliki kewenangan penuh (dan sering kali otomatis) untuk menindak website transaksi yang beroperasi tanpa Tanda Daftar PSE.
Tahapan sanksinya sangat merugikan bisnis:
- Teguran Administratif: Dikirimkan langsung ke kontak entitas bisnis Anda.
- Penghentian Sementara (Suspend): Layanan Anda akan dibatasi atau diputus dari beberapa akses jaringan.
- Pemblokiran Total (Pemutusan Akses): Ini adalah mimpi buruk terbesar. Komdigi akan memerintahkan seluruh Internet Service Provider (Telkomsel, Indihome, XL, dll) untuk memblokir domain website Anda. Konsumen yang mau berbelanja hanya akan menemui halaman “Internet Positif”.
Langkah Anda meninggalkan tingginya biaya marketplace sudah sangat tepat secara bisnis. Namun, jangan biarkan modal puluhan juta untuk membangun website dan biaya marketing Anda hangus sia-sia hanya karena website mendadak diblokir pemerintah.
Fokuskan energi tim Anda untuk mendatangkan traffic dan meningkatkan konversi penjualan di toko online baru Anda. Urusan birokrasi dan legalitas digital, biarkan spesialis kami yang menyelesaikannya dengan cepat.
Amankan website bisnis Anda dari ancaman blokir Komdigi! Serahkan kerumitan daftar PSE website perusahaan Anda kepada Konsultan Profesional berpengalaman di Smartlegal.id sekarang. Hubungi kami, dan terima beres!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio



























