Bisa Loh Holding Company Alihkan Saham Ke Anak Usaha

Smartlegal.id -
holding company

“Holding company atau perusahaan induk dapat mengalihkan sahamnya ke anak perusahaan, tetapi ada yang perlu diketahui dulu nih.” 

Pada 5 Oktober 2022 lalu, Perusahaan properti, PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), merupakan holding company yang mengalihkan seluruh sahamnya kepada anak perusahaan yang baru, yaitu PT Molly Sentosa Indonesia (MOLLY). Total saham yang dialihkan sebesar 1.22 juta saham bagi PT Molly Sentosa Indonesia.

Sebenarnya Apakah Boleh Pengalihan Saham holding company kepada Anak Perusahaan?

Pengalihan saham dari holding company ke Anak perusahaan itu dapat saja dilakukan. Namun yang perlu diperhatikan, karena POLL merupakan perusahaan terbuka, maka saham yang dialihkan apakah saham publik atau non publik.

Menurut, Lita Siregar, Managing Partner BP Lawyers,  Pengambilalihan saham pada perusahaan terbuka dibedakan menjadi dua, yakni saham yang diambil alih merupakan saham publik dan saham non publik

Untuk saham publik diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK No. 9/2018)).

Sementara untuk pengambilalihan saham non publik perusahaan terbuka ketentuan nya mengacu pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).

Pengambilalihan Saham Publik Perusahaan Terbuka

Dalam proses pengambilalihan saham milik perusahaan terbuka ini dilakukan proses negosiasi terlebih dahulu oleh calon pengendali baru. Apabila negosiasi diumumkan, pengambilalihan ini wajib diumumkan melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia atau situs web Bursa Efek (Pasal 4 POJK No. 9/2018).

Baca juga: Hubungan Holding Company Dengan Anak Perusahaan

Setelah negosiasi berhasil dan adanya pengambilalihan, pengendali baru wajib untuk melakukan:

  1. Pengumuman terkait pengambilalihan dalam surat kabar berbahasa Indonesia atau melalui situs web Bursa Efek;
  2. Melakukan penawaran tender. 

Apabila Pengambilalihan  ini dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak ada kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS) kecuali memang ditentukan lain dalam Undang – Undang (Pasal 10 POJK No. 9/2018).

Pengambilalihan Saham Non Publik Perusahaan Terbuka

Apabila pengambilalihan saham yang dilakukan terhadap saham non publik, dapat dilakukan melalui Akta Pemindahan Hak secara tertulis kepada Perseroan. 

Nantinya pihak direksi akan mencatat tanggal dan hari pemindahan saham dalam daftar pemegang saham. Hal ini tentunya menyebabkan perubahan terhadap pemegang saham.

Sehingga direksi berkewajiban untuk menyampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perubahan pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 UUPT). 

Kemudian, bagaimana jika Pengalihan Saham ini dilakukan melalui Transaksi Afiliasi?

Transaksi afiliasi merupakan transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka ataupun perusahaan yang terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka (Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 /Pojk.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020)). 

Baca juga: Jurus Menghindari Masalah Hukum Terkait Pengalihan Karyawan Dari Perusahaan Induk Ke Anak Perusahaan

Tidak jauh berbeda dengan transaksi pada umumnya, dalam transaksi afiliasi perusahaan wajib untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait dengan transaksi afiliasi. 

Persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS menjadi salah satu kewajiban dalam transaksi ini, apabila: (Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020).

  1. Nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material.
  2. Dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka.
  3. Berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.

Jadi kebangkan bisnis Anda sekarang juga dengan mendirikan PT. Mau mendirikan PT tanpa ribet? Serahkan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY