WNA Mendirikan PT Perorangan, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
mendirikan pt perorangan

“Mendirikan PT Perorangan hanya dapat dilakukan oleh usaha yang bersekala mikro dan kecil, lalu apakah orang asing atau bada usaha asing dapat mendirikan PT Peroangan?

Perseroan Peroangan menjadi daya tarik bagi para pengusaha karena kemudahan untuk mengurus pendiriannya. Sehingga menjadi alternatif bagi pengusaha, khususnya yang bersekala usaha mikro dan kecil, untuk menjalankan bisnis dengan berbadan usaha. 

Benefit mendirikan PT Perorangan

Tentunya pendirian PT Perorangan ini memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, diantaranya:

  1. Dapat didirikan hanya satu orang saja (Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021)). 
  2. Modal dasar perseroan ditentukan sendiri oleh pendiri perseroan (Pasal 3 ayat (2) PP 8/2021).
  3. Lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman modal dari pihak Perbankan, karena perusahaan yang berbadan hukum akan lebih mudah dan dipercaya oleh bank atau  investor. 
  4. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021).
  5. PT Perorangan yang memiliki omset atau penghasilan bruto setahun kurang dari 4,8M hanya dikenakan pajak final 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulannya (Pasal 3 PP Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018)).

Baca juga: PP 8/2021 Terbit, Ini ketentuan Pendirian Perseroan Perseorangan!

Kalau Anda berminat mendirikan PT Perorangan, Anda harus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021). 

Sebagai tambahan informasi, pendirian PT Perorangan ini hanya dapat didirikan oleh Usaha Mikro, Kecil (UMK) dengan kriteria modal usaha, sebagai berikut Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021):

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha;
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar  sampai paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Kemudian kriteria hasil usahanya, sebagai berikut (Pasal 35 ayat (5) PP 7/202):

  1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar;
  2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Apakah  WNA dapat mendirikan PT Perorangan?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kalau syarat pendirian PT Peroangan haruslah WNI. Apabila PT yang pemegang sahamnya milik Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha asing, maka disebut sebagai PT PMA (Pasal 1 angka 11 PBKPM No 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021)).

Baca juga: Mau Dirikan PT? Eits, Pahami Dulu Perbedaan PT Perseorangan

Kemudian PT PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan memiliki ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar (Pasal 12 ayat (2) PBKPM 4/2021).  

Berdasarkan penjelasan tersebut PT Perorangan tidak dapat didirikan oleh WNA atau badan Usaha Asing. Karena tidak memenuhi syarat untuk pendirian PT Peroangan dan kriteria dari Usaha Mikro dan Kecil. 

Sudah punya bisnis tapi gak mau ribet mendirikan PT? Serahkan saja kepada kami mengurus pendirian PT Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui link di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY