Cara Membuat Legalitas Organisasi/Perkumpulan Beserta Persyaratannya

Smartlegal.id -
Cara Membuat Legalitas Organisasi
Image: freepik.com/author/jcomp

“Cara membuat legalitas organisasi menjadi sangat penting agar organisasi diakui secara resmi dan terlindungi secara hukum.”

Di Indonesia, organisasi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga advokasi. 

Meskipun tidak berbadan hukum, organisasi ini tetap perlu memenuhi persyaratan legalitas agar dapat diakui oleh pemerintah dan menjalankan fungsinya secara sah. 

Artikel ini akan membahas tata cara pembuatan legalitas LSM atau perkumpulan tidak berbadan hukum sesuai regulasi di Indonesia.

Organisasi yang tidak berbadan hukum adalah entitas yang tidak memiliki status hukum sebagai badan hukum seperti yayasan atau perseroan. Meski demikian, organisasi ini tetap dapat berbadan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau tujuan lain sesuai dengan maksud pendiriannya.

Pengertian dan Fungsi LSM atau Ormas

LSM atau biasa disebut Non- Government Organization (NGO) atau Organisasi Masyarakat menurut Pasal 1 ayat (1)  Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU 17/2013) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 6 UU 17/2013 menyebutkan fungsi ormas adalah sebagai berikut: 

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; 
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; 
  3. Penyalur aspirasi masyarakat
  4. Pemberdayaan masyarakat
  5. Pemenuhan pelayanan sosial
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Jenis LSM di Indonesia

Sebelum memulai proses pendirian, Anda perlu mengetahui bahwa LSM dapat dikategorikan ke dalam dua jenis:

  1. Perkumpulan Biasa atau Organisasi Massa (Ormas): Diatur dalam Pasal 1663–1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU 17/2023. Jenis ini tidak memiliki status badan hukum.
  2. Perkumpulan Berbadan Hukum: Diatur dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Jenis ini memiliki pengakuan resmi sebagai badan hukum.

Pemilihan jenis LSM bergantung pada kebutuhan, tujuan organisasi, dan tingkat legalitas yang ingin dicapai.

Tertarik juga mendirikan yayasan, ketahui carannya dengan membaca artikel berikut ini.

Cara Membuat Legalitas Organisasi: Syarat-Syarat

Meskipun tidak berbadan hukum, organisasi seperti LSM tetap perlu mengurus legalitas agar diakui secara hukum. Legalitas ini biasanya dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Berikut adalah persyaratan administratif yang perlu disiapkan:

  1. KTP Pendiri: Minimal dua orang pendiri harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), AD/ART harus mencakup: Nama dan tujuan organisasi, Susunan kepengurusan (ketua, sekretaris, dan bendahara minimal), Program kerja organisasi.
  3. Surat Keterangan Domisili, surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat, menunjukkan lokasi kantor atau tempat kegiatan organisasi.
  4. Foto Kantor Sekretariat, foto tampak depan kantor yang menunjukkan papan nama organisasi lengkap dengan alamat jelas.
  5. Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi, organisasi perlu menyertakan surat pernyataan di atas materai bahwa tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan partai politik tertentu.
  6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Bersengketa, menyatakan bahwa organisasi tidak berada dalam konflik internal atau sengketa hukum terkait kepengurusan.
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mengajukan NPWP atas nama organisasi.
  8. Program Kerja dan Laporan Keuangan, program kerja yang jelas dan laporan keuangan awal sebagai bentuk akuntabilitas organisasi.

Cara Membuat Legalitas Organisasi: Tahapan Pembuatan

Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Permendagri 57/2017), berikut adalah langkah-langkah pembuatan legalitas organisasi:

  1. Pengajuan Permohonan, pengurus organisasi mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri atau pemerintah daerah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Surat permohonan ini dilampirkan bersama dokumen yang disebutkan sebelumnya.
  2. Pemeriksaan Dokumen, pejabat yang berwenang akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Pastikan dokumen sudah lengkap, termasuk: akta notaris (jika ada), surat pernyataan tidak bersengketa, surat domisili sekretariat.
  3. Pendaftaran di Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIM-ORMAS), organisasi harus mendaftar melalui SIM-ORMAS, platform yang digunakan oleh pemerintah untuk memantau data Ormas di seluruh Indonesia.
  4. Penerbitan SKT, jika dokumen dan prosedur telah sesuai, organisasi akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. SKT menjadi bukti pengakuan pemerintah terhadap organisasi.

Manfaat Mendapatkan Legalitas

Mengurus legalitas organisasi yang tidak berbadan hukum membawa banyak keuntungan, seperti:

  1. Pengakuan Resmi: Organisasi dapat menjalankan kegiatan dengan perlindungan hukum.
  2. Akses Pendanaan: Legalitas memungkinkan organisasi mendapatkan dana hibah dari lembaga pemerintah atau donor internasional.
  3. Kemitraan: Mempermudah kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak swasta.
  4. Transparansi dan Akuntabilitas: Legalitas mencerminkan komitmen organisasi terhadap prinsip tata kelola yang baik.

Tips Agar Proses Pendaftaran Berjalan Lancar

  1. Lengkapi Dokumen Sebelumnya: Pastikan semua dokumen sesuai persyaratan yang diminta oleh Kesbangpol atau Kemendagri.
  2. Gunakan Jasa Notaris (Opsional): Jika perlu, gunakan jasa notaris untuk memastikan AD/ART sesuai standar hukum.
  3. Konsultasikan ke Kesbangpol: Jika ada keraguan, konsultasikan langsung kepada petugas di Kesbangpol untuk arahan lebih lanjut.

Meskipun tidak berbadan hukum, organisasi seperti LSM atau perkumpulan tetap membutuhkan legalitas untuk menjalankan fungsi sosialnya secara sah. 

Dengan mendapatkan SKT dari pemerintah, organisasi Anda tidak hanya diakui secara hukum tetapi juga lebih dipercaya oleh masyarakat dan mitra kerja sama.

Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan LSM atau mengurus legalitas organisasi? Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan panduan lengkap dan solusi cepat sesuai kebutuhan Anda.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.tempo.co/ekonomi/hari-lsm-sedunia-bagaimana-syarat-mendirikan-lembaga-swadaya-masyarakat-atau-ngo-82671

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY