Jangan Lewatkan Tahapan BNRI Perusahaan Agar Pendirian PT Jadi Sah!

Smartlegal.id -
BNRI Perusahaan

“Pengumuman di BNRI perusahaan merupakan bukti legalitas dan transparansi keberadaan perusahaan. Tanpa tahapan ini, pendirian PT belum sepenuhnya sah secara hukum.”

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan profesional. 

Salah satu tahapan yang sering diabaikan namun sangat krusial dalam proses pendirian PT adalah pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Tanpa menyelesaikan tahapan ini, pendirian PT tidak dianggap sah sepenuhnya menurut hukum.

Tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa PT yang Anda dirikan telah memenuhi persyaratan hukum dan memiliki status badan hukum yang sah. Tanpa langkah ini, meskipun perusahaan Anda telah terdaftar, status hukum perusahaan tersebut bisa dipertanyakan. 

Jadi, bagi Anda yang berencana mendirikan PT, pastikan untuk tidak melewatkan tahapan penting ini. Mari kita simak pembahasannya!

Baca juga: 4 Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Perusahaan! 

Pengumuman Akta Pendirian PT dalam BNRI Perusahaan

BNRI atau Berita Negara Republik Indonesia adalah publikasi resmi pemerintah yang memuat berbagai dokumen hukum, termasuk pengumuman pendirian perusahaan.

Pengumuman di BNRI ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada publik dan memastikan bahwa pendirian perusahaan tercatat secara resmi.

BNRI sendiri adalah media publikasi resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, yang berfungsi untuk mengumumkan berbagai informasi hukum, termasuk undang-undang, peraturan, keputusan presiden, serta keputusan penting lainnya.

Pengumuman ini sangat penting karena memberikan bukti bahwa PT yang didirikan telah sah menjadi badan hukum yang terdaftar, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)

Setelah akta pendirian dan keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dikeluarkan, pengumuman dilakukan untuk memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses oleh publik. 

Baca juga: Modal Pendirian PT: Kenali 3 Jenis Modal Dalam PT

Sebagai Salah Satu Syarat

Berikut merupakan syarat dan proses pendirian PT. Beberapa informasi yang harus dicantumkan dalam akta pendirian antara lain adalah: (Pasal 8 UU 40/2007)

  1. Identitas lengkap pendiri perusahaan, baik individu maupun badan hukum.
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, serta alamat anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
  3. Rincian tentang pemegang saham, jumlah saham yang diambil, serta nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor.

Selanjutnya, untuk mempermudah proses pendaftaran, format pendirian PT kini dapat diisi secara online melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online), yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 (Permenkumham 21/2021). 

Setelah proses pendaftaran dan pengesahan, tahap berikutnya adalah pengumuman resmi di BNRI. Setelah PT terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, pengumuman dalam BNRI menjadi tahapan yang tidak kalah penting. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa status PT yang didirikan diakui secara hukum dan dapat diakses oleh publik. 

Pengumuman ini juga berfungsi untuk menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum dan memiliki status badan hukum yang sah. 

Tahapan pengumuman PT ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Permenkumham 2/2010)

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 ayat (3) huruf a Permenkumham 2/2010, Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian dan keputusan pengesahan PT dalam BNRI paling lambat 14 hari setelah keputusan menteri dikeluarkan.

Proses pendirian PT di Indonesia tidak hanya melibatkan langkah administratif, tetapi juga kewajiban untuk melakukan pengumuman resmi dalam BNRI. 

Pengumuman ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang keberadaan dan status hukum perusahaan. 

Oleh karena itu, setiap pengusaha yang ingin mendirikan PT harus memahami dan mengikuti tahapan-tahapan tersebut agar bisnis yang dijalankan dapat diakui secara sah dan legal di mata hukum Indonesia.

Bingung mengenai pendirian PT perusahaan anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY