Berapa Modal Minimal Mendirikan PT Perorangan? Cek Sesuai UU Cipta Kerja

Smartlegal.id -
Modal Minimal Mendirikan PT Perorangan
Image: freepik.com/author/prostooleh

“Modal minimal mendirikan PT Perorangan perlu dipahami oleh calon pengusaha sebelum memulai usaha agar dapat memenuhi persyaratan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.”

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara mandiri dengan status badan hukum. Bentuk badan usaha ini memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya serta memisahkan kekayaan pribadi dengan aset perusahaan.

Pendirian PT Perorangan semakin diminati oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengaturan terkait pendirian PT Perorangan mengalami beberapa perubahan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. 

Salah satu aspek penting dalam pendirian PT Perorangan adalah besaran modal yang diperlukan. Modal ini menjadi faktor utama dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, penting bagi calon pendiri untuk memahami berapa modal yang harus dipersiapkan. 

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), modal minimal dalam PT Perorangan yang mencakup modal dasar modal ditempatkan serta mekanisme pembagian saham. 

Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat lebih siap dalam mendirikan PT Perorangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Syarat Pendirian PT Perorangan: Apa Saja Kriterianya?

Pahami Dulu Kriteria UMKM Sebagai Syarat PT Perorangan

Berdasarkan  Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja, PT dapat berbentuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMKM.  

Hal ini berarti PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah bukan usaha besar. 

Pengelompokan UMKM didasarkan pada kriteria modal usaha dan hasil penjualan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)

Modal usaha mencerminkan total aset yang digunakan dalam operasional usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, hasil penjualan tahunan menunjukan tingkat pendapatan usaha yang menjadi indikator skala usahanya. 

Klasifikasi UMKM berdasarkan modal usaha (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):

  1. Usaha Mikro: Modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. Usaha Menengah: Modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Klasifikasi UMKM berdasarkan hasil penjualan (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021):

  1. Usaha Mikro: Hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
  2. Usaha Kecil: Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  3. Usaha Menengah: Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Dengan demikian, PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang masuk dalam kriteria UMKM dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp 15 miliar. 

Jika melebihi ketentuan tersebut, maka pelaku usaha tidak dapat mendirikan PT Perseorangan dan harus mengikuti ketentuan pendirian PT biasa yang mensyaratkan minimal dua pemegang saham. 

Lalu apa sih bedanya PT Biasa dengan PT Perorangan? Simak ulasannya dalam artikel Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan.

Modal Minimal Mendirikan PT Perorangan 

Setelah memahami kriteria UMKM berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan, penting untuk mengetahui bagaimana modal dasar ditentukan dalam PT Perorangan. 

Tidak seperti modal usaha yang memiliki batasan, modal dasar PT Perorangan tidak memiliki ketentuan minimum dan dapat ditentukan oleh pemilik usaha.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), besaran modal dasar sepenuhnya ditentukan oleh pendiri PT Perorangan sesuai dengan kebutuhannya. 

Fleksibilitas ini memberikan kebebasan bagi pemilik usaha dalam menetapkan jumlah modal dasar yang dianggap cukup. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan rencana bisnis dan kebutuhan operasional perusahaan. 

Dengan tidak adanya batasan minimum, pelaku usaha tidak akan terbebani untuk menyediakan modal dalam jumlah besar. Hal ini memungkinkan lebih banyak pelaku usaha kecil untuk mendapatkan status badan hukum dengan modal yang terjangkau. 

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Apa Saja? Pahami Sebelum Mulai Membangun

Modal Ditempatkan dan Disetor PT Perorangan

Setelah menetapkan modal dasar, pendiri PT Perorangan wajib menyetor sebagian modal tersebut. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 8/2021, modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. 

Bukti penyetoran yang sah tersebut harus disampaikan secara elektronik kepada Modal dan Pembagian Saham dalam PT Perorangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu maksimal 60 hari sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian PT Perorangan (Pasal 4 ayat (2) huruf b PP 8/2021).

Modal disetor ini menjadi bukti nyata dari komitmen pendiri dalam menjalankan perusahaan. Dengan adanya setoran modal, PT Perorangan memiliki dasar keuangan yang jelas untuk mendukung operasional bisnisnya.

Membuat PT Perorangan juga perlu membuka rekening, apa saja syaratnya? Simak ulasannya Mudah! Ini Cara Membuat Rekening PT Perorangan, Syarat Pengajuan dan Prosedurnya Lengkap.

Modal dan Pembagian Saham dalam PT Perorangan

PT Perorangan memiliki sistem kepemilikan saham yang berbeda dengan PT biasa. Dalam PT biasa modal dasar dibagi dalam bentuk saham yang dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang. 

Sebaliknya dalam hal PT Perorangan seluruh saham hanya dimiliki oleh satu orang yaitu pendiri perusahaan. Hal ini dikarenakan pada dasarnya PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang dengan status sebagai pemegang saham sekaligus direktur. 

Oleh karena itu tidak ada mekanisme pembagian saham kepada pihak lain dalam struktur PT Perorangan. Jika pemilik PT Perorangan ingin menambah pemegang saham di masa depan maka status perusahaan harus diubah menjadi PT biasa (Pasal 9 ayat (2) huruf a PP 8/2021)

PT perorangan wajib mengubah statusnya melalui akta notaris dan mendaftarkannya secara elektronik kepada Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Ingin Mendirikan PT Perorangan dengan Mudah? Jangan khawatir! Hubungi kami, SmartLegal.id, yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum, khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://kanwilkumhamdki.ddns.net:58280/questionanswer/detail/118#:~:text=Dengan%20demikian%20dapat%20dijabarkan%20bahwa,00%20(lima%20miliar%20Rupiah). 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY