Pendirian Yayasan Asing di Indonesia

Smartlegal.id -
Pendirian Yayasan Asing di Indonesia

Orang Asing diperbolehkan untuk mendirikan yayasan di Indonesia

Di era modern ini, globalisasi sudah sangat meluas dan bergerak dalam berbagai bidang, mulai dari perdagangan, sosial, kebudayaan, dan pendidikan. Di Indonesia sendiri banyak yayasan yang tidak hanya berasal dari Indonesia namun juga yayasan asing. Lalu bagaimana syarat dan ketentuan pendirian yayasan asing di Indonesia. Apakah dengan masuknya orang asing atau badan hukum asing dalam suatu yayasan, maka yayasan tersebut berubah menjadi yayasan asing seperti halnya Perseroan Terbatas?

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan. Dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.

Syarat-syarat yang harus dipersiapkan seperti yang ada di dalam PP No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan, pada Bab V dari pasal 11 hingga pasal 14 antara lain:

    1. Identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
    2. Pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
    3. Surat pernyataan pendiri bahwa yayasan yang hendak didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara

Dalam hal yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh Warga Negara Indonesia (PP 63 tahun 2008 pasal 12 ayat 1). Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.

Berkaitan apakah asing bisa ikut berinvestasi dalam sektor pendidikan, jawabannya dapat diperbolehkan. Hal itu terdapat pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam lampiran PP 44/2016 terdapat sektor-sektor mana saja yang dapat dilakukan penanaman modal oleh asing. Salah satu sektor yang terdapat dalam lampiran PP tersebut adalah pada sektor pendidikan. Pendidikan adalah sektor yang dapat memungkinkan asing untuk menanamkan modal. Hal itu dikarenakan sektor pendidikan terdapat pada lampiran PP nomor 44 tahun 2016 yang termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Baca Juga : Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui

Author : Edwan Oentoro
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY