Emang Boleh Yayasan Dipakai Berbisnis? Baca Ini Dulu!

Smartlegal.id -
Yayasan Dipakai Berbisnis

“Yayasan untuk melakukan kegiatan usaha atau dipakai berbisnis harus melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya”

Yayasan atau dikenal dengan foundation merupakan salah satu jenis badan hukum. Pemilihan badan hukum Yayasan banyak dipilih para pengurus organisasi untuk menjadikan organisasinya berbadan hukum. 

Baca juga: Badan Hukum Organisasi Itu Perkumpulan atau Yayasan ya?

Secara definisi, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan)). 

Berdasarkan ketentuan tersebut maksud dan tujuan didirikannya Yayasan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sehingga Yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusaian. 

Perlu diketahui, untuk mencapai tujuannya tersebut Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan menyatakan, Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha atau dapat dipakai berbisnis untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. 

Berdasarkan ketentuan tersebut Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Sehingga Yayasan untuk melakukan kegiatan usaha harus melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya. 

Dalam hal Yayasan menyertakan kekayaannya ke suatu badan usaha, Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif. Akan tetapi penyertaan itu ada batasan maksimalnya, yakni paling banyak 25% dari total kekayaan yayasan. 

Mengenai jenis kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan badan usaha yang didirikan Yayasan,  sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Yayasan.

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban.

Perlu diperhatikan, Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lainnya yang dimiliki Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau  tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. 

Adapun yang di kecualikan oleh larangan tersebut adalah pengurus Yayasan yang:

  1. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
  2. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh. Maksud dari “secara langsung dan penuh” adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja part time.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengubah Anggaran Dasar Yayasan

Penetapan gaji, upah, maupun honorarium pengurus yang dikecualikan tersebut, ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan. 

Di sisi lain, untuk yayasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pendidikan, semua keuntungan harus digunakan untuk kepentingan dan operasional Yayasan. Keuntungan tersebut tidak boleh dibagikan untuk pembina, pengawas dan pengurus yang merupakan pendiri yayasan.

Tertarik mendirikan Yayasan Anda sendiri? Tapi kesulitan dengan prosedur pendiriannya? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author : Hernindyo Bagaskhara

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY