OSS: Kekurangan dan Solusi

Smartlegal.id -
OSS-Kekurangan-dan-Solusi

Pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) sejal Juli lalu sebagai usaha peningkatan keterpaduan dan digitalisasi perizinan berusaha sehingga semakin memudahkan para pengusaha.

Sampai November lalu, tercatat pelaku usaha perorangan yang mendominasi pengurusan perizinan melalui OSS, yaitu sekitar 68.522 pelaku usaha. Sedangkan pelaku usaha non perorangan sekitar 46.620.

OSS juga mencatat perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) lebih banyak ketimbang penanaman modal asing (PMA), yaitu 100.837 berbanding 11.896.

Untuk skala usaha, pelaku usaha UMKM lebih dominan daripada non-UMKM, yaitu 76.628 berbanding 42.519.

Sistem OSS yang diluncurkan oleh Pemerintah sebagai suatu sistem yang masih hijau, tentu memiliki kekurangan di sana-sini, baik dalam melihat OSS sebagai suatu sistem yang ideal, maupun dalam melihat OSS sebagai suatu sistem praktis yang telah diterapkan oleh Pemerintah oleh regulator. Apa saja kekurangan OSS? Adakah solusi yang dapat ditawarkan? Simak ulasannya dalam tulisan di bawah berikut.

Kekurangan Sistem OSS
Kekurangan pertama OSS adalah beberapa perizinan sektor yang dialihkan pada lembaga OSS masih menjadi kewenangan daerah. Meskipun Pemerintah telah mencoba merapikan regulasi perizinan sebelum meluncurkan OSS, namun ternyata masih ada pekerjaan lanjutan yang perlu dilakukan. Tumpang-tindih kewenangan (atau persepsi mengenai hal itu) juga membingungkan Pemerintah Daerah dan pengusaha.

Kekurangan kedua OSS adalah OSS (dipersepsikan) berbenturan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meskipun, Pemerintah Pusat sudah menegaskan mengenai peranan lembaga masing-masing, namun kebingungan masih terjadi di akar rumput terutama dalam bentuk implementasi sistem OSS.

Kekurangan ketiga OSS adalah masih dapat diragukannya keabsahan setiap keputusan yang diambil secara elektronik, khususnya bagi kalangan usaha. Mengingat bentuk pengesahan yang ditawarkan oleh OSS adalah berbentuk QR Code, sementara yang dikehendaki adalah yang berbentuk tanda tangan digital. Pemerintah sendiri sudah mulai mengatur mengenai tanda tangan digital sehingga perlu diapresiasi.

Kekurangan keempat OSS adalah sistem OSS yang masih belum sempurna. Hal tersebut sebenarnya wajar mengingat OSS masih baru dan sedang dalam perjalanan untuk mendapatkan bentuk terbaik sistem OSS. Akan tetapi, pelayanan kepada masyarakat dirasa masih bisa ditingkatkan lebih baik.

Kekurangan kelima OSS adalah sistem OSS yang masih ada kekurangsinkronan di antara pusat dan daerah, terlepas dari berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk melancarkan berjalannya sistem OSS. Hal tersebut berpengaruh kepada perizinan usaha yang masih berlarut-larut di beberapa daerah untuk beberapa bidang usaha.

Solusi yang Dapat Ditawarkan
Solusi pertama yang dapat ditawarkan untuk meningkatkan kinerja sistem OSS adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada para pihak pemangku kepentingan, mulai dari pihak Pemerintah sampai swasta, dan masyarakat umum secara terus-menerus karena masih banyak dari pengguna OSS yang kurang memahami mekanisme dari sistem OSS tersebut.

Solusi kedua yang dapat ditawarkan adalah dengan melakukan pendampingan aktif kepada pelaku usaha dalam penggunaan sistem OSS dan sistem terkait seperti PTSP dibarengi dengan penguatan Satuan Tugas Kemudahan Berusaha di Daerah. Pemerintah harus lebih aktif untuk menjemput bola, bukan hanya menunggu tindakan dari pelaku usaha itu sendiri.

Solusi ketiga adalah melakukan reformasi perizinan usaha lebih dalam lagi. Tak dapat dipungkiri bahwa OSS lahir dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan Indonesia semakin kompetitif di era disrupsi. Mimpi tersebut harus kita dukung sebesar-besarnya. Bentuk konkret dukungan tersebut diwujudkan dengan melakukan reformasi aturan dan kebijakan lebih lanjut.

OSS sendiri baru saja diluncurkan oleh Pemerintah pada bulan Juli lalu sebagai jawaban atas berbelit-belitnya sistem perizinan di Indonesia. Pemerintah berharap jika sistem OSS dapat meningkatkan tingkat kemudahan berusaha di Indonesia dan membuat Indonesia semakin kompetitif mengikuti perkembangan zaman.

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

Author: Thareq Akmal Hibatullah

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY