KBLI Makanan dan Minuman Ringan, Pakai yang Mana? Pemilik F&B Wajib Tahu Ini
Smartlegal.id -

“Segera pastikan kode KBLI makanan dan minuman ringan agar usahamu berjalan legal dan bebas kendala perizinan.”
Bisnis di bidang makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang persaingannya sangat pesat di Indonesia.
Namun di balik tren ini, masih banyak pelaku usaha yang melewatkan satu hal penting, yaitu memastikan jenis usaha mereka tercatat secara tepat dalam sistem perizinan berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Jika para pelaku usaha salah memilih KBLI, maka bisa berdampak pada masalah legalitas, pengawasan, hingga pengajuan izin tambahan seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), izin edar BPOM, atau perizinan lingkungan.
Baca Juga: Daftar Kode KBLI OSS dan Keterangannya Untuk Jenis Bidang Usaha Perusahaan di Indonesia
Apa itu KBLI?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis aktivitas utamanya.
Aktivitas ini dapat mencakup usaha yang menghasilkan barang maupun jasa. KBLI menjadi acuan penting dalam berbagai aspek legal dan administratif, termasuk perizinan usaha, pelaporan pajak, hingga penyusunan data statistik nasional.
KBLI juga menyediakan kerangka kerja statistik yang komprehensif. Kode ini membantu dalam standarisasi pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta analisis data ekonomi.
Sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun pelaku usaha bisa lebih terukur dan tepat sasaran.
Sebagai acuan resmi dalam pengklasifikasian kegiatan usaha di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).
Dengan diberlakukannya regulasi ini, maka KBLI 2020 menjadi standar yang saat ini digunakan secara nasional untuk keperluan legalitas usaha, perizinan, dan statistik ekonomi.
Cari tau lebih lanjut tips dan trik cara menentukan KBLI dalam artikel Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA
Lalu Apa Tujuan KBLI?
Tujuan utama KBLI adalah untuk menyusun data statistik ekonomi nasional secara sistematis dan seragam, serta menjadi dasar hukum untuk:
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)
- Menentukan izin operasional, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan lainnya
- Keperluan pajak dan pelaporan usaha ke instansi terkait
- Mendapatkan sertifikasi dan perizinan teknis (seperti BPOM, PIRT, Halal, dan lainnya)
- Akses ke pembiayaan atau kemitraan usaha yang membutuhkan legalitas KBLI.
Baca juga: KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain
KBLI Makanan dan Minuman Ringan
1. KBLI 10799 – Industri Produk Makanan Lainnya
Pelaku usaha yang memproduksi makanan ringan secara mandiri, seperti keripik, snack, camilan kering, makanan manis, makanan berbasis umbi-umbian, kacang, dan olahan lainnya. Contoh usaha:
- Produksi keripik singkong atau pisang dengan merek sendiri
- Produksi camilan kekinian (misalnya popcorn rasa unik)
- Produksi makanan kering kemasan yang dijual di marketplace.
Keterangan KBLI ini mengklasifikasikan kegiatan produksi makanan olahan yang tidak termasuk dalam kategori lain seperti roti, mie, atau gula.
2. KBLI 11040 – Industri Minuman Ringan
Usaha yang memproduksi minuman non-alkohol seperti teh botol, air mineral, minuman rasa buah, minuman energi, atau infused water dalam kemasan. Contoh usaha:
- Produksi minuman teh kemasan
- Minuman herbal kekinian dalam botol
- Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) skala kecil.
3. KBLI 56101 – Restoran
Usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman untuk dikonsumsi langsung di tempat, seperti restoran, warung makan, rumah makan, hingga kafe. Contoh usaha: Resto cepat saji atau franchise makanan.
Termasuk penyediaan makanan lengkap, layanan meja, atau layanan pesan antar.
4. KBLI 56306 – Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
Usaha yang menjual dan menyajikan minuman, termasuk minuman berbasis kopi, teh, jus, dan non-alkohol lainnya. Menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling. Contoh usaha:
- Jamu gendong
- Minuman es cincau
- Minuman sehat.
5. KBLI 56330 – Rumah Minum/Kafe
Usaha yang menyediakan minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan. Contoh usaha:
- Kafe dengan layanan makan di tempat
- Kedai teh atau kopi
- Kedai boba atau minuman lainnya.
6. KBLI 47112 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)
Usaha yang hanya menjual makanan atau minuman ringan, baik buatan sendiri maupun repacking produk lain. Contoh usaha:
- Toko oleh-oleh
- Penjual snack dalam kemasan
- Warung atau toko bahan kebutuhan pokok
- Minimarket skala kecil khusus camilan dan minuman ringan.
Baca Juga: Kode KBLI Izin Perdagangan Eceran: Warung Makanan & Minuman, Toko Sembako Hingga Warung Kelontong
Konsekuensi Salah Memilih KBLI
Salah memilih KBLI atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya bisa menimbulkan masalah seperti:
- Tidak bisa mengurus izin tambahan (seperti SPP-IRT, BPOM)
- Dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan yang bisa kapan saja melakukan inspeksi lapangan. Bila ditemukan bahwa kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar di OSS, maka pelaku usaha bisa dikenakan surat peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin operasional.
- Terkendala dalam audit pajak atau keuangan karena tidak sesuai dengan dokumen transaksi, menghambat prosedur ekspor atau kerja sama dengan lembaga lain karena banyak mitra bisnis meminta bukti legalitas usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Penolakan saat pengajuan perizinan lanjutan, seperti izin lingkungan, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan lainnya.
Tips Memastikan KBLI yang Tepat
- Identifikasi kegiatan utama dari bisnis Anda: produksi, distribusi, layanan makanan, atau campuran.
- Cek deskripsi lengkap KBLI 2020 pada website oss.go.id atau bisa klik disini.
- Konsultasikan dengan notaris, konsultan hukum, atau dinas koperasi dan UMKM setempat.
- Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan izin operasional dan risiko kegiatan usaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Jadi, bagi para pelaku usaha makanan dan minuman ringan, baik Anda yang baru memulai atau sedang memperluas skala usaha, pastikan KBLI Anda sudah tepat dan sesuai kegiatan riil di lapangan.
Jangan sampai urusan legalitas menghambat pertumbuhan bisnis yang sudah dirintis dengan susah payah.
Jika Anda merasa ragu atau belum yakin KBLI yang terdaftar sesuai dengan kegiatan usaha Anda, segera konsultasikan dengan konsultan hukum atau layanan profesional seperti Smartlegal.id. Dengan KBLI yang tepat, Anda bisa menjalankan usaha dengan tenang, aman, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://klikpajak.id/blog/kbli/
oss.go.id
https://adminkita.com/blog/jangan-salah-pilih-ini-kbli-untuk-warung-makan/
https://www.badanperizinan.co.id/ui/kbli/11040/industri-minuman-ringan.html