Perbedaan KBLI 2025 dengan 2020: Update Terbaru dan Implikasinya
Smartlegal.id -

”Perbedaan KBLI 2025 dengan 2020 memengaruhi seluruh siklus kegiatan usaha, mulai dari perencanaan investasi, perizinan, hingga pengawasan.”
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 ditetapkan sebagai pembaruan menyeluruh atas KBLI 2020, dengan tujuan menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha terhadap perkembangan struktur ekonomi nasional, transformasi digital, serta kebijakan pembangunan berkelanjutan.
KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) yang menggantikan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).
Ketentuan tersebut juga berdampak pada penerapan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Baca juga: 8 Pembaruan KBLI 2025 yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!
KBLI 2025 sebagai Instrumen Hukum Baru dalam Tata Kelola Perizinan Berusaha
KBLI 2025 adalah sistem klasifikasi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan, dengan rujukan konsep dan prinsip International Standard Industrial Classification (ISIC) dari UNSD, sehingga dapat dipakai untuk statistik, analisis ekonomi, perumusan kebijakan, hingga perizinan usaha.
Dari sisi administrasi perizinan, KBLI menjadi standar yang dipakai lintas instansi saat pelaku usaha mengajukan legalitas dan perizinan berbasis OSS serta membuka ruang bagi K/L untuk menambahkan ruang lingkup agar KBLI lebih detail dengan pengaturan ruang lingkup mengikuti regulasi K/L terkait.
Pasal 1 angka 47 Perka BKPM 5/2025 mendefinisikan KBLI sebagai kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan statistik (yakni BPS). Pasal 32 ayat 5 Perka BKPM 5/2025 mewajibkan daftar KBLI sesuai maksud dan tujuan badan usaha sebagai bagian dari data usaha yang digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Baca juga: Memahami Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung dalam Sistem OSS
Substansi Baru KBLI 2025: Perluasan, Pendalaman, dan Penajaman Klasifikasi Usaha
Pembaruan KBLI 2025 dipicu oleh munculnya aktivitas ekonomi baru yang belum diatur pada KBLI 2020 terutama karena perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis. Contohnya mencakup jasa intermediasi lintas sektor (marketplace, konsultasi kesehatan online), pengembangan AI, content creator, aset kripto, serta aktivitas mitigasi perubahan iklim (carbon capture dan carbon storage), termasuk konsep Factoryless Goods Producers (FGP) sebagai produsen tanpa pabrik yang memegang HKI produk.
Perubahan penting yang terasa bagi pelaku usaha digital adalah reposisi “intermediation services”. Pada KBLI 2020, jasa intermediasi digolongkan pada KBLI 6312 (portal web dan/atau platform digital), sedangkan pada KBLI 2025 dipetakan ke sektor yang diintermediasikan.
Di bidang lingkungan dan iklim, KBLI 2025 memecah aktivitas carbon capture and storage yang sebelumnya tercakup di 39000 menjadi kode yang lebih rinci dimana 39001 (aktivitas penangkapan karbon) dan 39002 (aktivitas penyimpanan karbon), dengan 39009 untuk remediasi/pengolahan limbah atau sampah lainnya.
Pada industri kreatif-digital, deskripsi KBLI diperluas agar eksplisit menangkap aktivitas seperti podcast serta distribusi/streaming on demand, dengan contoh pemetaan ke subgolongan tertentu (misalnya pembuatan audio podcast di 5920, pembuatan video podcast di 5911, streaming audio on demand di 6010, dan streaming video on demand di 6020).
Dalam sektor energi dan manufaktur, KBLI 2025 juga membuat pembeda yang sebelumnya tidak eksplisit. Aktivitas pembangkit listrik yang dahulu dicakup dalam satu kelompok 35111 dipecah berdasarkan sumber dan emisi menjadi 35111 (energi tidak terbarukan menghasilkan emisi), 35112 (energi tidak terbarukan tidak menghasilkan emisi), serta 35120 (energi terbarukan).
Perubahan lain adalah penambahan aktivitas baru di jasa keuangan dan real estat. KBLI 2025 memasukkan, antara lain, perdagangan aset kripto atas nama sendiri (64994), perdagangan unit karbon (64995), serta penerbitan aset kripto dengan liabilitas (64999).
Pada real estate, beberapa aktivitas yang dulu belum eksplisit kini punya kode sendiri, seperti pengelolaan kawasan industri (68122), pengelolaan kawasan ekonomi khusus (68123), serta penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri/self storage (68126).
Baca juga: OSS Error, Ini Potensi Risiko dan Dampak yang Dihadapi Pelaku Usaha
Perbedaan KBLI 2025 dengan 2020 dan Implikasi Bagi Perusahaan
Dari struktur, KBLI 2025 menambah cakupan kategori dari A–U (KBLI 2020) menjadi A–V (KBLI 2025). Di level substantif, terjadi pemecahan dan “recoding” kategori agar sesuai perkembangan teknologi dan komunikasi.
Contohnya, kategori “Informasi dan Komunikasi” yang pada KBLI 2025 dipecah menjadi J (penerbitan/penyiaran/produksi-distribusi konten) dan K (telekomunikasi/pemrograman komputer/konsultansi/infrastruktur komputasi/jasa informasi lain).
Ada juga pergeseran lettering pada kategori keuangan dan real estat (misalnya Aktivitas Keuangan dan Asuransi menjadi kategori L, Real Estate menjadi kategori M). Secara kuantitatif, terdapat perubahan jumlah kode dimana kategori meningkat menjadi 22 buah.
Bagi perusahaan, KBLI 2025 berpotensi menimbulkan kewajiban penyesuaian data OSS apabila terjadi perubahan nomenklatur, penggabungan, pemecahan, atau pengalihan klasifikasi usaha. Kegagalan melakukan penyesuaian ini dapat berdampak pada ketidaksesuaian perizinan, hambatan dalam pengajuan fasilitas fiskal, hingga risiko sanksi administratif.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.
Hanya Tersedia 30 Kursi!
Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Klik link berikut untuk mendaftar: DAFTAR SEKARANG
Jangan sampai operasional Anda terhambat risiko hukum karena pembaruan KBLI 2025. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan jasa profesional dan berpengalaman. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.

























