Bolehkah Mengemas Kembali Suatu Produk? Ini Hukum Repacking Produk
Smartlegal.id -

“Di Indonesia, hukum repacking produk diatur oleh beberapa peraturan hukum, tergantung pada jenis produk yang dikemas ulang.”
Ketika kita pergi ke Alfamart atau Indomret seringkali kita menemukan adanya produk kue kering dengan merk dari minimarket yang bersangkutan. Padahal keduanya tidak memiliki pabrik pembuatan kue kering.
Bila kalian memperhatikan informasi produk tersebut sebenarnya terdapat dua badan usaha berbeda untuk bagian produksi dan pengemasan. Kegiatan tersebut merupakan re-branding dan re-packing.
Repacking produk adalah proses mengemas ulang suatu produk dari kemasan aslinya ke dalam kemasan baru dengan tujuan tertentu, seperti meningkatkan daya tarik produk, menyesuaikan ukuran, atau strategi pemasaran ulang. Praktik ini umum dilakukan dalam berbagai industri, termasuk makanan, kosmetik, dan obat-obatan.
Lalu, apakah melakukan re-branding atau re-packing terhadap produk yang telah memperoleh SPP-IRT adalah legal?
Baca juga: 11 Contoh Label Produk Kreatif yang Bisa Jadi Inspirasi Bisnismu Agar Lebih Berkesan
Kaitannya Dengan SPP-IRT
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Suatu produk dapat diedarkan atau diperjualbelikan secara legal setelah produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT.
Jika produk tersebut telah di produksi oleh suatu produsen kemudian terdapat orang lain atau badan usaha lain yang ingin melakukan pengemasan kembali terhadap produk tersebut, hal ini sebenarnya diperbolehkan selama orang atau badan usaha lain ini memiliki izin repacking atau izin usaha mengemas kembali.
Setelah izin didapatkan, pelaku usaha repacking harus mendaftarkan izinnya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mendapatkan Izin Edar.
Untuk engetahui bagaimana memperoleh SPP-IRT Anda dapat mengetahuinya dalam artikel Begini Cara Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Hukum Repacking Produk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 4/2024), menyatakan Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Apakah artinya izin mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan/SPP-IRT? Karena kegiatan mengemas kembali suatu makanan/minuman termasuk kedalam kegiatan produksi pangan, izin yang harus dimiliki untuk mengemas kembali sama dengan izin produksi pangan/SPP-IRT.
Baca juga: Bisnis Cookies Oatmeal Rumahan Wajib Punya SPP-IRT
Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT.
Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan dengan Formulir SPP-IRT, Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa, rancangan label pangan, fotocopy KTP dan pas photo pemilik. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan.
SPP-IRT diajukan ke Pemerintah Daerah masing-masing tempat pelaku usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Di Jakarta pengajuan SPP-IRT dilakukan melakui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di beberapa daerah lain seperti Kalimantan, SPP-IRT diajukan ke Dinas Kesehatan kota setempat.
Namun, perlu diingat terdapat perbedaan antara SPP-IRT pada umumnya dengan SPP-IRT khusus untuk izin mengemas kembali. Dalam izin repacking, dibutuhkan persetujuan dari produsen yang bersangkutan yang dibuktikan melalui MoU/Perjanjian Kerjasama.
MoU/Perjanjian Kerjasama harus memuat ketentuan bahwa produsen setuju produk miliknya di kemas kembali oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang atau badan usaha diperbolehkan untuk melakukan usaha pegemasan kembali dan merebranding produk yang diproduksi orang lain. Hal ini adalah perbuatan legal selama pelaku usaha memiliki izin mengemas kembali.
Mengurus izin industry rumah tangga bisa melalui online, simak ulasannya dalam artikel Kini Mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga Bisa Melalui OSS
Kegiatan mengemas kembali adalah kegiatan produksi pangan sehingga izin mengemas kembali sama dengan SPP-IRT. Namun, khusus SPP-IRT yang digunakan untuk kegiatan mengemas kembali terdapat persaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu MoU atau Perjanjian Kerjasama yang menyatakan bahwa produsen setuju produk miliknya dikemas kembali oleh orang lain.
Jangan lupa kantongi SPP-IRT biar bisnis kuliner rumahan kamu terjamin legalitasnya. Silakan hubungi Smartlegal.id untuk pengurusan SPP-IRT, dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin dan Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.jhslawyers.com/2020/04/produk-repacking-online-ditemukan-tak.html
https://timesindonesia.co.id/glutera-news/147712/bpom-tak-izin-repacking-produk-itu-bisa-dipidana