3 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Terbaru Dari Brand Ternama Di Indonesia
Smartlegal.id -

“Mengetahui contoh kasus pelanggaran etika bisnis penting bagi pelaku usaha agar dapat menghindari kesalahan serupa dan menjaga reputasi perusahaan.”
Etika bisnis berperan penting dalam menjaga kepercayaan dan citra perusahaan. Prinsip ini mengatur bagaimana perusahaan beroperasi dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Sayangnya, tidak semua perusahaan mampu menjalankan etika bisnis dengan baik. Beberapa kasus menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen, karyawan, hingga masyarakat.
Untuk memberikan gambaran nyata, artikel ini akan membahas tiga contoh kasus pelanggaran etika bisnis terbaru yang melibatkan brand ternama di Indonesia. Dengan memahami kasus tersebut, perusahaan diharapkan dapat lebih waspada dan menghindari kesalahan serupa.
Baca juga: 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia Beserta Cara Penyelesaiannya
Apa itu Etika Bisnis
Etika bisnis adalah panduan moral dan nilai-nilai yang mengatur bagaimana perusahaan dan karyawannya menjalankan kegiatan bisnis. Prinsip ini mencakup kejujuran, transparansi, keadilan, tanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum, dan rasa hormat terhadap hak individu serta lingkungan.
Penerapan etika bisnis bertujuan memastikan semua tindakan perusahaan dilakukan dengan integritas. Hal ini membantu membangun kepercayaan dengan pelanggan, karyawan, dan pihak terkait lainnya.
Mematuhi etika bisnis juga berperan dalam mencegah konflik yang merugikan perusahaan. Selain itu, penerapan etika yang baik turut menciptakan budaya kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Etika bisnis juga merambah iklan, ingin tau kaitannya? Simak ulasan artikel berikut Buat Iklan Billboard, Le Minerale Ditegur Karena langgar Etika, Kok Bisa?
Jenis Pelanggaran Etika Bisnis
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran etika bisnis yang umum terjadi dalam dunia usaha:
1. Penipuan (Fraud)
Penipuan merupakan pelanggaran etika bisnis yang dilakukan dengan sengaja memalsukan informasi demi keuntungan tertentu. Praktik ini sering terjadi dalam bentuk manipulasi laporan keuangan, rekayasa data penjualan, atau penyembunyian utang perusahaan agar terlihat lebih stabil di mata investor.
Penipuan dalam bisnis dapat menimbulkan dampak serius bagi perusahaan dan pihak terkait. Selain merusak reputasi, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial besar dan menurunkan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
2. Iklan Menyesatkan
Iklan menyesatkan terjadi ketika perusahaan menggunakan klaim yang berlebihan atau memberikan informasi yang tidak sesuai fakta. Pelanggaran ini biasanya dilakukan untuk menarik perhatian konsumen dan meningkatkan penjualan.
Akibatnya, konsumen yang merasa dirugikan dapat kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan. Selain itu, iklan yang menyesatkan juga dapat memicu tuntutan hukum karena melanggar hak konsumen.
3. Pelanggaran Hak Konsumen
Pelanggaran hak konsumen terjadi ketika perusahaan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai produk atau layanan yang mereka tawarkan. Hal ini mencakup penyembunyian risiko produk, pencantuman label yang menyesatkan, hingga penjualan barang berbahaya tanpa peringatan.
Pelanggaran ini dapat menyebabkan konsumen mengalami kerugian fisik maupun finansial. Dalam kasus tertentu, konsumen yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada perusahaan.
4. Pelanggaran Hak Karyawan
Pelanggaran hak karyawan meliputi pemberian upah di bawah standar, pencabutan hak cuti, atau penyediaan lingkungan kerja yang tidak aman. Praktik ini kerap terjadi di sektor industri yang mempekerjakan banyak buruh.
Pelanggaran ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga dapat merusak citra perusahaan di mata publik. Selain itu, jika kasus ini berlarut-larut, perusahaan berisiko menghadapi tuntutan hukum dan sanksi dari pihak berwenang.
5. Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Praktik monopoli terjadi ketika perusahaan berusaha menguasai pasar dengan cara yang tidak etis. Biasanya, perusahaan tersebut menghambat persaingan dengan menekan harga secara berlebihan atau membatasi akses produk pesaing.
Praktik ini tidak hanya melanggar etika bisnis tetapi juga dapat merugikan konsumen karena berkurangnya pilihan produk di pasar. Dalam jangka panjang, monopoli yang tidak dikendalikan dapat mematikan persaingan usaha yang sehat.
Monopoli sangat dilarang dalam persaingan usaha, dan dapat berujung pada sanksi. Simak ulasan lengkapnya dalam artikel Perusahaan Monopoli: Awas! Ada Sanksi yang Menanti
6. Korupsi dan Suap
Korupsi dan suap merupakan bentuk pelanggaran etika yang melibatkan pemberian uang atau hadiah dengan tujuan mempengaruhi keputusan tertentu. Praktik ini sering ditemukan dalam proses tender proyek, izin usaha, atau penetapan kebijakan.
Selain melanggar hukum, korupsi dan suap menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat. Perusahaan yang terlibat dalam praktik ini berisiko kehilangan kepercayaan publik dan menghadapi sanksi hukum berat.
7. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Pelanggaran ini terjadi ketika perusahaan meniru merek dagang, logo, atau desain produk milik pihak lain tanpa izin. Tindakan ini kerap dilakukan untuk mengambil keuntungan dari popularitas produk pesaing.
Selain merugikan pemilik hak cipta, tindakan ini dapat berujung pada tuntutan hukum dan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk selalu menghargai hak kekayaan intelektual pihak lain.
8. Diskriminasi di Tempat Kerja
Diskriminasi terjadi ketika perusahaan memberikan perlakuan yang tidak adil kepada karyawan berdasarkan ras, agama, gender, atau faktor lain yang tidak terkait dengan kinerja mereka. Diskriminasi ini dapat terjadi dalam bentuk penolakan promosi, pemutusan kerja sepihak, atau perbedaan upah.
Diskriminasi tidak hanya merugikan karyawan tetapi juga dapat merusak citra perusahaan. Lingkungan kerja yang diskriminatif berisiko menimbulkan ketidaknyamanan dan menurunkan produktivitas karyawan.
9. Pelanggaran Privasi Data
Pelanggaran privasi data terjadi ketika perusahaan membocorkan atau menyalahgunakan informasi pribadi pelanggan. Hal ini bisa terjadi akibat kelalaian dalam menjaga keamanan data atau penyalahgunaan informasi untuk tujuan pemasaran tanpa izin.
Pelanggaran ini sangat berbahaya karena berisiko merusak kepercayaan konsumen. Selain itu, perusahaan yang terbukti melanggar privasi data dapat menghadapi sanksi hukum dan tuntutan ganti rugi.
10 . Pelanggaran Lingkungan
Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah berbahaya, pencemaran udara, atau tindakan lain yang merusak lingkungan. Perusahaan yang mengabaikan dampak lingkungan dalam operasionalnya berisiko merugikan masyarakat sekitar. Selain dampak sosial, pelanggaran lingkungan dapat berujung pada sanksi hukum dan denda besar.
Baca juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta Dalam Kehidupan Sehari Hari
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran etika bisnis, sebagai pelajaran agar tidak mengalami hal serupa:
1. Erigo
Kasus ini bermula saat seorang karyawan Erigo membagikan pengalaman di media sosial terkait pemaksaan pengunduran diri. Permasalahan berawal dari hasil stock opname yang tidak sesuai dengan data komputer akibat kesalahan sistem dan malfungsi alat keamanan.
Hal ini membuat manajemen menuduh karyawan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas selisih tersebut.
Sebagai tindak lanjut, manajemen memberikan dua pilihan kepada karyawan yang dituduh, yaitu membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta atau mengundurkan diri tanpa pesangon. Selain itu, para karyawan yang terdampak mengaku belum menerima upah selama satu bulan penuh sebelum diminta keluar.
Kasus ini diduga terjadi karena tekanan finansial yang dialami perusahaan akibat persaingan pasar yang ketat dan fluktuasi ekonomi yang menurunkan daya beli konsumen sehingga perusahaan merasa perlu melakukan efisiensi yaitu dengan melakukan pemaksaan pengunduran diri tanpa pesangon.
Tindakan Erigo yang memaksa karyawan mengundurkan diri tanpa pesangon berpotensi melanggar Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan) yang mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, Keterlambatan pembayaran gaji pun berpotensi melanggar Pasal 95 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran upah tepat waktu. Pelanggaran terhadap ketiga pasal ini mencerminkan pelanggaran hak dasar pekerja.
2. Le Minerale
Kasus ini bermula ketika Le Minerale memasang iklan yang menampilkan dua bayi memegang galon sekali pakai dengan klaim kesehatan yang berlebihan. Iklan ini dikritik karena menyesatkan konsumen dan tidak didukung bukti ilmiah yang jelas. Selain itu, Le Minerale bukanlah produk yang dikhususkan untuk anak-anak, sehingga menampilkan bayi dalam iklan tanpa pendampingan orang tua melanggar aturan etika periklanan.
Iklan tersebut melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang melarang iklan menyesatkan. Selain itu, Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen melarang klaim kesehatan tanpa bukti yang meyakinkan.
Etika Pariwara Indonesia juga menegaskan bahwa penggunaan anak-anak dalam iklan harus dilakukan dengan pertimbangan khusus demi melindungi kepentingan mereka. Pelanggaran ini menyoroti pentingnya perusahaan untuk berhati-hati dalam menyampaikan pesan iklan agar tidak menyesatkan konsumen.
3. Athena
Kasus skincare Athena mencuat akibat praktik repackaging yang dianggap menyesatkan konsumen. Produk DNA Salmon yang sebenarnya adalah produk Korea bernama Ribeskin dijual seharga Rp.670.000 per botol.
Namun setelah dikemas ulang dengan stiker brand Athena, harga melonjak hingga Rp1,8 juta tanpa perubahan signifikan pada kualitas dan kandungannya.
Selain itu, produk DNA Salmon juga dicabut izin edarnya oleh BPOM karena metode aplikasinya menggunakan jarum microneedle. Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 21/2022), metode tersebut dikategorikan sebagai tindakan medis, bukan kosmetik.
Penggunaan metode ini tanpa izin khusus dianggap membahayakan konsumen karena berisiko menimbulkan infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga reaksi alergi.
Praktik yang dilakukan Athena melanggar prinsip kejujuran dan transparansi dalam etika bisnis. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf e UU Perlindungan Konsumen yang melarang peredaran barang dengan keterangan yang tidak sesuai pada label atau kemasan.
Selain itu, Athena juga menggunakan gelar medis dalam promosi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, yang melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia yang melarang dokter mempromosikan produk kecuali untuk kepentingan layanan masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya perusahaan untuk menaati regulasi dan mengutamakan keselamatan konsumen.
Pastikan bisnis Anda memiliki landasan hukum yang kuat agar terhindar dari masalah pelanggaran etika. Smartlegal.id siap membantu Anda mengurus semua kebutuhan hukum untuk perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kumparan.com/sheila-indriani-tami/erigo-melakukan-pelanggaran-etika-bisnis-23l4f1ORukP
https://disway.id/read/817211/penyebab-produk-skincare-richard-lee-dilaporkan-ke-bareskrim-krim-etiket-biru-dan-injeksi-dna-salmon-disebut-ikut-disita-bpom