Menghindari Sanksi LKPM: Kesalahan Umum Pelaku Usaha dan Cara Tepat Melaporkan LKPM

Smartlegal.id -
Menghindari Sanksi LKPM
Sumber: Smartlegal.id

Menghindari sanksi LKPM penting untuk menjaga reputasi perusahaan. Ketahui kesalahan umum dan cara tepat melaporkan LKPM agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum.”

Kepatuhan dalam pelaporan LKPM menjadi perhatian khusus pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini dikarenakan masih banyak perusahaan yang lalai dalam menyampaikan laporan LKPM perusahaan. 

Kewajiban menyampaikan LKPM sudah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Peraturan BKPM 5/2025).

Meski begitu banyak perusahan yang belum sepenuhnya menyadari betapa krusialnya pelaporan LKPM sebagai bagian dari kepatuhan administrasi. Ketidakpatuhan dalam menyampaikan LKPM dapat menyebabkan berbagai kerugian, seperti tercorengnya reputasi perusahaan hingga sanksi administratif.

Pemahaman serta kepatuhan dalam memenuhi pelaporan LKPM adalah langkah awal untuk menghindari masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami kewajiban pelaporan dan memastikan laporan LKPM yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Pentingnya LKPM dan Sanksi Bila Tidak Lapor LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM 5/2025

Mengapa Menyampaikan LKPM Penting? 

Penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pelaku usaha yang ingin kegiatan usahanya berjalan tanpa hambatan. Kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM tertuang dalam Pasal 5 Peraturan BKPM 5/2025

Penyampaian LKPM merupakan bagian dari transparansi tata kelola dan akuntabel perusahaan. Lalai atau tidak patuh dalam menyampaikan LKPM perusahaan akan berpotensi dikenai sanksi yang dapat merugikan serta merusak reputasi usaha.

Asharyanto, Konsultan Smartlegal, menjelaskan bahwa LKPM merupakan tolak ukur pemerintah untuk mencatat keaktifan serta kepatuhan usaha dengan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam keberlangsungan usaha, kepatuhan diperlukan untuk mencegah sanksi, menjaga reputasi, meminimalkan risiko kerugian, serta membangun kredibilitas pertumbuhan bisnis. 

Bisnis yang beroperasional tidak sesuai dengan izinnya akan rentan dengan jebakan hukum. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa menjaga kepatuhan bisnis penting agar kegiatan usaha terhindar dari dampak negatif, seperti pembekuan izin usaha.

Baca juga: Reminder Laporan LKPM Januari Sebentar Lagi: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan!

Tahapan Krusial dalam Pelaporan LKPM

Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan  LKPM melalui OSS-RBA secara berkala. Penyampaian LKPM dilakukan dengan cara mengakses menu buat laporan di situs OSS-RBA.

Pada tahap ini, pelaku usaha perlu memilih serta memeriksa data kegiatan usaha yang akan dilaporkan. Selanjutnya, pelaku usaha wajib melengkapi data realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, serta informasi produksi barang atau jasa dan kegiatan pemasaran. Data tersebut akan menjadi dasar penilaian atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankan.

Dalam laporan LKPM, pelaku usaha juga harus menyampaikan permasalahan yang dihadapi serta data penanggung jawab LKPM sebelum laporan siap dikirim. Setelah LKPM disampaikan, sistem OSS-RBA akan memberikan notifikasi bahwa laporan telah diterima.

Salah satu tahapan krusial dalam pelaporan LKPM yang kerap diabaikan oleh pelaku usaha adalah pada saat proses verifikasi. Pada proses ini, LKPM yang telah disampaikan akan diperiksa untuk memastikan laporan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang berhenti pada tahap pengiriman tanpa memastikan status LKPM telah disetujui. Padahal, status disetujui tersebut merupakan bukti bahwa data yang disampaikan dalam LKPM telah sesuai dan diterima oleh pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memantau status LKPM setelah dikirim secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan laporan telah diterima dan disetujui oleh pihak terkait.

Baca juga: 7 Kendala Saat Lapor LKPM Di OSS dan Solusinya, Banyak yang Mengalami Tidak Bisa Kirim Laporan

Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban LKPM

Pelanggaran atas kewajiban LKPM, seperti keterlambatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan berisiko dikenakan sanksi administratif berat. Dalam Peraturan BKPM 5/2025, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan pertama jika:

  1. Tidak menyampaikan LKPM 2 periode berturut-turut
  2. Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut
  3. Menyampaikan LKPM tanpa adanya nilai tambahan realisasi penanaman modal 4 periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan

Sanksi administratif berupa peringatan kedua akan diberikan jika pelaku usaha tetap tidak menyampaikan LKPM dalam periode berikutnya setelah peringatan pertama. Jika pelaku tetap tidak menyampaikan LKPM setelah peringatan kedua, maka akan dikenakan peringatan ketiga. 

Pelaku usaha yang tetap abai dalam pelaporan LKPM bahkan setelah dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga akan dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

Sanksi penghentian sementara kegiatan usaha ini dikenai bersama sanksi denda administratif.  Kedua sanksi ini akan dinyatakan gugur bila pelaku usaha telah melakukan penyampaian LKPM dan pembayaran denda. 

Pencabutan perizinan berusaha merupakan sanksi administratif tertinggi dalam ketidakpatuhan penyampaian LKPM. Sanksi pencabutan perizinan usaha ini dilakukan saat pelaku usaha tetap abai memenuhi kewajiban pelaporan LKPM bahkan setelah pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dan denda. 

Ketidakpatuhan dalam menyampaikan LKPM akan memicu berbagai dampak negatif bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, perusahaan harus memahami dengan baik ketentuan serta kewajiban pelaporan LKPM agar terhindar dari risiko sanksi tersebut. 

Baca juga: Terbaru! Cara Lapor LKPM di OSS dari Pelaporan, Proses Verifikasi hingga Disetujui

Cara Tepat Menghindari Sanksi LKPM

Untuk menghindari sanksi LKPM, pelaku usaha perlu memastikan pelaporan dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesalahan administratif maupun keterlambatan pelaporan masih kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan sistem OSS. 

Berikut cara tepat menghindari sanksi LKPM:

1. Patuhi jadwal pelaporan

Jadwal pelaporan LKPM bervariasi tergantung skala usaha yang dijalankan. Dalam Pasal 286 ayat 1 Peraturan BKPM 5/2025, untuk skala usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan atau satu semester. Adapun untuk usaha skala menengah dan besar, penyampaian LKPM dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan.

Lebih lanjut, periode pelaporan LKPM untuk skala usaha kecil adalah sebagai berikut:

  • Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan
  • Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.

Periode pelaporan LKPM untuk usaha skala menengah dan besar adalah sebagai berikut:

  • Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun yang bersangkutan
  • Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan
  • Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 15 Oktober tahun yang bersangkutan
  • Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.

Dengan mematuhi jadwal pelaporan LKPM, pelaku usaha dapat terhindar dari risiko sanksi yang dapat menghambat operasional usaha.

2. Persiapkan data yang dibutuhkan

LKPM merupakan instrumen yang digunakan untuk melihat perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 284 ayat 5 Peraturan BKPM 5/2025, LKPM meliputi:

  • Laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal
  • Laporan pelaku usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia
  • Laporan kegiatan pelaku usaha kantor perwakilan
  • Laporan kegiatan pelaku usaha badan usaha luar negeri
  • Laporan realisasi impor

Lebih lanjut dalam Pasal 285 ayat 3 Peraturan BKPM 5/2025 dalam penyampaian LKPM harus berisi data:

  • Realisasi Penanaman Modal
  • Realisasi tenaga kerja
  • Realisasi produksi barang dan/atau jasa
  • Pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU
  • Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal
  • Kendala yang dihadapi Pelaku Usaha.

Dengan mempersiapkan data yang dibutuhkan sebelum tenggat waktu pelaporan, pelaku usaha dapat terhindar dari risiko keterlambatan maupun kesalahan dalam pelaporan LKPM. 

3. Pantau status laporan secara berkala

Setelah laporan LKPM dikirimkan melalui OSS-RBA, terus pantau status laporan secara berkala. Laporan LKPM akan diverifikasi dan dievaluasi oleh pihak berwenang. 

Hasil verifikasi dan evaluasikan akan disampaikan dalam bentuk notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan. Bagi pelaku usaha yang menerima notifikasi perbaikan harus melakukan perbaikan yang diminta segera sebelum batas waktu periode pelaporan berakhir.

Menghindari sanksi LKPM tidak hanya bergantung pada ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga pada akurasi yang disampaikan. Dengan memahami kesalahan umum dalam pelaporan serta menerapkan cara tepat pelaporan LKPM, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko sanksi dan menjaga keberlangsungan bisnis. 

Jangan lewatkan perubahan penting LKPM 2026!

Amankan kepatuhan bisnis Anda sekarang dengan mengikuti Navigasi LKPM: Apa yang Berubah di LKPM 2026?

Daftar sekarang dan pastikan pelaporan LKPM Anda tepat & disetujui. KLIK DISINI UNTUK DAFTAR

Untuk memastikan kewajiban LKPM terpenuhi secara optimal, dukungan pihak yang berpengalaman dapat menjadi solusi yang tepat. Konsultasikan kebutuhan bisnis termasuk terkait pelaporan LKPM Anda dengan profesional. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kliklegal.com/menangkis-sanksi-lkpm/ 
https://prolegal.id/kupas-tuntas-kewajiban-hingga-mekanisme-pengisian-pelaporan-lkpm/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY