Laporan Beneficial Owner Wajib Disampaikan, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar!
Smartlegal.id -

“Laporan beneficial owner wajib disampaikan perusahaan! Ketahui cara menetapkan beneficial owner dan risiko sanksi bila tidak melaporkan.”
Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap kepemilikan korporasi. Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025), setiap perusahaan wajib menetapkan dan melaporkan beneficial owner (pemilik manfaat).
Beneficial owner adalah orang perseorangan yang secara nyata mengendalikan atau memperoleh manfaat utama dari suatu korporasi, meskipun namanya tidak tercantum secara formal dalam akta pendirian, struktur pemegang saham, atau jajaran direksi.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif. Kelalaian melaporkan beneficial owner dapat berdampak langsung pada operasional usaha, mulai dari denda hingga pemblokiran akses AHU Online yang berujung pada terhambatnya seluruh perizinan di OSS-RBA.
Lantas, hal apa saja yang perlu dipahami perusahaan agar tidak terjerat sanksi akibat lalai melaporkan beneficial owner?
Baca juga: Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor!
Mengenal Beneficial Owner
Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat adalah individu yang memiliki kewenangan nyata untuk mengendalikan, mempengaruhi kebijakan, atau menerima manfaat ekonomi dari suatu perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beneficial owner tidak selalu identik dengan pemegang saham, direktur, atau komisaris yang tercantum dalam akta. Justru, BO sering kali berada di balik layar, namun memiliki kontrol terbesar terhadap perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2028), seseorang dapat dikategorikan sebagai beneficial owner apabila memenuhi setidaknya satu dari kualifikasi berikut:
1. Kualifikasi Umum
- Memiliki wewenang untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas sekutu/persero aktif dan pasif
- Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi
- Berhak untuk menerima manfaat korporasi secara langsung, maupun tidak langsung
- Merupakan pemilik sebenarnya dana atau saham korporasi
2. Kualifikasi Khusus
- Memiliki saham lebih dari 25% pada perseroan terbatas
- Memiliki hak suara lebih dari 25% pada perseroan terbatas
- Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari perolehan perseroan terbatas per tahun
- Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan direksi dan anggota dewan komisaris
- Memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun
- Menerima manfaat perseroan terbatas
- Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas
Baca juga: Pentingnya Pelaporan Beneficial Ownership bagi Keberlangsungan Bisnis di Indonesia
Kewajiban Laporan Beneficial Owner bagi Perusahaan
Kewajiban penetapan beneficial owner perusahaan tertuang dengan jelas dalam Pasal 3 ayat 1 Perpres 13/2018. Adapun pada Pasal 3 ayat 1 Permenkum 2/2025, kewajiban korporasi diperkuat, yakni sebagai berikut:
- Korporasi wajib melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap 1 tahun sekali
- Korporasi wajib melakukan penatausahaan dokumen pemilik manfaat dari korporasi
- Korporasi wajib mengisi kuesioner terkait pemilik manfaat
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pelaporan sepenuhnya berada pada perusahaan. Kesalahan data, keterlambatan, atau tidak melaporkan sama sekali tetap dianggap sebagai pelanggaran.
Baca juga: Beneficial Ownership Adalah: Tugas & Kenapa Penting Bagi Perusahaan
Cara Menetapkan Beneficial Owner Pada Perusahaan
Penetapan beneficial owner dilakukan melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkum 2/2025, yaitu:
1. Tahapan Identifikasi dan Verifikasi
Sebelum beneficial owner ditetapkan akan dilakukan verifikasi berdasarkan penilaian risiko. Penilaian risiko yang dimaksud adalah penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan risiko tindak pidana pendanaan terorisme.
Verifikasi ini akan dilakukan oleh korporasi, notaris, Menteri, dan instansi berwenang lainnya. Verifikasi oleh korporasi sendiri dilakukan pada saat penyampaian pelaporan pendirian, perubahan, dan pengkinian informasi beneficial owner.
2. Tahapan Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi
Korporasi akan menetapkan pemilik manfaat setelah melakukan verifikasi melalui penelitian kesesuaian antara informasi pemilik manfaat dengan dokumen pendukung. Verifikasi oleh notaris akan dilakukan pada saat korporasi menggunakan jasa notaris sebelum menyampaikan laporan pelaporan, perubahan, atau pengkinian informasi pemilik manfaat.
3. Tahapan Penyampaian Informasi Kepada Menteri
Pada tahapan penyampaian informasi beneficial owner ini, Menteri akan melakukan verifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
- Informasi pemilik manfaat yang disampaikan oleh korporasi atau notaris
- Kuesioner yang telah diisi oleh korporasi
Kuesioner yang diisi oleh korporasi atau notaris mengenai pemilik manfaat dilakukan secara elektronik pada saat pelaporan pendirian, perubahan, dan pengkinian informasi pemilik manfaat.
Penting untuk diperhatikan, menteri dengan kewenangannya dapat menetapkan beneficial owner lainnya di luar dari yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Penetapan pemilik manfaat oleh menteri ini akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi serta hasil analisis dan pengolahan data.
Baca juga: Perusahaan Gak Lapor Beneficial Ownership Bakal Kena Blokir!
Sanksi Jika Tidak Melaporkan Beneficial Owner
Pelaku usaha yang lalai dalam melaporkan, maupun menyampaikan informasi terkait beneficial owner perusahaan dapat dijatuhkan sanksi administratif oleh Menteri dengan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Permenkum 2/2025, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Sanksi Teguran: Sanksi teguran bagi perusahaan atau korporasi yang tidak melaporkan beneficial owner akan dikenakan dalam bentuk notifikasi, maupun surat elektronik melalui AHU online.
- Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam: Sanksi pencantuman dalam daftar hitam dilakukan melalui pengumuman elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Sanksi Pemblokiran Akses AHU Online: Perusahaan kehilangan akses ke seluruh layanan AHU, termasuk perubahan data dan integrasi data dengan OSS-RBA.
Ketiga sanksi administratif ini akan dijatuhkan secara berjenjang kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pelaporan beneficial owner. Perusahaan harus mengajukan permohonan pencabutan sanksi secara elektronik, maupun nonelektronik kepada menteri bila ingin pemblokiran akses AHU dicabut.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendalami topik penting terkait pelaporan Beneficial Ownership bersama para ahli di bidangnya!
Lalai dalam melaporkan beneficial owner akan berdampak serius bagi keberlangsungan operasional usaha. Jangan tunggu sampai perusahaan dijatuhi sanksi, segera konsultasikan pendirian, perubahan, dan pengkinian informasi beneficial owner dengan smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://bplawyers.co.id/2025/11/04/dampak-aturan-beneficial-owner-baru-bagi-struktur-kepemilikan-perusahaan-anda/#:~:text=Pemerintah%20kini%20tengah%20mengusahakan%20terhadap,usaha%20untuk%20melaporkan%20beneficial%20ownership.

























