Pelaporan Beneficial Ownership Jadi Kewajiban: 4 Tips yang Bisa Dilakukan  agar Perusahaan Tidak Dikenai Sanksi

Smartlegal.id -
Pelaporan Beneficial Ownership
Sumber: Smartlegal

Pelaporan Beneficial Ownership menjadi kewajiban perusahaan! Ketahui urgensi pelaporan dan cara tepat untuk melaporkannya agar operasional perusahaan dapat terhindar dari risiko sanksi administratif.”

Isu transparansi tata kelola korporasi bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah kini semakin agresif menelusuri praktik penyamaran kepemilikan perusahaan yang kerap digunakan sebagai celah untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018), pelaporan beneficial owner dapat dilakukan secara mandiri atau self-declaration. Namun, seiring berjalannya waktu, skema ini tidak lagi optimal untuk mencegah tindak pidana korporasi. 

Penyebab utamanya adalah karena tidak didukung oleh sistem verifikasi yang memadai sehingga mendorong pemerintah melakukan perubahan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025).

Artinya, pelaporan beneficial ownership bukan lagi sekedar kewajiban administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan aktif pemerintah terhadap struktur kepemilikan perusahaan. Perusahaan yang tidak patuh melaporkan beneficial ownership dapat dijatuhi sanksi administratif yang berujung pada pemblokiran akses AHU online.

Lantas, hal apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan agar terhindar dari sanksi administratif tersebut?

Baca juga: Pentingnya Pelaporan Beneficial Ownership bagi Keberlangsungan Bisnis di Indonesia

Mengapa Pelaporan Beneficial Ownership Wajib Dilakukan?

Suatu perusahaan atau korporasi dapat menjadi sarana tindak pidana secara langsung, maupun tidak langsung. Maka dari itu, diperlukan mekanisme regulasi khusus untuk memperoleh informasi beneficial owner (pemilik manfaat) yang benar dan akurat. 

Dalam Perpres 13/2028, pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi. Selain itu, pemilik manfaat juga memiliki wewenang untuk dapat menunjuk atau memberhentikan direksi/dewan komisaris/pengurus serta berhak untuk menerima manfaat korporasi.

Beneficial ownership adalah pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi, namun namanya tidak selalu tercantum secara formal dalam akta perusahaan, struktur pemegang saham, atau jajaran direksi. Oleh karena itu, Pasal 3 Perpres 13/2018 mewajibkan korporasi untuk menetapkan beneficial ownership

Selain menetapkan pemilik manfaat, korporasi juga harus menyampaikan informasi yang jelas, terkini, dan akurat terkait pemilik manfaat kepada instansi yang berwenang. Pengkinian data atau informasi beneficial ownership ini wajib disampaikan secara berkala setiap 1 tahun.  

Perusahaan yang lalai dalam melaporkan beneficial ownership pada saat pelaporan pendirian, perubahan, dan pengkinian informasi dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi korporasi. Akibatnya, korporasi dapat dijatuhi sanksi administratif yang dapat menghambat aktivitas dan legalitas usaha.

Baca juga: Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor!

Risiko Bila Tidak Melapor Beneficial Ownership

Pelaporan beneficial ownership merupakan kewajiban bagi korporasi. Bila tidak melapor, perusahaan/korporasi berpotensi dijatuhi sanksi administratif. 

Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Permenkum 2/2025, bentuk sanksi yang akibat tidak melapor beneficial ownership mencakup sanksi teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.

Pemblokiran akses AHU ini akan berdampak besar pada proses pembaruan maupun perubahan data terkait anggaran dasar korporasi. Hal ini dikarenakan perubahan pada anggaran dasar perusahaan wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum.

Selain itu, pemblokiran akses AHU juga secara otomatis mempengaruhi sistem OSS. OSS akan memberikan notifikasi data badan usaha dalam keadaan terblokir sehingga perusahaan tidak dapat melakukan pembaruan dan perubahan data usaha, seperti struktur pemegang saham, direksi, dewan komisaris hingga anggaran dasar. 

Agar terhindar dari risiko pemblokiran akses AHU online ini, perusahaan/korporasi harus segera melakukan pelaporan pemilik manfaat. Laporan beneficial ownership yang tidak disampaikan dapat menghambat perusahaan dalam melakukan pembaruan data dan perizinan usaha serta merusak reputasi usaha akibat tercantum dalam daftar hitam.

Baca juga: Laporan Beneficial Owner Wajib Disampaikan, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar!

4 Tips Pelaporan Beneficial Ownership

Perusahaan harus cermat dalam melakukan pelaporan beneficial ownership. Kesalahan data, informasi, atau bahkan terlambat menyampaikan laporan ini akan berujung pada risiko pemblokiran akses AHU. 

Berikut 4 Tips pelaporan beneficial ownership:

1. Lakukan Identifikasi Beneficial Ownership

Identifikasi pemilik manfaat dapat dilakukan dengan cara mengetahui kualifikasinya. Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2025, kualifikasi seseorang dapat dikatakan sebagai beneficial ownership adalah sebagai berikut:

  • Memiliki saham lebih dari 25%
  • Memiliki hak suara lebih dari 25%
  • Menerima keuntungan lebih dari 25% per tahun
  • Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan direksi dan anggota dewan komisaris
  • Memiliki wewenang untuk mempengaruhi atau mengendalikan perusahaan tanpa otorisasi dari pihak lain
  • Menerima manfaat dari perusahaan
  • Pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perusahaan

Dengan melakukan penelusuran dan identifikasi beneficial ownership dengan cermat, perusahaan dapat memperoleh dan menyampaikan informasi yang akurat kepada pemerintah. Penyampaian informasi yang akurat terkait penerima manfaat perusahaan dapat mencegah terjadinya potensi dan risiko hukum yang dapat menghambat operasional usaha.

2. Lakukan Verifikasi Data Secara Berkala

Data pemilik manfaat dapat berubah dan korporasi memiliki kewajiban untuk memastikan data yang dilaporkan selalu yang paling akurat dan mutakhir. Jangan sampai data yang dilaporkan tidak sesuai dengan data pemilik manfaat yang sebenarnya.

Dalam menyampaikan informasi pemilik manfaat, Menteri akan melakukan verifikasi dengan memeriksa informasi pemilik manfaat yang telah disampaikan dan kuesioner yang telah diisi oleh perusahaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Menteri dengan kewenangannya dapat menetapkan beneficial owner lainnya. 

3. Laporkan Melalui Situs Resmi Ditjen AHU

Pelaporan beneficial ownership dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pastikan perusahaan sudah memiliki akun sehingga dapat masuk dalam sistem layanan AHU pemilik manfaat korporasi. 

Perusahaan akan diminta untuk menginput data pemilik manfaat, seperti nama, NIK atau paspor, dan kewarganegaraan. Selain itu, sebelum data disimpan, perusahaan wajib mengisi kuesioner terkait pemilik manfaat. Pengisian kuesioner dilakukan agar pemerintah bisa mendeteksi pihak yang menerima manfaat perusahaan.

4. Gunakan Jasa Konsultan untuk Pendampingan Hukum

Pelaporan beneficial ownership bisa menjadi tantangan sendiri bagi korporasi. Konsultan hukum dapat membantu mengidentifikasi risiko pada struktur kepemilikan korporasi yang kompleks. 

Selain itu, dengan bantuan konsultan hukum laporan dapat dilakukan tepat waktu saat pendirian, perubahan/pengkinian data, atau pelaporan. Pelaporan yang tepat waktu serta akurat akan menjaga reputasi perusahaan serta terhindar dari risiko sanksi administratif yang dapat menghambat operasional usaha.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mendalami topik penting terkait pelaporan Beneficial Ownership bersama para ahli di bidangnya!

Jangan tunggu sampai perusahaan Anda dijatuhkan sanksi akibat tidak melaporkan beneficial owner. Segera konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk pelaporan beneficial owner dengan smartlegal.id. Dengan bantuan konsultan hukum yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, kegiatan bisnis Anda dapat terhindar dari risiko hukum yang dapat merusak reputasi usaha. 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://bplawyers.co.id/2026/01/30/mengapa-pelaporan-beneficial-ownership-penting-bagi-kepatuhan-perusahaan/ 
https://bplawyers.co.id/wp-content/uploads/2023/03/BPL-Client-Alert-BO-Diblokir-IDN-EGLSH.pdf
https://prolegal.id/hati-hati-menjadi-risiko-pentingnya-akurasi-data-beneficial-owner-dalam-perusahaan/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY