Bisnis Frozen Food Gak Punya Izin Edar, Awas! Sanksi Pidana

Smartlegal.id -
frozen food

“Frozen food harus dijamin oleh izin edar BPOM agar tidak terindikasi sebagai produk ilegal.”

Makanan beku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan frozen food terdiri dari berbagai macam pilihan. Ada yang merupakan olahan ayam, sapi, ikan, dan sebagainya.

Seiring dengan gaya hidup yang sibuk, frozen food pun menjadi pilihan populer di kalangan kaum muda. 

Walau begitu, proses pengolahan hingga pengedaran frozen food di pasaran wajib dijaminkan dengan suatu dokumen legalitas, yaitu izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga:  Punya Nama Restoran Unik? Segera Daftarkan Merek

Lantas, mengapa izin edar begitu penting untuk frozen food? Mari kita bahas lebih lanjut!

Alasan Frozen Food Wajib Memiliki Izin Edar

Berikut adalah alasan pentingnya keberadaan izin edar untuk produk frozen food, di antaranya:

Pangan Olahan Eceran dalam Kemasan Harus Ada Izin Edar

Kewajiban untuk memiliki izin edar pada pangan olahan diatur pada Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Peraturan BPOM 27/2017), yang sebagian ketentuannya telah diubah pada Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021 (Peraturan BPOM 7/2021).

Hal tersebut dinyatakan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017, bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Seperti yang diketahui, frozen food yang beredar di pasaran rata-rata dijual dalam bentuk eceran dan dikemas dengan apik dari pabriknya.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang memproduksi makanan beku diwajibkan untuk memiliki izin edar pangan olahan.

Ancaman Jerat Sanksi

Ketentuan sanksi bagi pelaku usaha yang memproduksi frozen food ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012).

Namun, sebagian ketentuannya telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).

Adapun ketentuan jerat sanksi pidana di antaranya (Pasal 142 UU 18/2012 yang diubah dengan UU 6/2023):

  1. Pidana penjara, paling lama 2 tahun; dan
  2. Pidana denda, paling banyak Rp4 miliar.

Namun, bagi pelaku usaha frozen food yang skala usahanya berisiko rendah dan menengah, maka tidak bisa dikenakan jerat sanksi pidana, akan tetapi diancam dengan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi (UU 18/2012, yang diubah oleh UU 6/2023):

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. Ganti rugi; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

Jaminan Keamanan dan Kualitas Produk

Izin edar adalah jaminan bahwa frozen food telah melalui pengawasan ketat dari lembaga terkait.

Izin edar memberikan kepastian bahwa produk telah diproduksi dengan standar keamanan dan kualitas yang sesuai. 

Dengan izin edar, juga membuat konsumen lebih percaya diri mengonsumsi makanan beku tanpa khawatir akan risiko kesehatan.Pemantauan Proses Produksi.

Baca juga: Hati Hati! Pelaku Usaha Frozen Food Diciduk Karena Tidak Memiliki Izin

Proses produksi frozen food yang diawasi oleh BPOM membantu untuk memastikan bahwa bahan baku dan cara pengolahan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. 

Ini melibatkan pemeriksaan rutin untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang masuk ke dalam produk, menjaga kualitas, dan keamanan makanan.

Makanan yang telah diolah merujuk pada produk makanan atau minuman yang telah melalui proses tertentu, baik dengan atau tanpa penambahan bahan. 

Jenis Frozen Food yang Wajib Memiliki Izin Edar

Perlu diketahui bahwa selain dalam bentuk eceran dan kemasan, berikut kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar, di antaranya (laman resmi BPOM):

  1. Pangan olahan yang bisa bertahan di lemari pendingin lebih dari 7 hari; dan
  2. Diproduksi secara massal.

Beberapa contoh frozen food yang beredar di pasaran di antaranya es krim, nugget, sosis sapi, sosis ayam, otak-otak ikan, dan sebagainya.

Jenis Frozen Food yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar

Frozen food yang berupa makanan yang diolah dan disimpan beku, baik dalam bentuk beku atau siap saji, dengan masa simpan tujuh hari atau lebih serta diproduksi secara massal, harus mendapatkan izin edar dari BPOM.

Namun, tidak semua jenis makanan beku wajib melakukan pendaftaran BPOM.,

Mengutip dari laman resmi BPOM, berikut jenis-jenis produk olahan makanan beku yang tidak wajib didaftarkan:

  • Dengan masa simpan kurang dari 7 hari, keaslian produk dapat diperiksa melalui penulisan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada label.
  • Berfungsi sebagai bahan baku pangan.
  • Tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  • Pengemasan dilakukan di depan pembeli, disesuaikan dengan pesanan dalam jumlah kecil.
  • Merupakan produk P-IRT (Produk Pangan Industri Rumah Tangga),  siap saji sebagai pangan olahan.

NIB sebagai Syarat Utama untuk Mengurus Izin Edar

Saat ini, izin edar pangan olahan merupakan salah satu dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Izin edar pangan olahan dapat diurus melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yaitu e-Reg RBA BPOM

Salah satu syarat untuk melakukan registrasi atau mengurus izin edar pangan olahan pada sistem e-Reg RBA BPOM adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Merujuk Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, NIB berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Anda ingin mengurus izin edar pangan olahan, akan tetapi masih bingung dalam memenuhi persyaratan dan menjalani prosedurnya?

Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam pengurusan izin usaha. Klik tombol di bawah sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY